SHOPPING CART

close

Ternyata Menjatuhkan Talak Itu Ada Aturan Waktunya

Waktu Mentalak

Ketika seorang suami hendak mentalak isterinya, ia tidak boleh menjatuhkan talak itu di sembarang waktu. Ada waktu tertentu, di mana seorang suami boleh menjatuhkan talak.

Yaitu ketika istri dalam keadaan suci yang belum digauli sejak dia selesai dari haid yang terakhir.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَغَيَّظَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ : لِيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ فَتَطْهُرَ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ كَمَا أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا التِّرْمِذِيَّ.

Dari Ibnu ‘Umar, bahwa dia mentalak istrinya yang dalam keadaaan haidh. Lalu ‘Umar melaporkan hal itu kepada Nabi Saw. Rasulullah Saw. murka, lalu beliau bersabda, “Hendaknya dia merujuk istrinya, kemudian menahannya sampai istrinya itu suci kemudian haidh. Setelah istrinya suci lagi, bila dia ingin mentalak istrinya itu, maka dia boleh mentalaknya sebelum dia menggaulinya. Itulah iddah yang diperintahkan Allah Ta’ala.” (HR. Jama’ah, kecuali Tirmidzi.

Baca pula:

Iddah Wanita Hamil Yang Ditinggal Mati Suaminya

***

Perintah untuk Rujuk ketika Terjadi Kesalahan dalam Memilih Waktu Talak

Apabila seorang suami salah memilih waktu untuk menjatuhkan talak, maka dia harus merujuk istrinya. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، أَوْ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ.

Dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa dia mentalak istrinya yang dalam keadaan haidh. Lalu ‘Umar melaporkan hal itu kepada Nabi Saw. Beliau bersabda, “Perintahkan padanya untuk merujuk istrinya. Setelah itu baru dia boleh mentalaknya (setelah terbukti) istrinya itu suci atau hamil.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari.)

***

Hikmah Ditentukannya Waktu Menjatuhkan Talak

Secara tegas, syariat Islam telah memberikan aturan tentang kapan seorang suami boleh menjatuhkan talak. Hal ini mengandung hikmah yang antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan ini membuat kesempatan mentalak agak sempit. Artinya, dengan memberikan waktu tertentu tersebut, Islam memberikan kesempatan kepada suami untuk mempertimbangkan ulang keputusannya.
  • Bila dibandingkan dengan nikah, talak merupakan kebalikannya. Nikah untuk menyambung hubungan, sedangkan talak untuk memutuskan hubungan. Islam memperbolehkan kapan saja seorang pria melangsungkan akad nikah dengan wanita yang sah untuk dinikahi. Sementara itu Islam menentukan waktu tertentu bagi suami untuk mentalak istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mencintai tersambungnya hubungan keluarga, dan membenci terputusnya hubungan tersebut.
  • Ketika seorang istri baru saja selesai haidh, boleh jadi suami merasa rindu untuk bermesraan kembali dengannya. Dengan demikian, niat untuk mentalak pun tidak jadi dilakukan. Boleh jadi setelah itu dalam diri suami ada niatan lagi untuk mentalak istrinya. Namun dia harus menunggu istri datang bulan lagi, dan suci kembali. Dan setelah tiba kembali waktu yang dinanti, boleh jadi keadaan berulang seperti tadi. Inilah hikmah yang luar biasa dari ketentuan waktu mentalak.

Allahu a’lam.

Tags:

2 thoughts on “Ternyata Menjatuhkan Talak Itu Ada Aturan Waktunya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.