Qawa’id Fiqhiyah 19: Yang Asal Adalah Tidak Ada
الْأَصْلُ الْعَدَمُ
Al-ash-lu al-'a-dam.
Yang asal itu tidak ada.
Contoh:
1. Ada orang mati.
Tiba-tiba datang seorang ibu dan anaknya menuntut hak waris dari si mati.
Dalam hal ini, si ibu harus bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menikah dengan si mati, dan anak tersebut adalah...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 6: Tetapnya Sesuatu Pada Keadaan Yang Semula
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Al-ash-lu ba-qaa-u maa-kaa-na 'a-laa maa kaa-na.
Yang jadi patokan adalah tetapnya sesuatu pada keadaan yang semula.
Maknanya:
Sesuatu yang belum terbukti berubah, maka dinyatakan tidak berubah. Sesuatu bisa berubah setelah adanya bukti perubahan.
***
Contoh:
1. Orang yang sudah berwudhu...
Read More