SHOPPING CART

close

Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan

Pendahuluan

Halal artinya boleh dikerjakan. Haram artinya tidak boleh dikerjakan. Di antara keduanya ada yang hukumnya tidak jelas, alias remang-remang, antara halal dan haram.

Dalam keadaan demikian, kita sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Sehingga kita terhindar dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dilarang.

Sebuah misal, bila kita mampir di warung untuk makan siang. Di situ ada menu daging ayam dan tempe goreng.

Kita tidak kenal dengan pemilik warung sama sekali, sehingga kita tidak begitu yakin apakah ayam itu disembelih secara sah atau tidak. Dalam keadaan demikian, kita lebih aman pesan tempe goreng saja.

Namun bila kita sudah mengenal dengan baik siapa pemilik warung itu, maka sikap ragu-ragu pun jadi hilang.

Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini. Semoga Allah Swt. berkenan membukakan pintu ilmu dan hikmah-Nya bagi kita semua.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 10: Syarat Diterimanya Amal dan Doa

***

A. Teks Hadits Arbain Nawawi (11)

:عَنْ أَبِيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ

:حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

.دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

 .رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 12: Meninggalkan Yang Tidak Bermanfaat

***

B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (11)

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu  dan kesayangan Rasulullah Saw. radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

Saya menghafal dari Rasulullah Saw. (sabdanya):

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

(HR. Tirmidzi, dan dia berkata: “Hadits hasan shahih.”)

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 13: Di Antara Tanda Kesempurnaan Iman

***

C. Penjelasan Hadits Arbain Nawawi (11)

Selanjutnya berikut ini kami sampaikan beberapa catatan dan keterangan mengenai hadits di atas:

1. Makna Ragu

Ragu artinya tidak yakin. Karena kurangnya informasi atau data-data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Misalnya:

Anak perempuan kita dilamar oleh dua orang laki-laki. Yang pertama, orang yang kita kenal dengan baik. Dia orang yang saleh, meskipun penampilannya sederhana. Yang kedua, orang yang tidak kita kenal dengan baik. Tapi penampilannya seperti orang saleh, penampilannya juga seperti orang yang kaya.

Maka orang yang pertama itu adalah orang yang kita yakini sebagai orang yang baik dan sederhana. Karena kita sudah memiliki data-data yang akurat tentang dia.

Orang yang kedua itu bagi kita meragukan, karena kurangnya informasi yang kita miliki. Mungkin dia orang baik, tapi mungkin juga orang yang jahat. Kita tidak memiliki data-data yang bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi memang orangnya sengaja menutup diri.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 14: Kapankah Darah Seorang Muslim Halal

**

2. Meninggalkan Yang Meragukan

Dalam kondisi serba meragukan, kita diperintahkan untuk menghindari semua yang meragukan itu, lalu beralih kepada yang tidak meragukan. Beralih kepada yang kita yakini data-datanya.

Bila kita ragu-ragu hukum rokok, apakah halal atau haram, maka kita diperintahkan untuk meninggalkannya sama sekali. Toh kita tidak akan celaka bila tidak merokok.

Demikian pula halnya dengan bunga bank. Bila kita ragu-ragu hukum bunga bank, apakah halal atau haram, kita pun diperintahkan untuk meninggalkannya.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 15: Muliakanlah Tetangga dan Tamu

**

3. Yang Meragukan Itu Bukan Berarti Haram

Orang yang ragu-ragu itu artinya tidak yakin. Dia masih bingung, apakah yang dihadapinya itu halal atau haram.

Kalau sudah mantap, berarti dia sudah tidak ragu-ragu lagi. Baik hal itu berkaitan yang halal maupun yang haram.

Misalnya, kita sudah mantap bahwa bunga bank itu halal. Maka bagi kita bunga bank itu tidak meragukan. Tapi sudah yakin halal. Boleh kita ambil dan gunakan sesuai keperluan.

Begitu pula sebaliknya. Bila kita sudah mantap bahwa bunga bank itu haram, maka bunga bank itu wajib kita tinggalkan secara mutlak. Meskipun sebagian ulama memfatwakan halalnya bunga bank. Karena kita sudah yakin bahwa bunga bank itu haram.

Dengan demikian, yang meragukan itu bukan berarti haram secara mutlak. Tapi sesuatu yang remang-remang, antara halal dan haram.

Kalau kita sudah yakin haram, maka tidak meragukan lagi. Kalau sudah yakin halal, juga tidak meragukan lagi.

Jadi istilah meragukan itu relatif. Sebagaimana keyakinan halal dan haram itu juga relatif.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 16: Janganlah Engkau Marah

***

Penutup

Demikian beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan hadits di atas. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

__________________

Bacaan Utama:

Kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam. Imam Ibnu Rajab al-Hambali.

hadits-arbain-terjemah-2

Untuk menyimak hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:

42 Hadits Arbain Nawawiyah

Tags:

One thought on “Hadits Arbain Nawawi (11): Tinggalkan Perkara Yang Meragukan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.