Manhaj Tarjih Muhammadiyah #7: Ta’arudh Adillah
Teks Asli:
7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudh dipergunakan cara: al-jam’u wa’l-tawfiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih.
Poin utama:
– Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh), Majelis Tarjih menggunakan metode Jam’u wa Taufiq.
– Bila tidak dapat menggunakan metode tersebut, Majelis Tarjih menggunakan metode Tarjih.
Baca pula: Supaya Ibadah Sah, Haruskah Kita Tahu Dalilnya?
Catatan:
– Sebelum menggunakan metode tarjih, semestinya ada metode nasikh-mansukh.
– Setelah terbukti metode tarjih juga tidak menyelesaikan masalah, semestinya juga ada metode tawaqquf.
– Tawaqquf di sini bukan berarti menyerah dan berhenti berpikir, sebagaimana dipahami orang awam.
– Tawaqquf artinya mengembalikan permasalahan kepada hukum asal (al-ashlu fil-asyya-il-ibahah).
Usulan perubahan:
“Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh adillah), Majelis Tarjih menggunakan metode Jam’u wa Taufiq. Bila tidak dapat, akan digunakan metode Nasikh-Mansukh. Bila tidak dapat, akan digunakan metode Tarjih. Dan bila tidak dapat juga, akan digunakan metode Tawaqquf.”
Atau:
“Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh adillah), Majelis Tarjih menggunakan beberapa metode ini secara berurutan, yaitu: metode Jam’u wa Taufiq, metode Nasikh-Mansukh, metode Tarjih, dan metode Tawaqquf.”
Atau:
“Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh adillah), Majelis Tarjih menggunakan salah satu dari beberapa metode ini secara berurutan, yaitu: metode Jam’u wa Taufiq, metode Nasikh-Mansukh, metode Tarjih, dan metode Tawaqquf.”
Allahu a’lam.
***
Berikut ini link rekap usulan perubahan:
Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih
[…] Selengkapnya: Pokok Manhaj Tarjih No. 7. […]