SHOPPING CART

close

Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan

اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ

(Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.)

Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

 

Contoh:

Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas:

1. Wudhu

Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah selama satu jam ini ada hal yang membatalkan wudhu tersebut.

Dalam keadaan seperti ini, saya masih suci. Karena yang yakin, saya sudah wudhu. Yang ragu, saya sudah batal. Jadi wudhu saya belum batal.

Keyakinan: sudah wudhu. Keraguan: sudah batal atau belum. Kesimpulan: wudhu belum batal.

2. Bayar Hutang

Saya dan Anda masih ingat betul, bahwa tahun kemarin saya berhutang kepada Anda sebanyak satu juta rupiah.

Namun saya dan Anda ragu, apakah saya sudah membayar hutang itu atau belum. Maka dicari bukti pembayaran hutang. Kalau tidak ada, berarti pembayaran hutang tidak terbukti.

Dalam keadaan ini, maka diputuskan, bahwa hutang belum saya bayar. Karena yang yakin, saya sudah berhutang. Yang ragu, saya sudah bayar.

Keyakinan: berhutang. Keraguan: sudah bayar atau belum. Kesimpulan: hutang belum dibayar.

3. Pinjam Pensil

Saya pinjam sebuah pensil kepada teman satu bangku. Lalu saya dan dia pun ragu, apakah saya sudah mengembalikan pensil itu atau belum. Padahal pensil itu sudah tidak bersama saya, juga tidak bersama dia.

Maka saya wajib mencari dan mengembalikan pensil tersebut.

Karena:

Keyakinan: saya pinjam pensil. Keraguan: saya sudah mengembalikan atau belum. Kesimpulan: saya belum mengembalikan pensil.

Baca juga:  Ilmul Yaqin, Ainul Yaqin, Haqqul Yaqin: Pengertian & Contoh

***

Catatan:

1. Yakin artinya percaya penuh, tidak ada keraguan sedikit pun.

2. Zhan artinya dugaan kuat. Lebih banyak iya daripada tidak.

3. Syak artinya fifty-fifty. Mungkin ya, mungkin tidak, seimbang. Antara iya dan tidak seimbang.

4. Wahm artinya lebih banyak tidak daripada iya.

5. Yakin itu bertingkat-tingkat.

Yakin karena merasakan atau mengalami sendiri, disebut haqqul yaqin. Seperti saya yakin bahwa api itu panas, karena kulit tangan saya pernah tersentuh api.

Yakin karena melihat sendiri, disebut ‘ainul yaqin. Seperti saya yakin bahwa bapak guru sudah datang ke sekolah, karena saya sendiri sudah melihat beliau sedang duduk di ruang kantor.

Yakin karena memperoleh informasi yang menurut saya sangat akurat dan tidak mungkin salah, disebut ‘ilmul yaqin. Seperti saya yakin, bahwa malaikat itu ada, karena disebutkan dalam Al-Qur’an.

***

Penutup

Demikian beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan dan catatan dalam kaidah fiqih ini. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

__________________

Bahan Bacaan:

Artikel:

شرح قاعدة (اليقين لا يزول بالشك) مع الأمثلة

Tags:

4 thoughts on “Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.