
Arbain Nawawiyah 11: Ragu Tingggalkan Yakin Laksanakan
Pendahuluan
Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram.
Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang.
Sebuah misal,...
Read More

Kaidah Fiqih 18: Rukhshah Tidak Boleh Diambil dengan Syak
الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِّ
Ar-ru-kha-shu laa tu-naa-thu bis-syakk.
Rukhshah tidak boleh diambil dalam keadaan syak.
Contoh:
1. Orang yang mau pergi safar boleh menjamak shalat. Namun bila syak apakah akan berangkat atau tidak, maka dia tidak boleh menjamak dahulu, sampai yakin atau hampir yakin...
Read More

Kaidah Fiqih 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
(Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.)
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Contoh:
Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas:
1. Wudhu
Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More