SHOPPING CART

close

Hukum Perempuan Bepergian Tanpa Mahram: Tanya-Jawab

Di antara bahan diskusi yang sering ditanyakan dalam forum kajian keislaman, khususnya kajian hukum Islam, adalah: apa hukum seorang perempuan bepergian tanpa mahram? Hal ini berkaitan dengan fenomena semakin banyaknya perempuan yang melakukan perjalanan jauh tanpa mahram. Termasuk perjalanan ibadah, yaitu: haji dan umrah.

Untuk itu marilah sejenak kita luangkan waktu untuk menelaah permasalahan ini dengan hati tenang dan pikiran jernih. Berdasarkan penjelasan al-Qur’an atau hadits, sekaligus penjelasan dari para ulama yang berkompeten.

Baca Juga: 

Apakah Mertua dan Ipar Termasuk Mahram

***

1. Hukum Perempuan Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram

P: Bagaimana pandangan hukum Islam terkait perempuan yang melakukan perjalanan tanpa mahram?

J: Para ulama berbeda pendapat, apakah seorang perempuan boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram. Ada tiga pendapat.

Pendapat pertama:

Perempuan mutlak dilarang melakukan perjalanan jauh tanpa mahram. Meskipun untuk perjalanan haji dan umrah sekalipun.

Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali.

Jadi syarat perempuan melakukan perjalanan jauh dalam pendapat yang pertama ini adalah: wajib adanya mahram atau suami. Tanpa mahram atau suaminya, maka perjalanan itu hukumnya adalah haram.

Pendapat kedua:

Perempuan boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram, tapi harus bersama orang lain yang bisa menjaga keselamatan dan kehormatannya. Alias tidak sendirian. Dan terbatas untuk keperluan yang sangat mendesak alias yang wajib saja. Misalnya: pergi haji dan umrah.

Ini adalah pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i.

Jadi syarat perempuan boleh melakukan perjalanan jauh dalam pendapat yang kedua ini adalah:

  • harus ada orang lain yang bisa menjaga keselamatan kehormatan perempuan bersangkutan
  • hanya untuk kepentingan yang wajib, seperti: haji dan umrah.

Pendapat ketiga:

Perempuan boleh saja melakukan perjalanan jauh, tapi harus bersama orang lain yang bisa menjaga keselamatan dan kehormatannya. Dan tujuan perjalanan tersebut bukan untuk maksiat. Seperti: haji, umrah, berkunjung ke rumah orangtua, teman, dan lain-lain.

Ini adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyah.

Jadi syarat perempuan boleh melakukan perjalanan jauh dalam pendapat yang ketiga ini adalah:

  • harus ada orang lain yang bisa menjaga keselamatan kehormatan perempuan bersangkutan
  • untuk kepentingan yang syar’i, alias bukan maksiat.

Dalilnya:

Ada sebuah hadits yang secara tegas memberikan larangan seorang perempuan melakukan perjalanan jauh. Di mana Rasulullah Saw. bersabda:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر يوماً وليلة ليس معها ذو محرم

“Tidaklah halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahramnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:

لا تسافر المرأة يومين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

“Janganlah perempuan melakukan perjalanan jauh selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.”

(HR. Bukhari)

Dan dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. berpesan:

لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم

“Janganlah perempuan melakukan perjalanan jauh selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Kita perhatikan, bahwa dalam beberapa kesempatan di atas ada perbedaan antara satu hadits dengan hadits yang lain dalam hal waktu perjalanan tersebut. Mulai dari satu hari, dua hari, sampai tiga hari.

Perbedaan tersebut tentunya bukan suatu kebetulan. Namun ada maksud tertentu dari Rasulullah Saw. Yaitu menjaga keselamatan dan kehormatan perempuan. Oleh karena itu, dia harus ditemani oleh mahram, suaminya, atau minimal orang lain. Sehingga terjagalah keselamatan dan kehormatannya.

Baca Juga: 

Tanya-Jawab Mengenai Hukum Arisan Keluarga

***

2. Argumen Perempuan Boleh Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram

P: Jika diperbolehkan, apa argumen yang mendasari pendapat yang membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram dalam konteks keamanan dan kehormatan?

J: Argumen ulama yang berpendapat bahwa perempuan boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram, adalah tujuan adanya suami dan mahram bersama perempuan itu. Yaitu: menjaga keselamatan dan kehormatannya. Di mana sarana transportasi pada masa Rasulullah Saw. itu tidak seperti sekarang.

Bila tujuan adanya mahram sudah terpenuhi dengan adanya sarana transportasi yang aman, maka seharusnya hukum bisa diperlonggar. Di mana sekarang seorang perempuan bisa melakukan perjalanan jauh, bahkan bepergian ke luar negeri dengan aman.

