Qawa’id Fiqhiyah 19: Yang Asal Adalah Tidak Ada
الْأَصْلُ الْعَدَمُ
Al-ash-lu al-'a-dam.
Yang asal itu tidak ada.
Contoh:
1. Ada orang mati.
Tiba-tiba datang seorang ibu dan anaknya menuntut hak waris dari si mati.
Dalam hal ini, si ibu harus bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menikah dengan si mati, dan anak tersebut adalah...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 6: Tetapnya Sesuatu Pada Keadaan Yang Semula
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Al-ash-lu ba-qaa-u maa-kaa-na 'a-laa maa kaa-na.
Yang jadi patokan adalah tetapnya sesuatu pada keadaan yang semula.
Maknanya:
Sesuatu yang belum terbukti berubah, maka dinyatakan tidak berubah. Sesuatu bisa berubah setelah adanya bukti perubahan.
***
Contoh:
1. Orang yang sudah berwudhu...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…