SHOPPING CART

close

Hukum Berbekam Apakah Membatalkan Puasa Ternyata Tidak

Bekam, yang dalam bahasa Arab disebut dengan hijamah, dalam bahasa Indonesia juga disebut cantuk.

Bekam atau cantuk yaitu mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh dengan cara tertentu.

Sebagaimana kita maklumi, berbekam adalah salah satu metode pengobatan yang populer di zaman Rasulullah Saw., dan sekarang mulai hidup kembali di berbagai belahan dunia Islam.

***

Apakah berbekam ini membatalkan puasa?

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa berbekam itu membatalkan puasa.

Tapi setelah diteliti, para ulama menyatakan bahwa seluruh hadits yang menyatakan batalnya puasa karena berbekam itu merupakan hadits dha’if, sehingga tidak bisa menjadi dasar hukum. Atau setidaknya ia telah mansukh; hukumnya tidak berlaku lagi.

***

Rasulullah Saw. Berbekam Ketika Sedang Puasa

Sebaliknya terdapat beberapa hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah berbekam ketika beliau sedang berpuasa.

Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Abbâs berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهْوَ مُحْرِمٌ ، وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbâs t, bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah berbekam ketika sedang ihram. Beliau juga pernah berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Bukhari)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Mâlik berikut ini:

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَىْءُ وَالاِحْتِلاَمُ.

“Tiga hal yang tidak membatalkan puasa, yaitu: berbekam, muntah, dan mimpi basah.” (HR. Tirmidzi)

***

Penjelasan Shahabat

Kemudian hal itu ditegaskan oleh penjelasan shahabat yang lain, yaitu Anas bin Malik, ketika ditanya tentang pandangan para shahabat mengenai hukum berbekam pada saat berpuasa.

Anas menjawab, bahwa para shahabat tidak memakruhkannya.

عَنْ شُعْبَةَ قَالَ : سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِىَّ يَسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ : أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ ؟ قَالَ : لاَ ، إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ .

Dari Syu’bah, dia berkata: Aku mendengar Tsâbit al-Bunâni bertanya kepada Anas bin Mâlik t, “Apakah engkau para shahabat memakruhkan berbekam bagi orang yang sedang berpuasa?” Anas menjawab, “Tidak. Kecuali karena membuat lemah.” (HR. Bukhari)

***

Kesimpulan

Dengan demikian, berbekam itu tidak membuat puasa menjadi batal.

Berbekam itu hukumnya tidak makruh, alias mubah, atau boleh-boleh saja.

Ia menjadi makruh apabila membuat stamina menjadi lemah, karena keluarnya sebagian darah saat berbekam.

***

Untuk memahami lebih lanjut mengenai beberapa kesalahan tentang apa saja yang membatalkan puasa dan tidak, pembaca dapat menyimak artikel berikut ini:

Beberapa Kesalahan Tentang Yang Membatalkan Puasa

____________

Sumber:

Buku: Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa & Zakat, Ahda Bina A.

Tags:

One thought on “Hukum Berbekam Apakah Membatalkan Puasa Ternyata Tidak

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.