SHOPPING CART

close

Waktu Shalat Dhuhur Berdasarkan Hadits-hadits Nabawi

Berikut ini kami sampaikan beberapa pembahasan yang berkaitan dengan waktu shalat Dhuhur:

1. Awal Waktu Shalat Dhuhur

Seperti telah kami sebutkan dalam Pendahuluan (tentang hadits-hadits yang khusus membahas waktu shalat), awal waktu shalat Dhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir ke arah barat.

Untuk lebih rincinya berikut kami sebutkan hadits-hadits dimaksud secara ringkas:

a. Hadits Abu Barzah ra.

وَيُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ . رواه البخاري

“Lalu beliau shalat Dhuhur sementara matahari telah tergelincir.” (HR. Bukhari)

b. Hadits Abu Musa ra.

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ . رواه مسلم

“Lalu beliau memanggil orang itu dan mendirikan shalat Dhuhur ketika matahari telah tergelincir. Orang mengatakan: Telah tiba tengah hari. Atau orang mengatakan: Hingga terbit matahari, atau hampir saja terbit.”  (HR. Muslim)

c. Hadits Buraidah ra.

فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الظُّهْرَ . رواه مسلم

“Ketika matahari telah tergelincir, beliau memerintahkan kepada Bilal untuk adzan, dan Bilal pun adzan. Setelah itu beliau memerintahkan kepada Bilal untuk iqamah, dan Bilal pun beriqamah untuk shalat Dhuhur.”  (HR. Muslim)

d. Hadits Jabir ra. Yang Pertama

كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلميُصَلِّى الظُّهْرَ بِالْهَاجِرَةِ . رواه البخاري

“Adalah Rasulullah saw. shalat Dhuhur setelah matahari tergelincir ke barat.” (HR. Bukhari)

e. Hadits Jabir ra. Yang Kedua

جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَالَ : قُمْ يَا مُحَمَّدُ ، فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتِ الشَّمْسُ . رواه النسائي

“Jibril as. datang kepada Nabi Muhammad saw. ketika matahari telah tergelincir, lalu berkata: ‘Bersiaplah, Muhammad. Shalatlah Dhuhur ketika matahari telah tergelincir.’”  (HR. Nasa’i)

f. Hadits Ibnu ‘Abbas

فَصَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ . رواه أبو داود

“Dia (Jibril) shalat Dhuhur bersamaku ketika matahari telah tergelincir, yaitu sepanjang tali sandal.”  (HR. Abu Dawud)

g. Hadits Abu Hurairah

وَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَاغَتِ الشَّمْسُ . رواه النسائي

“Lalu Jibril shalat Dhuhur ketika matahari telah tergelincir.” (HR. Nasa’i)

***

2. Bagaimana Mengetahui Telah Tergelincirnya Matahari

Cara mengetahui bahwa matahari telah tergelincir ke arah barat adalah sebagai berikut:

  • Kita tancapkan sebatang kayu di tempat yang datar.
  • Kita amati bayang-bayang kayu tersebut baik-baik.
  • Selama panjang bayang-bayang kayu itu berkurang, hal ini menunjukkan waktu sedang berjalan ke tengah hari.
  • Ketika panjang bayang-bayang itu tidak berkurang atau bertambah, hal ini menunjukkan waktu tepat di tengah hari. Pada waktu ini shalat sunnah dimakruhkan.
  • Ketika panjang bayang-bayang itu bertambah lagi, hal ini menunjukkan matahari telah tergelincir. Pada waktu inilah waktu Dhuhur sudah tiba.

***

3. Mengakhirkan Shalat Dhuhur Ketika Cuaca Amat Panas

Di antara sunnah Rasulullah saw. adalah menunda pelaksanaan shalat Dhuhur ketika cuaca terasa amat panas.

Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ ، فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ . رواه مسلم

“Bila cuaca panas menyengat, hendaknya kalian menunda shalat hingga suasana dingin. Yang demikian itu karena suasana yang panas itu berasal dari neraka jahanam.” (HR. Muslim)

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ وَإِذَا كَانَ الْبَرْدُ عَجَّلَ . رواه النسائي

“Apabila cuaca panas, Rasulullah saw. menunggu hingga udara dingin. Bila cuaca dingin, beliau menyegerakan shalat.” (HR. Nasa’i)

أَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ . رواه البخاري

“Tundalah shalat Dhuhur hingga udara dingin, karena panasnya udara itu berasal dari neraka jahanam.” (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ : أَذَّنَ مُؤَذِّنُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلمالظُّهْرَ فَقَالَ : أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ . وَقَالَ : شِدَّةُ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاَةِ ، حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ . رواه البخاري

Dari Abu Dzar, ia berkata, “Suatu saat muadzin Nabi Muhammad saw. telah bersiap untuk adzan, tapi beliau bersabda, Tunggu dingin, tunggu dingin.’ Atau, ‘Tunggu, tunggu.’ Lalu beliau menambahkan, ‘Udara yang amat panas itu datang dari neraka jahanam. Oleh karena itu, bila udara amat panas, maka tundalah shalat hingga udara ingin.'” (HR. Bukhari)

Diakhirkannya waktu shalat Dhuhur dalam keadaan cuaca amat panas ini memang disunnahkan, namun hendaknya tidak terus-menerus ditunda hingga berakhirnya waktu shalat Dhuhur.

***

4. Apakah Mengakhirkan Ini Hukumnya Wajib?

Meskipun mengakhirkan waktu shalat Dhuhur di saat udara panas itu merupakan kebiasaan (sunnah) Rasulullah saw. bahkan beliau perintahkan, hal itu tidaklah wajib. Dalam beberapa kesempatan yang lain, meskipun udara sedang panas, Rasulullah saw. tidak mengakhirkan waktu shalat Dhuhur.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالظَّهَائِرِ فَسَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ . رواه البخاري

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Adalah kami shalat Dhuhur bersama Rasulullah saw., lalu kami sujud di atas pakaian kami untuk menghindari panasnya tempat sujud.” (HR. Bukhari)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : كُنْتُ أُصَلِّى الظُّهْرَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَآخُذُ قَبْضَةً مِنَ الْحَصَى لِتَبْرُدَ فِى كَفِّى ، أَضَعُهَا لِجَبْهَتِى أَسْجُدُ عَلَيْهَا لِشِدَّةِ الْحَرِّ . رواه أبو داود

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Aku pernah shalat Dhuhur bersama Rasulullah saw. Aku mengambil segenggam kerikil. Aku genggam kerikil itu dengan telapak tanganku hingga dingin, lalu aku letakkan di tempat dahiku akan sujud, untuk mengurangi begitu panasnya tempat sujud.” (HR. Abu Dawud)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَقُولُ : كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا نَزَلَ مَنْزِلاً لَمْ يَرْتَحِلْ مِنْهُ حَتَّى يُصَلِّىَ الظُّهْرَ . فَقَالَ رَجُلٌ : وَإِنْ كَانَتْ بِنِصْفِ النَّهَارِ ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَتْ بِنِصْفِ النَّهَارِ . رواه النسائي

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Adalah Nabi Muhammad saw. apabila singgah di suatu tempat, beliau tidak meninggalkan tempat itu hingga melaksanakan shalat Dhuhur.” Ada seseorang bertanya, “Meskipun di waktu tengah hari?” Anas menjawab, “Meskipun di waktu tengah hari.” (HR. Nasa’i)

***

5. Akhir Waktu Shalat Dhuhur

Seperti telah disebutkan pula dalam hadits-hadits khusus tentang waktu shalat sebelumnya, akhir waktu shalat Dhuhur adalah ketika waktu shalat Ashar telah tiba. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى . رواه مسلم

“Disebut menyia-nyiakan shalat itu bagi orang yang menunda-nunda shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim)

Pada kesempatan yang lain Rasulullah saw. bersabda:

وَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ مَا لَمْ تَحْضُرِ الْعَصْرُ . رواه النسائي

“Waktu shalat Dhuhur itu berakhir ketika datang waktu shalat Ashar. (HR. Nasa’i)

Untuk lebih rincinya berikut kami sebutkan hadits-hadits dimaksud secara ringkas:

a. Hadits Abu Musa ra.

ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالأَمْسِ . رواه مسلم

“Kemudian beliau mengakhirkan shalat Dhuhur hingga mendekati waktu Ashar yang kemarin.” (HR. Muslim)

b. Hadits Jabir ra. Yang Kedua

ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الْغَدِ حِينَ كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ فَقَالَ : قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ . فَصَلَّى الظُّهْرَ . رواه النسائي

“Kemudian Jibril datang lagi kepada Nabi Muhammad saw. esok harinya ketika bayang-bayang orang sepanjang tubuhnya, lalu berkata, ‘Bersiaplah, Muhammad. Shalatlah.’ Nabi Muhammad pun shalat Dhuhur.'” (HR. Nasa’i)

c. Hadits Ibnu ‘Abbas

فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِىَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ . رواه أبو داود

“Pada keesokan harinya, dia (Jibril) shalat Dhuhur bersamaku ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.” (HR. Abu Dawud)

d. Hadits Abu Hurairah (Hasan)

ثُمَّ صَلَّى بِهِ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ الظِّلُّ مِثْلَهُ . رواه النسائي

“Kemudian Jibril shalat Dhuhur bersama Nabi Muhammad saw. ketika bayang-bayang sama panjang dengan bendanya.” (HR. Nasa’i)

***

6. Makna Bayang-bayang Sepanjang Bendanya

Telah disebutkan di atas, bahwa waktu shalat Dhuhur berakhir ketika panjang bayang-bayang sama dengan tinggi bendanya. Nah, makna “panjang bayang-bayang sama dengan tinggi bendanya” itu mengandung dua makna sebagai berikut:

  • Panjang bayang-bayang secara keseluruhan.
  • Panjang bayang-bayang benda ditambah panjang bayang-bayang waktu tergelincirnya matahari.

Untuk memudahkan perbedaan kedua makna tersebut, kami berikan contoh sebagai berikut: Bila kita menancapkan sebuah benda setinggi 170 cm, dan panjang bayang-bayang benda itu pada waktu tergelincirnya matahari (sebagai tanda telah masuk waktu shalat Dhuhur) adalah 30 cm, maka panjang bayang-bayang yang menunjukkan telah berakhirnya shalat Dhuhur menurut pengertian yang pertama adalah 170 cm saja. Adapun panjang bayang-bayang yang menunjukkan telah berakhirnya shalat Dhuhur menurut pengertian yang kedua adalah 170 cm (tinggi benda) ditambah dengan 30 cm (panjang bayang-bayang pada waktu tergelincirnya matahari).

Apabila merujuk pada hadits-hadits yang khusus menjelaskan waktu berakhirnya shalat Dhuhur di atas, kita tidak mendapati ketentuan untuk menambahkan panjang bayang-bayang itu dengan panjang bayang-bayang benda di waktu tergelincirnya matahari (awal shalat Dhuhur). Dengan demikian, berdasarkan makna umum yang bisa kita peroleh dari hadits-hadits tersebut, waktu shalat Dhuhur telah berakhir ketika panjang bayang-bayang sudah sama dengan tinggi bendanya, tanpa tambahan panjang bayang-bayang di waktu awal shalat Dhuhur. Berakhirnya waktu shalat Dhuhur, dengan contoh di atas, adalah ketika panjang bayang-bayang telah mencapai 170 cm.

Namun demikian, juga ada pendapat lain yang mengambil makna kedua dari dua makna di atas. Berdasarkan pendapat ini, waktu berakhirnya shalat Dhuhur adalah ketika panjang bayang-bayang sudah sama dengan tinggi bendanya ditambah panjang bayang-bayang benda itu di awal waktu shalat Dhuhur. Menurut pendapat kedua ini, berakhirnya waktu shalat Dhuhur, dengan contoh di atas, adalah ketika panjang bayang-bayang telah mencapai 170 cm (tinggi benda) ditambah 30 cm (awal waktu shalat Dhuhur), yaitu 200 cm.

______________

Sumber:

Buku Rahasia 7 Waktu Shalat, Ahda Bina A., Lc., M.H.I. 

Tags:

0 thoughts on “Waktu Shalat Dhuhur Berdasarkan Hadits-hadits Nabawi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.