SHOPPING CART

close

MADZHAB: Pengertian, Macam-macam, Hukum dan Hikmahnya

Pengertian Mazhab

Secara bahasa, kata madzhab berasal dari kata: dzahaba-yadzhabu-dzihaban wa madzhaban.

Artinya:

الطريق الذي يسلكه الإنسان

“Jalan yang sedang ditempuh oleh orang yang sedang bepergian.”

Secara istilah, madzhab artinya:

ما ذهب إليه إمام المذهب وتلاميذه على أصوله من مصادر للتشريع غير القرآن والسنة وما بنى عليها من أحكام بشروطها وموانعها

“Metode yang ditempuh oleh seorang imam madzhab dan para muridnya untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum, terutama ketika tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun hadits.”

Baca juga: Adanya Mazhab dan Beda Pendapat Itu Merupakan Sunnatullah

***

Macam-macam Madzhab

Sebenarnya terdapat banyak madzhab dalam khazanah hukum Islam. Di antaranya:

– Laitsi

– Tsauri

– Bashri

– Sya’bi

– ‘Uyaini

– Thabari

– Zhahiri

Namun semua madzhab di atas sudah tidak memiliki pengikut. Sehingga madzhab-madzhab itupun hanya tinggal dalam kitab-kitab fiqih madzhab yang lain. Atau setidaknya bisa kita temui dalam kitab-kitab perbandingan madzhab.

***

Madzhab Empat

Dari sekian madzhab, terdapat empat madzhab fiqih yang sangat populer di tengah masyarakat. Yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali.

Berikut ini sedikit penjelasan mengenai perbedaan sumber hukum masing-masing madzhab:

1. Madzhab Hanafi

Berikut ini metode ijtihad yang menjadi landasan Imam Abu Hanifah dalam beristinbath hukum:

a. al-Qur’an

b. Hadits

c. Qiyas

d. Istihsan

e. Hiyal Syar’iyah

2. Madzhab Maliki

Adapun dalam Madzhab Maliki, Imam Malik menggunakan urutan sebagai berikut:

a. Al-Qur’an

b. Hadits

c. Amal Ahlu Madinah

d. Qaul Shahabi

e. Maslahah Mursalah

f. Qiyas

g. Saddu Dzari’ah

3. Madzhab Syafi’i

Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i, Imam Syafi’i menggunakan urutan sebagai berikut:

a. al-Qur’an

b. Hadits

c. Ijma’

d. Qaul Shahabi

e. Qiyas

4. Madzhab Hambali

Adapun dalam Madzhab Hambali, Imam Ahmad bin Hambal menggunakan urutan sebagai berikut:

a. al-Qur’an

b. Hadits

c. Qaul Shahabi

d. Hadits Mursal dan “Dha’if”

e. Qiyas

f. Ijma’

g. Mashlahal Mursalah

h. Saddu Dzhari’ah

i. Istihsan

j. Istishhab

k. Syar’u Man Qablana

***

Hukum Madzhab

Adanya madzhab-madzhab itu merupakan sunnatullah. Artinya tidak bisa dihindari. Mau tidak mau pasti ada. Sebagaimana hal itu kita dapatkan dalam semua pemikiran pada bidang keilmuan selain hukum.

Oleh karena itu, kita tidak perlu anti kepada madzhab. Namun kita juga tidak boleh menjadi fanatik kepada madzhab. Inilah yang disebut sebagai sikap yang moderat. Tidak ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Tidak memuja, namun juga tidak membenci. Biasa saja. Kita bersikap secara wajar dan proporsional.

Kita tidak perlu memandang bahwa adanya madzhab itu merupakan sebuah bid’ah. Karena hakekat madzhab itu merupakan jalan berpikir dari seorang ulama besar. Lalu ulama besar itu memiliki banyak murid yang mengikuti jalan berpikir ulama tersebut. Hal itu wajar saja, karena tidak semua orang mampu untuk melakukan istinbath hukum sendiri.

Sebaliknya, kita juga tidak perlu mengagungkan madzhab. Karena madzhab itu hanyalah hasil pemikiran manusia. Bisa salah bisa benar. Sehingga kita pun tidak sepantasnya untuk bersikap fanatik dan mati-matian membela sebuah madzhab.

Selamanya, sikap moderat merupakan jalan keselamatan. Baik dalam bidang pemikiran maupun kehidupan sosial di dunia nyata.

***

Hikmah Adanya Madzhab

Terdapat beberapa hikmah akan adanya madzhab ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Disusunnya berbagai masalah fiqih secara rapi dan sistematis

Dengan adanya madzhab, maka berbagai persoalan fiqih pun disusun oleh para ulama secara rapi dan sistematis. Berbagai permasalahan itu dikelompokkan sesuai babnya, dan diberikan penjelasan secara detail.

Hal ini memudahkan para peneliti untuk mempelajari metode istinbath hukum. Juga memudahkan para pelajar untuk memahami proses istinbath hukum.

2. Memudahkan belajar fiqih

Sebagai telah disinggung, bahwa adanya madzhab ini memberikan kemudahan kepada para pelajar untuk memahami proses istinbath hukum secara praktis. Mereka juga bisa melakukan perbandingan metode istinbath hukum antara satu orang mujtahid dengan mujtahid yang lain.

3. Disusunnya metode istinbath hukum

Adanya madzhab juga memungkinkan disusunnya metode istinbath hukum masing-masing madzhab secara teliti. Hal ini memberikan kontribusi secara nyata terhadap perkembangan pemikiran hukum secara signifikan.

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan mengenai istilah madzhab dalam khazanah syariah dan fiqih. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

____________________

Sumber bacaan:

Ma Hiya al-Madzahid al-Fiqhiyah li Ahlis-Sunnah, Linah Hamud.

Ma Hiya al-Madzahid al-Arba’ah, Thalal Masy’al.

Tags:

0 thoughts on “MADZHAB: Pengertian, Macam-macam, Hukum dan Hikmahnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.