SHOPPING CART

close

Tata Cara Bersuci dalam Keadaan Selalu Berhadats dan Najis

Pengertian Selalu Berhadats dan Bernajis

Yang kita maksud dalam pembahasan ini adalah beberapa kemungkinan keadaan sebagai berikut:

  1. Orang yang sedang sakit, seperti keluar darah dari luka secara terus-menerus.
  2. Orang yang sedang istihadhah. Ia keluar darah seperti darah haidh, tapi di luar waktu yang rutin.
  3. Orang yang karena usia lanjut, ia sering buang air kecil tanpa bisa ditahan, sehingga sering buang air kecil secara spontan.

Apabila seseorang dalam keadaan tersebut di atas, sehingga sering buang air atau angin tanpa bisa dikendalikan, atau keluar darah secara terus-menerus, maka hal itu termasuk keadaan udzur yang dimaafkan. Adapun tata cara dan ketentuan bersucinya adalah sebagai berikut:

  1. Bagian tubuh yang mengeluarkan najis, baik kemaluan, dubur, maupun luka, hendaknya sebisa mungkin ditutup dengan rapi. Misalnya menggunakan pempes, kain atau kapas.
  2. Setelah itu, kita mulai berwudhu.
  3. Najis yang tetap keluar setelah berwudhu itu dimaafkan.
  4. Setelah berwudhu, hendaknya kita segera melaksanakan shalat.

***

Apakah dalam keadaan khusus seperti ini kita harus berwudhu setiap kali hendak shalat?

Untuk shalat sunnah, para ulama bersepakat, bahwa satu wudhu bisa digunakan untuk berbagai shalat sunnah, seperti shalat Dhuha yang disambung dengan shalat istikharah.

Adapun untuk shalat wajib, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa kita harus berwudhu untuk setiap shalat wajib.

Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa satu wudhu bisa kita gunakan untuk lebih dari satu shalat wajib.

Untuk lebih amannya, kita berwudhu untuk setiap shalat. Semoga Allah memberikan pahala yang berlipat-lipat atas berbagai kesulitan dan kesabaran pasien…

***

Dalil atas keterangan di atas

Seluruh ketentuan di atas berdasarkan beberapa hadits sebagai berikut:

Hadits pertama

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ٬ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ حَدَّثَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٬ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ٬ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ٬ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى٬ فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى٬ ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ.

Dari ‘Urwah bin Zubair, bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy berkata padanya, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. tentang keluarnya darah (di luar darah haidh). Rasulullah saw. bersabda,

“Itu hanyalah darah (yang sama keadaannya dengan) haidh. Maka perhatikanlah. Bila darah itu keluar, maka janganlah shalat. Bila darah itu sudah berhenti, maka segeralah bersuci. Kemudian shalatlah pada waktu antara berhentinya darah itu.”

(HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Hadits kedua

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى٬ ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ.

Dari ‘Aisyah, ia berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy menemui Nabi Muhammad saw. dan bertanya,

“Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang sering datang istihadhah (keluar darah haidh di luar waktunya). Aku tidak pernah bisa bersih. Apakah aku tetap tidak shalat?”

Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak. Itu hanyalah darah penyakit. Ia tidak sama dengan haidh. Bila keluar darah haidh, hendaknya engkau tidak shalat. Bila darah haidh itu sudah berhenti, maka hendaknya engkau segera bersuci dari darah itu, kemudian shalatlah. Kemudian berwudhulah untuk setiap hendak shalat, hingga datangnya waktu (keluar darah haidh) itu lagi.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

_____________________

Sumber Utama:

  • Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, vol. i hal. 294.
  • Muhammad Bakr Isma’il, al-Fiqh al-Wadhih min al-Kitab was-Sunnah ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. 
  • Artikel Wudhu’ al-MaridhSayyidah Sina’ ad-Duwaikat. mawdoo3.com
Tags:

0 thoughts on “Tata Cara Bersuci dalam Keadaan Selalu Berhadats dan Najis

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.