Adapun untuk daerah ataupun negara tertentu, yang kondisi transportasinya belum aman. Maka perempuan itu harus ditemani oleh mahram atau suaminya.

Baca Juga: 

Hukum Jual-Beli Saham: Tanya-Jawab Singkat

***

3. Pertimbangan Perempuan Sebaiknya Tidak Bepergian Tanpa Mahram

P: Jika tidak diperbolehkan, apa yang mendasari pendapat bahwa perempuan sebaiknya tidak bepergian sendiri tanpa mahram? Apakah hal ini menjelaskan pandangan mereka dalam mempertahankan nilai-nilai moral?

J: Argumen utamanya adalah hadits Rasulullah, bahwa tidaklah halal bagi seorang perempuan yang beriman untuk melakukan perjalanan jauh tanpa mahram atau suaminya.

Memang redaksi haditsnya bermacam-macam. Ada yang menyebut perjalanan satu hari satu malam. Ada yang menyebut dua hari. Dan ada yang menyebut tiga hari. Tapi semuanya menyebutkan hal yang sama, yaitu adanya mahram atau suaminya. Dengan demikian, perempuan dilarang keras melakukan perjalanan jauh tanpa suami atau mahramnya.

Bila dia melanggar, maka perempuan itu berdosa. Dan berdosa pula suami atau mahramnya yang mengizinkan perempuan itu bepergian jauh tanpa suami dan mahramnya.

Dan Anda benar. Bahwa yang menjadi ‘illah atau alasan hukumnya adalah standar moral yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu: harus bersama suami atau mahramnya.

Baca Juga: 

Gopay Itu Haram Karena Mengandung Unsur Riba, Benarkah?

***

4. Hukum Perempuan Naik Gojek Online

P: Di era modern saat ini, kita mendapati fenomena gojek online yg memudahkan seseorang melakukan perjalanan. Bagaimana hukumnya bagi wanita muslimah yang memilih fasilitas gojek online tersebut?

J: Tidak masalah. Boleh saja. Justru gojek online ini merupakan salah satu sarana transportasi yang relatif aman. Karena data semua driver sudah disimpan oleh perusahaan masing-masing. Dan perjalanan driver pun bisa dipantau dengan mudah. Sehingga berbagai tindak kejahatan bisa diantisipasi dengan baik.

Baca Juga: 

Hukum Kebiri Kucing: Sesuai dengan Tujuannya

***

5. Syarat Perempuan Boleh Naik Gojek Online

P: Kalau wanita boleh naik gojek online, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh wanita tersebut?

J: Syaratnya, perempuan itu harus selalu menjaga perilakunya sendiri sebagai muslimah yang baik. Artinya jangan sampai penampilan perempuan sebagai penumpang justru menggoda bapak gojek untuk berpikiran yang aneh-aneh alias negatif. Sehingga dia tergoda untuk menyerang kehormatan dan keselamatan perempuan tersebut.

Baca Juga: 

Hukum Menggunakan Zakat Mal untuk Membangun Sekolah

***

6. Batasan Perempuan Ketika Bepergian Tanpa Mahram

P: Apa batasan-batasan ketika perempuan harus bepergian tanpa mahram ?

J: Pertama, harus ada izin dari suami atau walinya. Karena suami atau wali merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan perempuan tersebut. Dan selama perjalanan hendaknya selalu ada komunikasi dengan suami atau walinya. Kedua, dipastikan perjalanan itu bukan merupakan perjalanan maksiat ataupun menuju maksiat. Ketiga, perempuan itu harus mampu menilai potensi bahaya yang sekiranya muncul di tengah jalan. Seperti menghindari dan mewaspadai tempat-tempat yang sepi, di mana kejahatan bisa terjadi setiap saat. Keempat, hendaknya perempuan bisa menjaga auratnya dengan baik. Jangan menampakkan kecantikan, serta benda-benda berharga. Yang mengundang laki-laki jahat untuk menunaikan hasrat buruknya.

Baca Juga: 

Hukum Bermain Saham: Tanya-Jawab Chat WhatsApp

***

Penutup

Inilah beberapa poin tanya-jawab mengenai hukum perempuan bepergian tanpa mahram. Bila ada tambahan penjelasan, pertanyaan, ataupun koreksi dipersilakan untuk disampaikan pada kolom komentar. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

__________________________

Bacaan Utama:

Safar al-Mar’ah biduni Mahram Qadiman wa Haditsan. Majlis Darul-Ifta’ al-Mishriyah.

Ahkam Safar al-Mar’ah min Duni Mahram. IslamWeb.

islamweb-net
Website Keislaman islamweb.net
Tags:

0 thoughts on “Hukum Perempuan Bepergian Tanpa Mahram: Tanya-Jawab

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.