SHOPPING CART

close

Cara Membagi Warisan untuk Anak dan Istri Kedua

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum.

Ada seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan. Lalu lahirlah 4 anak (2 perempuan dan 2 laki-laki).

Karena ada problem, mereka bercerai.

Kemudian suami tersebut menikah dengan janda beranak 2 (1 perempuan dan 1 laki-laki).

Lalu suami meninggal.

Bagaimana cara membagi warisannya?

Mohon petunjuk, Ustadz…

🙏

***

Jawaban:

Secara singkat, jawabannya adalah sebagai berikut:

– Istri pertama: tidak mendapat bagian warisan. Tapi dapat harta gono-gini alias harta bersama, yaitu saat bercerai.

– Istri kedua: mendapat harta gono-gini dan harta warisan.

– Anak dari istri pertama: dapat warisan sebagai ashabah.

– Anak dari istri kedua: tidak mendapat warisan sama sekali.

***

Kemudian, untuk mempermudah pembahasan, kita sebut masing-masing pihak di atas dengan nama-nama sebagai berikut:

Laki-laki yang meninggal itu adalah Pak Anton.

Istri pertama itu adalah Ibu Rini.

Istri kedua adalah Ibu Ratna.

Dua orang anak Pak Anton dan Ibu Rini: Ahmad dan Fatimah.

Dua orang anak Ibu Ratna: Rano dan Rina.

***

1. Bagian Istri Pertama

Istri pertama, yaitu Ibu Rini, tidak memperoleh bagian warisan sama sekali. Karena Ibu Rini telah bercerai, ketika Pak Anton itu masih hidup.

Namun Ibu Rini ini memperoleh harta gono-gini. Yaitu harta yang dihasilkan selama perkawinan.

Misalnya ketika berumah tangga itu, atas usaha bersama, Pak Anton dan Ibu Rini berhasil mengumpulkan kekayaan berupa:

– sebidang tanah beserta rumah, senilai: 100 juta.

– sebidang kebun, senilai 50 juta.

– sebuah mobil, senilai 100 juta.

Ketika terjadi perceraian, maka semua harta itu dibagi dua. Separuh untuk Pak Anton dan separuh untuk Bu Rini.

Jadi kalau diuangkan:

Pak Anton: (100+50+100):2 = 250:2 = 175 juta.

Ibu Rini: (100+50+100):2 = 250:2 = 175 juta.

Bisa juga dibagi sesuai kesepakatan berdasarkan peranan masing-masing dalam usaha memperoleh kekayaan itu.

Misalnya Pak Anton memperoleh dua pertiga, karena Pak Anton yang lebih banyak berperanan dalam memperoleh kekayaan.

Kalau bisa dibagi secara fisik, maka harta kekayaan itu bisa dibagi dua. Misalnya tanah kebun. Itu bisa dibagi dua dengan mudah. Namun harus tetap adil. Berdasarkan nilainya masing-masing bagian.

Bila tidak bisa dibagi dua, seperti mobil, maka bisa diatur. Misalnya dijual dulu, baru kemudian dibagi secara rata. Atau salah satu pihak membeli bagian dari pihak yang lain.

Baca juga:

Harta Bersama dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris

***

2. Bagian Istri Kedua

Istri kedua, yaitu Ibu Ratna, memperoleh dua kali pembagian. Pertama, dari harta gono-gini. Kedua, dari harta warisan.

a. Harta Gono-Gini

Misalnya dalam perkawinan kedua ini, Pak Anton dan Ibu Ratna berhasil mengumpulkan kekayaan berupa:

– sebidang tanah dan sebuah rumah, senilai Rp 200 juta.

– sebidang sawah seluas 1000 meter persegi, senilai Rp 100 juta.

Sebelum harta peninggalan itu dibagi kepada ahli waris, maka harta yang diperoleh selama perkawinan itu dibagi dua dulu. Separuh adalah milik Pak Anton yang meninggal dunia, dan separuh adalah milik Ibu Ratna yang masih hidup.

Dari harta gono-gini ini, maka Ibu Ratna memperoleh bagian:

– separuh dari sebidang tanah dan sebuah rumah, yaitu: Rp 100 juta.

– separuh dari sebidang sawah, yaitu: 500 meter persegi, atau: Rp 50 juta.

Total: Rp 150 juta.

b. Harta Warisan

Setelah memperoleh harta gono-gono, Ibu Ratna memperoleh harta warisan dari peninggalan Pak Anton tadi.

Besarnya adalah seperdelapan.

Misalnya nilai harta peninggalan Pak Anton itu adalah 150 juta rupiah, maka Ibu Ratna memperoleh bagian harta warisan sebesar:

Rp 150 juta : 8 = Rp 18.750.000.

c. Total Bagian Ibu Ratna:

Berdasarkan keterangan di atas, maka Ibu Ratna memperoleh dua kali pembagian harta, yaitu:

– setengah dari harta gono-gini, yaitu: Rp 150.000.000.

– seperdelapan dari harta warisan, yaitu: Rp 18.750.000

Total: Rp 168.750.000.

Baca juga:

Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia

***

3. Bagian Anak dari Istri Pertama

Dalam keadaan seperti ini, maka dua orang anak hasil perkawinan antara Pak Anton dan Ibu Rini adalah sebagai ashabah. Yaitu memperoleh sisa.

Sisa dari mana? Yaitu sisa setelah diambil oleh Ibu Ratna. Rp 150.000.000 dikurangi Rp 18.750.000. Yaitu: Rp 131.250.000

Cara pembagiannya: anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat bagian anak perempuan. Maka harta itu dibagi tiga dulu. Ahmad memperoleh dua pertiga bagian. Fatimah memperoleh sepertiga bagian.

Maka hasilnya:

Ahmad: Rp 87.500.000

Fatimah: Rp 43.750.000

Baca pula:

Ashabah: Pengertian, Bagian Warisan dan Macamnya

***

4. Bagian Anak dari Istri Kedua

Rano dan Rina dalam hal ini tidak memperoleh harta warisan dari Pak Anton. Rano dan Rina hanya memperoleh harta warisan dari orangtua kandungnya. Yaitu dari Ibu Ratna dan suami Ibu Ratna yang pertama.

Namun demikian, sebenarnya Pak Anton bisa memberikan wasiat untuk Rano dan Rina. Misalnya dikasih bagian Rp 10 juta untuk masing-masing anak tersebut.

Maka sebelum harta itu diambil untuk ahli waris, maka dipotong Rp 20 juta. Sepuluh juta untuk Rano dan sepuluh juta untuk Rina.

Setelah diambil untuk wasiat, barulah harta warisan itu dibagi untuk para ahli waris. Yaitu: Ibu Ratna, Ahmad dan Fatimah.

Bila Pak Anton tidak meninggalkan wasiat untuk Rano dan Rina, maka keduanya tidak memperoleh bagian sama sekali.

Yang perlu untuk dicatat, bahwa wasiat itu maksimal adalah sepertiga dari harta warisan. Boleh kurang, namun tidak boleh lebih.

Baca pula: 

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Sebapak

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan, saya persilakan untuk disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Allah a’lam.

____________

Bacaan:

faraidh
Ilmu Pembagian Harta Waris
Tags:

0 thoughts on “Cara Membagi Warisan untuk Anak dan Istri Kedua

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.