SHOPPING CART

close

FIQIH IBADAH: Pengertian, Contoh dan Ruang Lingkupnya

فِقْهُ الْعِبَادَاتِ

Fiqhul-‘Ibaadaat

 

Pendahuluan

Dalam tradisi keilmuan Islam, kita mengenal istilah fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Dalam konteks ini ibadah dimaknai sebagai hubungan vertikal, antara tiap individu dengan Allah Swt. Sedangkan muamalah diartikan sebagai pola hubungan antara sesama manusia.

Pada kesempatan ini kita akan mengecek pemahaman kita bersama mengenai definisi fiqih ibadah, contoh, dan macam-macamnya.

Baca Juga:

Buku: Rahasia 7 Waktu Shalat dalam Sehari

***

A. Pengertian Fiqih Ibadah

1. Pengertian Fiqih secara bahasa

Secara bahasa, fiqih artinya: pemahaman, pemahaman yang mendalam.

هو لغة: الفهم أو الفهم العميق

2. Pengertian Fiqih secara istilah

Secara istilah, fiqih adalah: ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah, yang dihasilkan dari dalil-dalil hukum yang bersifat rinci.

العلم بالأحكام الشرعية العملية، المكتسب من أدلتها التفصيلية

“Fiqih yaitu: ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah, yang dihasilkan dari dalil-dalil hukum yang bersifat rinci.”

Hukum syar’i artinya: hukum tentang halal dan haram dalam Islam. Bukan hukum matematika, hukum fisika, maupun hukum kimia.

Yang bersifat amaliyah artinya: yang diamalkan oleh anggota tubuh. Bukan yang bersifat aqidah atau keyakinan.

Dalil hukum yang bersifat rinci artinya:

  • ayat berapa dari surat apa dalam al-Qur’an
  • bagaimana bunyi haditsnya dan bagaimana status haditsnya
  • ijma’
  • qiyas
  • maslahah mursalah
  • dst.

**

3. Pengertian ibadah secara bahasa

Secara bahasa, ibadah itu artinya: menghinakan diri dan siap melaksanakan (taat).

Dari kata: ‘abada-ya’budu-‘ibaadatan-‘ubuudiyatan.

الذُّلّ والانقياد

4. Pengertian ibadah secara istilah

Secara istilah, ibadah artinya:

كلّ ما يحبّه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال الباطنة والظّاهرة

“Ibadah artinya: semua perkataan dan perbuatan yang dicintai Allah, baik yang bersifat batiniyah maupun lahiriyah.”

5. Pengertian Fiqih Ibadah secara istilah

Berdasarkan definisi fiqih dan ibadah sebagaima telah kami jelaskan. Baik secara bahasa maupun istilah. Maka kita bisa menarik kesimpulan, bahwa Fiqih Ibadah yaitu: ilmu mengenai hukum dan tata cara ibadah sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. berdasarkan dalil-dalilnya dari al-Qur’an maupun hadits.

العام بأحكام العبادات الشرعيّة كما نزلت على سيّد الخلق وخاتم الأنبياء والمرسلين سيّدنا محمّد -صلّى الله عليه وسلّم- مع أدلّتها التفصيليّة من الكتاب والسنّة

Fiqih Ibadah yaitu: ilmu mengenai hukum dan tata cara ibadah sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. berdasarkan dalil-dalilnya dari al-Qur’an maupun hadits.

Baca Juga:

Madzhab: Pengertian, Macam-macam, Hukum dan Hikmahnya

***

B. Contoh Fiqih Ibadah

Berikut ini beberapa contoh fiqih ibadah:

1. Tata cara mengangkat tangan dalam takbiratul ihram

Ilmu mengenai tata cara mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram merupakan salah satu contoh masalah dalam Fiqih Ibadah.

Untuk mengetahui tata cara mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram ini kita harus merujuk pada hadits-hadits terkait. Misalnya hadits berikut ini:

a. Hadits Ibnu ‘Umar

كَانَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ

Adalah Nabi Muhammad Saw. mengangkat kedua tangan selurus bahu, bila beliau memulai shalat.

(HR. Bukhari dan Muslim)

b. Hadits Malik bin al-Huwairits

كَانَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ

Adalah Rasulullah Saw. apabila bertakbir, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar pada telinga.

(HR. Muslim)

c. Hadits Wa’il

عَنْ وَائِلٍ أَنَّهُ أَبْصَرَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى كَانَتَا بِحِيَالِ مَنْكِبَيْهِ وَحَاذَى بِإِبْهَامَيْهِ أُذُنَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ

Dari ‘Wa’il, ia melihat Nabi Muhammad Saw. ketika beliau hendak melaksanakan shalat, beliau mengangkat kedua tangan hingga kedua tangan beliau selurus bahu, serta ibu jari sejajar dengan telinga. (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, maka cara mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram itu bisa beragam. Tinggal bagaimana cara kita memahami hadits-hadits di atas.

**

2. Membaca Surat al-Fatihah ketika jadi makmum

Ketika imam sedang membaca al-Fatihah dalam shalat jahar, maka sudah jelas. Makmum wajib diam dan mendengarkan bacaan imam.

Namun apabila dalam shalat sirri, di mana imam membaca al-Fatihah secara sirri, bagaimana halnya dengan makmum.

– Apakah bacaan imam sudah mencukupi bagi makmum, sehingga makmum boleh pilih. Antara juga membaca al-Fatihah secara sirri seperti imam. Atau tidak membaca al-Fatihah sama sekal?

– Ataukah bacaan imam hanya cukup untuk dirinya sendiri, sehingga makmum wajib membaca al-Fatihah sendiri?

