SHOPPING CART

close

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #7: Ta’arudh Adillah

Teks Asli:

7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudh dipergunakan cara: al-jam’u wa’l-tawfiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih.

Poin utama:

– Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh), Majelis Tarjih menggunakan metode Jam’u wa Taufiq.

– Bila tidak dapat menggunakan metode tersebut, Majelis Tarjih menggunakan metode Tarjih.

Baca pula:  Supaya Ibadah Sah, Haruskah Kita Tahu Dalilnya?

Catatan:

– Sebelum menggunakan metode tarjih, semestinya ada metode nasikh-mansukh.

– Setelah terbukti metode tarjih juga tidak menyelesaikan masalah, semestinya juga ada metode tawaqquf.

– Tawaqquf di sini bukan berarti menyerah dan berhenti berpikir, sebagaimana dipahami orang awam.

– Tawaqquf artinya mengembalikan permasalahan kepada hukum asal (al-ashlu fil-asyya-il-ibahah).

Usulan perubahan:

“Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh adillah), Majelis Tarjih menggunakan metode Jam’u wa Taufiq. Bila tidak dapat, akan digunakan metode Nasikh-Mansukh. Bila tidak dapat, akan digunakan metode Tarjih. Dan bila tidak dapat juga, akan digunakan metode Tawaqquf.”

Atau:

“Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh adillah), Majelis Tarjih menggunakan beberapa metode ini secara berurutan, yaitu: metode Jam’u wa Taufiq, metode Nasikh-Mansukh, metode Tarjih, dan metode Tawaqquf.”

Atau:

“Dalam menghadapi dalil-dalil yang nampak saling bertentangan (ta’arudh adillah), Majelis Tarjih menggunakan salah satu dari beberapa metode ini secara berurutan, yaitu: metode Jam’u wa Taufiq, metode Nasikh-Mansukh, metode Tarjih, dan metode Tawaqquf.”

Allahu a’lam.

***

Berikut ini link rekap usulan perubahan:

Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih

Tags:

One thought on “Manhaj Tarjih Muhammadiyah #7: Ta’arudh Adillah

Tinggalkan Balasan ke Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj TarjihBatalkan balasan

Your email address will not be published.