Qawa’id Fiqhiyah 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram
الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاءِ التَّحْرِيْمُ
Al-ash-lu fil-ib-dhaa-'it-tah-riim.
Hukum asal farji (kemaluan) adalah haram.
Contoh:
1. Siapapun tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, sampai ada bukti keduanya merupakan suami-istri.
2. Melihat aurat orang lain itu hukumnya adalah haram, kecuali suami-istri.
3. Seseorang tidak boleh mandi bersama dengan lawan jenisnya,...
Read More