SHOPPING CART

close

Hukum Membaca Doa Qunut Shubuh: Masalah Khilafiyah

Bila kita perhatikan, ada sebagian masyarakat muslim yang biasa shalat shubuh dengan berqunut, dan sebagian masyarakat yang lain shalat shubuh dengan tidak berqunut. Hal ini bermula dari hadits-hadits yang menjelaskan tentang qunut shubuh dan qunut secara umum. Untuk membahas masalah ini secara tuntas dalam artikel sederhana ini, tentu tidak pada tempatnya. Tapi masing-masing penulis nilai memiliki argumen yang sama-sama kuat, juga memiliki pendukung yang sama-sama banyak.

***

Masalah Khilafiyah Bukan Bid’ah

Sama dengan masalah ushalli dan sayyidina, qunut shubuh merupakan salah satu masalah perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama. Penulis katakan, “Di kalangan ulama,” bukan di kalangan orang awam. Ulama di sini tentunya bukan professor di bidang psikologi, pendidikan, maupun bahasa Arab. Apalagi hanya magister, atau sarjana. Ulama di sini adalah ulama fikih, atau yang biasa disebut sebagai para faqih atau fuqaha’. Atau lebih tepatnya disebut dengan mujtahid.

Penulis perlu memberi penegasan demikian, karena tidak sedikit orang yang merasa telah menguasai masalah ini setelah membaca satu-dua buku yang membahas qunut shubuh. Ia mengira bahwa memahami masalah ini sama dengan memahami keadaan, bahwa warna benda ini putih dan benda itu hitam, atau ruangan di sini terang dan di sana gelap. Padahal tidak semudah dan sesederhana itu.

Masalah qunut shubuh ini telah dibahas oleh para ulama besar di berbagai zaman, namun tidak kunjung selesai. Artinya, tetap saja ada perbedaan pendapat. Dan penulis yakin, sampai kapan pun perbedaan ini tetap berlanjut.

Baca pula: Hukum Membaca Ushalli Sebelum Takbiratul Ihram

***

Qunut Shubuh Bukan Milik Sebuah Ormas

Dan hendaknya kita tidak menggeneralisir, bahwa setiap orang yang berqunut shubuh, membaca ushalli, dan sayyidina pasti orang NU. Sedangkan setiap orang yang tidak berqunut shubuh, tidak membaca ushalli, dan tidak pula sayyidina pastilah orang Muhammadiyah.

Hal ini karena orang sudah berqunut shubuh sejak ribuan tahun sebelum ada NU, dan orang tidak berqunut shubuh juga sudah sejak ribuan tahun sebelum ada Muhammadiyah. Dan tetap akan banyak orang yang berqunut shubuh meskipun NU sudah bubar misalnya, sebagaimana tetap banyak orang yang tidak berqunut shubuh meskipun Muhammadiyah telah tiada.

Tapi semoga tidak ada yang bubar maupun tiada. Semoga semua tetap jaya, dan masing-masing tetap saling menghormati satu sama lain. Demi persatuan umat Islam, demi ukhuwah islamiyah…

***

Sikap Pribadi

Secara pribadi, penulis memilih untuk tidak memakai qunut shubuh. Namun demikian, kami siap bermakmum kepada imam yang memakai qunut dalam shalat shubuh, dan turut berdoa bersama jamaah. Bahkan bila diminta jadi imam, kami pun siap memimpin shalat, dan membaca qunut di rakaat yang kedua.

Kami melakukan semua itu bukan untuk mencari simpati dari semua orang. Sama sekali tidak. Kami melakukan semua itu sebagai wujud toleransi antarpendapat.

Bila ada toleransi antarumat beragama, tentunya harus ada toleransi antarpendapat. Dan itulah yang dilakukan dan dicontohkan oleh para imam besar, di masa kejayaan umat Islam.

Allahu a’lam.

Tags:

One thought on “Hukum Membaca Doa Qunut Shubuh: Masalah Khilafiyah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.