SHOPPING CART

close

SYAR’U MAN QABLANA: Pengertian, Contoh, Macam dan Kedudukan

A. Pengertian Syar’u Man Qablana

Secara bahasa, Syar’u Man Qablana itu terdiri beberapa kata:

  • Syar’u: syariat, hukum yang berlaku.
  • Man: orang, manusia, umat.
  • Qablana: sebelum kita.

Secara istilah, para ulama mendefinisikan Syar’u Man Qablana sebagai berikut:

الأحكام التى شرعها الله تعالى للأمم السابقة وجاء بها الأنبياء السابقون وكلف بها من كانوا قبل الشريعة المحمدية

كشريعة إبراهيم وموسى وعيسى عليهم الصلاة والسلام

Syar’u Man Qablana yaitu: hukum-hukum yang Allah syariatkan kepada umat para nabi sebelum Nabi Muhammad Saw. Seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa alaihimus salam.”

Demikian definisi Syar’u Man Qablana secara bahasa dan istilah.

Baca Juga:

Amal Ahli Madinah: Pengertian, Contoh, Macam dan Kedudukan

***

B. Contoh Syar’u Man Qablana

Berikut beberapa contoh dari Syar’u Man Qablana:

1. Diharamkannya semua binatang berkuku

Allah menetapkan bahwa Bani Israil dilarang untuk memakan daging semua binatang yang berkuku.

2. Disunnahkannya hidup membujang

Allah Swt. menetapkan syariat bagi Nabi Zakariya dan Yahya. Bahwa membujang itu lebih utama daripada menikah.

3. Diwajibkannya hukuman qishash

Allah Swt menetapkan bagi syariat Nabi Musa. Bahwa hukuman qishash itu wajib diterapkan.

4. Diharamkannya membalas perbuatan buruk

Allah Swt. menetapkan bagi syariat Nabi Adam alaihis salam. Bahwa umat beliau dilarang keras untuk melakukan pembalasan atas perbuatan buruk. Itulah mengapa Habil tidak melakukana pembalasan sama sekali, ketika Qabil hendak membunuhnya.

Baca Juga:

Saddu Dzari’ah: Pengertian, Contoh, Macam-macam, Kedudukan

***

C. Macam-macam Syar’u Man Qablana

1. Syar’u Man Qablana yang disebut dalam al-Qur’an atau hadits, dan dinyatakan masih berlaku

Ada Syar’u Man Qablana yang disebutkan dalam al-Qur’an atau hadits. Namun syariat itu dinyatakan oleh al-Qur’an atau hadits masih berlaku.

Misalnya:

  • hukuman qishash dalam pembunuhan.
  • menyembelih binatang qurban.
  • diharamkannya daging babi.
  • kewajiban melaksanakan puasa, yaitu: puasa Ramadhan.

Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

2. Syar’u Man Qablana yang disebut dalam al-Qur’an atau hadits, dan dinyatakan sudah tidak berlaku

Ada syariat yang berlaku untuk umat terdahulu, namun kemudian dihapus oleh syariat Nabi Muhammad Saw.

Misalnya:

Allah mengharamkan semua binatang yang berkuku, lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang bagi orang-orang Yahudi.

Namun hal itu tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad Saw. Marilah kita perhatikan firman Allah berikut ini:

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ

وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْم،ٍ

ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ

“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaan mereka, dan sungguh Kami Maha Benar.”

(QS. al-An’am: 146).

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan beberapa sumber makanan hewani. Lalu hal itu dinyatakan telah dihapus dengan ayat berikut:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَآ أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

“Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor, atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.”

(QS. al-An’am: 145).

Demikian pula mengenai rampasan perang atau ghanimah. Allah mengharamkan rampasan perang bagi umat terdahulu. Namun ghanimah diperbolehkan untuk umat Nabi Muhammad Saw.

وأُحِلَّتْ لي المَغَانِمُ ولَمْ تَحِلَّ لأحَدٍ قَبْلِي

“Dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk nabi sebelumku.”

