
Kaidah Fiqih 31: Mengutamakan Yang Lebih Manfaat
الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Al-mu-ta-'ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir.
Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja.
Contoh:
1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah.
Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan...
Read More