Qawa’id Fiqhiyah 16: Hukum Dharurat Hanya Saat Dharurat
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa.
Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.
Contoh:
1. Orang boleh mengkonsumsi makanan haram sebatas dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berlalu, maka hukum makanan itu kembali menjadi haram baginya.
2. Mencuri hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya...
Read More