(HR. Imam Bukhari).

3. Syar’u Man Qablana yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadits

Di dalam syariat para nabi sebelumnya Nabi Muhammad Saw. tentunya terdapat banyak hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadits. Inilah yang kemudian kita kenal sebagai Israiliyat.

4. Syar’u Man Qablana yang disebutkan dalam al-Qur’an atau hadits dan tidak ada keterangan apakah masih berlaku atau tidak

Adakalanya dalam al-Qur’an dan hadits itu disebutkan syariat umat terdahulu. Namun tidak diterangkan, apakah syariat itu masih berlaku untuk umat Nabi Muhammad ataukah tidak.

Misalnya:

Mahar Nabi Musa alaihis salam ketika menikah dengan putri Nabi Syu’aib adalah bekerja padanya selama beberapa tahun.

Marilah kita perhatikan ayat berikut ini:

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

Berkatalah dia (Syu’aib), “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.

(QS. al-Qashash: 27).

Sementara itu tidak ada ayat maupun hadits yang memberikan penjelasan, apakah mahar seperti ini masih diperbolehkan atau sudah dihapus.

Baca Juga:

Qaul Shahabi: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukan

***

D. Kedudukan Syar’u Man Qablana

Sebagaimana telah dijelaskan. Bahwa Syar’u Man Qablana itu ada empat macam.

Untuk macam yang pertama, yaitu: Syar’u Man Qablana yang disebut dalam al-Qur’an atau hadits, dan dinyatakan masih berlaku. Para ulama sepakat. Bahwa syariat itu tetap berlaku.

Untuk macam yang kedua, yaitu: Syar’u Man Qablana yang disebut dalam al-Qur’an atau hadits, dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Para ulama juga sepakat. Bahwa syariat itu tidak berlaku lagi. Karena sudah mansukh. Alias dihapus.

Untuk macam yang ketiga, yaitu: Syar’u Man Qablana yang tidak disebut dalam al-Qur’an maupun hadits. Para ulama pun sepakat. Bahwa syariat itu tidak berlaku lagi.

Untuk macam yang keempat, yaitu: Syar’u Man Qablana yang disebut dalam al-Qur’an atau hadits dan tidak ada keterangan apakah masih berlaku atau tidak. Maka di sinilah para ulama berbeda pendapat. Ada yang menganggap dan menggunakannya sebagai dalil. Dan ada yang tidak.

1. Jumhur Ulama

Jumhur atau mayoritas ulama berpandangan. Bahwa Syar’u Man Qablana jenis yang keempat itu merupakan syariat yang tetap berlaku untuk umat Nabi Muhammad Saw. Dan menjadi salah satu dalil dalam hukum Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. berikut:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إلَيْكَ أَنِ اتّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنيفًا

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah millah (ajaran) Ibrahim yang lurus.’”

(Q.S an-Nahl: 123).

2. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i berpandangan. Bahwa Syar’u Man Qablana jenis keempat itu tidak berlaku untuk umat Nabi Muhammad Saw. Sehingga bukan merupakan dalil dalam hukum Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. berikut:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

“Untuk setiap umat dari kalian, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan yang terang (minhaj).”

(Q.S. al-Ma’idah: 48).

Baca Juga:

Maslahah Mursalah: Pengertian Contoh Macam Syarat Kedudukan

***

Penutup

Inilah beberapa penjelasan mengenai Syar’u Man Qablana yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaat bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

____________________

Sumber Bacaan:

Artikel Syar’u Man Qablana. Abdul Jalil Mabrur.

Kitab Maushu’ah al-Mafahim al-Islamiyah al-‘Ammah.

Artikel kedua:

Fi Hukmi Syar’i Man Qablana.

Syar'u-Man-Qablana

Tags:

0 thoughts on “SYAR’U MAN QABLANA: Pengertian, Contoh, Macam dan Kedudukan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.