SHOPPING CART

close

Tag: yakin

  • yakin
arbain-nawawiyah

Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan

Pendahuluan Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram. Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang. Sebuah misal,...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 18: Rukhshah Tidak Boleh Diambil dengan Syak

الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِّ Ar-ru-kha-shu laa tu-naa-thu bis-syakk. Rukhshah tidak boleh diambil dalam keadaan syak.     Contoh: 1. Orang yang mau pergi safar boleh menjamak shalat. Namun bila syak apakah akan berangkat atau tidak, maka dia tidak boleh menjamak dahulu, sampai yakin atau hampir yakin...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan

اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ (Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.) Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.   Contoh: Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas: 1. Wudhu Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More