Untuk menyelesaikan masalah di atas, kita harus mengecek ayat al-Qur’an dan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Misalnya adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini:

a. QS. al-A’raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
b. Hadits Ubadah bin Shamit

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْغَدَاةِ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ، فَلَّمَا انْصَرَفَ قَالَ: إِنِّى لأَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ. قُلْنَا: نَعَمْ، وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا لَنَفْعَلُ هَذَا. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Dari ‘Ubadah bin as-Shamit, ia berkata: Adalah Rasulullah Saw. shalat shubuh bersama kami, tapi beliau merasa terganggu oleh bacaan para makmum.

Setelah selesai shalat beliau bersabda, “Aku melihat kalian sama-sama membaca (ayat-ayat al-Qur’an) di belakang imammu.” Kami menjawab, “Benar, wahai Rasulullah. Demi Allah kami memang melakukannya.”

Beliau pun bersabda, “Janganlah kalian melakukannya, kecuali bacaan al-Fatihah. Karena tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”

(HR. Ahmad)

c. Hadits dari Anas bin Malik:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ، أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: أَتَقْرَءُوْنَ فِيْ صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ، وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوْا، فَقَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَقَالَ قَائِلٌ أَوْ قَائِلُوْنَ: ِإنَّا لَنَفْعَلُ، قال: فَلَا تَفْعَلُوْا، وِلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِيْ نَفْسِهِ.

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah r shalat bersama para shahabat. Setelah selesai shalat, beliau menghadapkan wajah kepada mereka, dan bersabda, “Apakah kamu sekalian membaca (ayat-ayat al-Qur’an) dalam shalatmu di belakang imam, padahal imam sedang membaca?” Tapi mereka semua diam, sehingga beliau menanyakannya sebanyak tiga kali. Akhirnya ada seseorang atau beberapa orang berkata, “Kami memang melakukannya.” Beliau bersabda, “Janganlah kalian melakukannya. Hendaknya masing-masing kalian membaca al-Fatihah sekedar terdengar oleh dirinya sendiri”.

(HR. Ibnu Hibban)

d. Hadits Jabir

 أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من كان له إمام، فقراءة الإمام له قراءة

Bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Barangsiapa shalat sebagai makmum, maka bacaan imam sudah mencukupi bacaan bagi makmum.”
(HR. Ibnu Majah).

 

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka masalah ini memiliki potensi untuk terjadinya perbedaan pendapat di antara para ulama.

**

3. Olahraga renang ketika sedang puasa Ramadhan

Apakah orang yang sedang berpuasa boleh melakukan olahraga renang? Bila dia masih belajar berenang, artinya belum mahir berenang. Tentu saja tidak boleh. Karena bisa dipastikan dia akan minum air secara tidak sengaja.

Orang yang tidak sengaja minum memang tidak batal. Namun bila seseorang bisa dipastikan akan minum air secara tidak sengaja karena belum mahir berenang, maka sudah sepantasnya dia dilarang untuk berenang.

Untuk menyelesaikan masalah ini memang tidak ada dalil yang bersifat tegas. Apakah membolehkan ataupun melarang. Sehingga untuk menjawab masalah ini kita lebih banyak menggunakan akal. Padahal akal manusia itu bermacam-macam.

Oleh karena itu, sudah selayaknya kita berlapang dada untuk menerima perbedaan pendapat yang ada.

Baca Juga:

Hati-hati Inilah Beberapa Kesalahan Waktu Berpuasa

***

C. Macam-macam Fiqih Ibadah

1. Fiqih Thaharah

Pada bagian ini, fiqih menjelaskan berbagai hal tentang thaharah. Misalnya:

a. Pengertian thaharah

b. Macam-macam air

c. Istinja’

d. Wudhu

e. Mandi junub

f. Tayamum

Dan seterusnya.

2. Fiqih Shalat

Pada bagian ini, fiqih menjelaskan berbagai hal tentang shalat. Misalnya:

a. Siapa saja yang wajib melaksanakan shalat

b. Tata cara shalat

c. Hal-hal yang membatalkan shalat.

Dan seterusnya.

3. Fiqih Puasa

Pada bagian ini, fiqih menjelaskan berbagai hal tentang puasa. Misalnya:

a. Siapa saja yang wajib melaksanakan puasa

b. Tata cara melaksanakan puasa

c. Hal-hal yang membatalkan puasa

d. Fidyah

Dan seterusnya.

4. Fiqih Zakat

Pada bagian ini, fiqih menjelaskan berbagai hal tentang zakat. Misalnya:

a. Pengertian zakat

b. Macam-macam zakat

c. Zakat profesi

Dan seterusnya.

5. Fiqih Haji

Pada bagian ini, fiqih menjelaskan berbagai hal tentang haji. Misalnya:

a. Pengertian haji

b. Siapa saja yang wajib melaksanakan haji

c. Macam-macam haji

Dan seterusnya.

Baca Juga:

Buku: Kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa dan Zakat

***

Penutup

Inilah beberapa pembahasan mengenai istilah Fiqih Ibadah, yang mencakup: pengertian, contoh dan ruang lingkupnya. Bila ada pertanyaan maupun tanggapan mengenai artikel ini, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Allahu a’lam bis-shawab.

_________________________

Bacaan Utama

– Kitab al-Kasyful-Mubdi. Syeikh Muhammad bin Husain al-Faqih.

al-Kasyful-Mubdi
Kitab al-Kasyful-Mubdi

– Artikel Hukm Qira’atil-Fatihah lil-Ma’mum. ‘Abdu Rabbis Shalihin Abu Dhaif al-‘Atmuni.

Tags:

0 thoughts on “FIQIH IBADAH: Pengertian, Contoh dan Ruang Lingkupnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.