![kaidah-fiqih](https://i0.wp.com/www.ahdabina.com/wp-content/uploads/2021/06/Kaidah-Fiqih-2.jpg?resize=400%2C266&ssl=1)
Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah.
Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.
Contoh:
1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More