Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan
Pendahuluan
Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram.
Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang.
Sebuah misal,...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 18: Rukhshah Tidak Boleh Diambil dengan Syak
الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِّ
Ar-ru-kha-shu laa tu-naa-thu bis-syakk.
Rukhshah tidak boleh diambil dalam keadaan syak.
Contoh:
1. Orang yang mau pergi safar boleh menjamak shalat. Namun bila syak apakah akan berangkat atau tidak, maka dia tidak boleh menjamak dahulu, sampai yakin atau hampir yakin...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
(Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.)
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Contoh:
Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas:
1. Wudhu
Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…