SHOPPING CART

close

Siapa Saja Yang Wajib Melaksanakan Shalat?

Siapa sajakah orang yang wajib melaksanakan shalat? Siapapun orangnya, apabila telah memenuhi ketiga hal ini, ia telah wajib melaksanakan shalat. Ketiga hal itu adalah beragama Islam, sudah baligh, dan berakal sehat.

1. Beragama Islam

Pertama, orang itu beragama Islam. Orang yang beragama Islam wajib melaksanakan shalat. Baik laki-laki maupun perempuan, pemuka agama maupun masyarakat awam, sudah lama beragama Islam maupun baru saja beragama Islam, ia wajib melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya.

Adapun orang yang tidak beragama Islam, tentu saja ia tidak wajib melaksanakan shalat. Namun apabila sudah masuk Islam, ia pun wajib melaksanakan shalat, dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang tidak ia lakukan semasa masih belum masuk agama Islam.

***

2. Sudah Baligh

Kedua, orang itu telah baligh. Orang Islam yang diwajibkan melaksanakan shalat adalah orang yang sudah baligh. Artinya, ia dihitung wajib melaksanakan shalat setelah masuk usia baligh. Bagi laki-laki, tanda baligh adalah ketika ia telah mimpi basah (keluar air mani). Bagi perempuan, tanda baligh adalah ketika ia telah datang bulan (haidh atau menstruasi).

Adapun anak-anak yang belum baligh, memang belum diwajibkan melaksanakan shalat. Namun demikian, bukan berarti mereka dibiarkan tidak shalat sama sekali. Sama dengan puasa, shalat juga harus dilatih pada diri anak-anak sejak dini. Nabi Muhammad r berpesan:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ.

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat, ketika mereka telah berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat, ketika mereka telah berumur sepuluh tahun. (HR. Abu Dawud)

***

3. Berakal Sehat

Ketiga, orang itu berakal sehat. Orang yang kehilangan akal sehatnya gugur kewajibannya melaksanakan shalat, sebagaimana gugur pula kewajiban-kewajibannya yang lain. Nabi Muhammad r bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ.

Kewajiban itu gugur bagi tiga golongan manusia, yaitu: orang yang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia mimpi basah, dan orang gila hingga ia bisa berpikir. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Siapapun diri kita, apabila telah memenuhi ketiga syarat di atas, maka kita telah wajib melaksanakan shalat. Orang yang telah memenuhi ketiga syarat di atas, namun tidak melaksanakan shalat, maka ia telah melakukan dosa besar, dan harus segera melakukan taubat nashuha.

Taubat nashuha adalah taubat dengan sebenar-benarnya. Taubat nashuha itu meliputi lima hal. Pertama, adanya penyesalan yang mendalam atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Kedua, tidak mengulanginya lagi. Ketiga, memohon ampunan kepada Allah secara bersungguh-sungguh. Keempat, mengembalikan hak orang lain yang telah ia zalimi, atau memohon kerelaan orang lain yang telah ia zalimi. Kelima, berusaha mengganti perbuatan buruk di masa lalu dengan perbuatan yang baik.

__________________

Sumber/Bacaan Utama:

Al-Mausu’ah al-FiqhiyahWizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah.  (Kuwait: Dar as-Shafwah, 1992).

Artikel Ta’lim as-Shalah as-ShahihahSyeikh Hadi Fehmi. mawdoo3.com

Tags:

0 thoughts on “Siapa Saja Yang Wajib Melaksanakan Shalat?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.