NUZULUL QUR’AN: Pengertian, Tahapan Turun dan Hikmah
نُزُوْلُ الْقُرْآنِ
Nuzul al-Qur'an
Sebagaimana kita maklumi bersama. Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Namun hendaknya kita juga memahami, bahwa turunnya al-Qur'an tersebut melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Dari Allah ke Lauhul Mahfuzh
Lauhul Mahfuzh ke Baitul Izzah
Baitul...
Read More
NASIKH-MANSUKH: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Hikmah
النَاسِخُ وَالْمَنْسُوْخُ
an-Nasikh wa al-Mansukh
-
Tidak semua ayat al-Qur'an itu bisa dijadikan dalil, karena hukumnya sudah dihapus. Sebaliknya, ada juga ayat yang sudah dihapus dari al-Qur'an, namun hukumnya masih berlaku.
Untuk memahami hal itu, kita perlu memperlajari salah satu cabang Ulumul-Qur'an, yaitu: ilmu...
Read More
Pendapat Mana Yang Paling Kuat? Mana Saya Tahu
Yang Paling Kuat dan Benar
Ketika ada perbedaan pendapat di antara para ulama, orang awam itu biasanya akan bertanya,
"Pendapat mana yang paling kuat, Ustadz?"
Dia selalu ingin tahu pendapat mana yang lebih benar.
Pendapat mana yang rajih.
Baca juga: Tujuan Belajar Perbandingan Mazhab Dan Perbedaan...
Read More
Inilah Beberapa Hikmah dari Ibadah Puasa dalam Islam
Seperti syariat Islam yang lain, ibadah puasa memberikan hikmah (manfaat) yang bermacam-macam, yang bisa kita rasakan ketika berpuasa ataupun setelah berpuasa. Di antara hikmah puasa itu adalah:
1. Meningkatkan kesehatan jasmani.
2. Meningkatkan pengendalian diri.
3. Melatih kedisiplinan.
4. Meningkatkan kepedulian sosial.
5. Melatih hidup...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah.
Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.
Contoh:
1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 32: Yang Wajib Lebih Utama daripada Yang Sunnah
الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفَلِ
Al-far-dhu af-dha-lu mi-nan-na-fal.
Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.
Contoh:
1. Shalat Shubuh Kesiangan
Bila kita bangun kesiangan dan belum melaksanakan Shalat Shubuh. Maka yang lebih utama adalah kita melaksanakan qadha' Shalat Shubuh. Bukan melaksanakan Shalat Dhuha.
2. Hutang Puasa...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 31: Mengutamakan Yang Lebih Manfaat
الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Al-mu-ta-'ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir.
Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja.
Contoh:
1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah.
Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan...
Read More