Beberapa kali kami memperoleh pertanyaan mengenai hukum melakukan satu amalan untuk diniatkan beberapa ibadah sekaligus. Misalnya:
- satu hari puasa diniatkan: puasa Syawal + puasa Senin-Kamis + puasa Ayyamul Bidh
- atau, satu hari puasa diniatkan: bayar hutang puasa Ramadhan + puasa Senin-Kamis
- dua rakaat shalat sunnah diniatkan: shalat tahiyatul masjid + shalat istikharah
- sembelih satu kambing diniatkan: aqiqah + qurban hari raya.
Apakah ibadah seperti ini hukumnya sah?
Apakah ada dalilnya dalam al-Qur’an dan Hadits?
***
A. Tanya Jawab
Berikut ini kami sampaikan pertanyaan terkait masalah ini dan jawabannya secara singkat:
1. Pertanyaan
Seperti pertanyaan yang kami terima berikut ini:
Bismillah
Pak. Mau tanya:
Apa ada dalilnya puasa syawal, puasa qomariah, puasa senin-kamis bisa digabung jadi satu?
Apakah ada contoh dari Rasulullah?
Terima kasih.
2. Jawaban Singkat
Saya pribadi tidak pernah melakukan satu amalan dengan dua niat. Karena amalan seperti itu tidak ada dalilnya. Maksudnya dalil dari Al-Qur‘an maupun hadits secara langsung.
Namun saya selalu berhusnuzhan. Bahwa pendapat yang membolehkan satu amal dengan dua niat itu pasti punya dasar. Pasti ada dalilnya, meskipun tidak dari al-Qur’an maupun hadits secara langsung. Maksudnya, pendapat itu tidak asal-asalan.
Jadi meskipun setelah saya cari-cari tidak ketemu dalilnya. Maka saya tetap berhusnuzhan. Bahwa semua ini adalah keterbatasan saya sendiri dalam menelusuri dan mengurai masalah.
Baca Juga:
Hukum Shalat Tarawih Empat Rakaat Satu Salam
***
B. Dalil Umum Satu Amalan dengan Pahala
Adalah sesuatu yang sangat menarik. Bahwa terdapat beberapa hadits yang memberikan penjelasan, bahwa sebuah amalan bisa mendatangkan dua pahala sekaligus. Yaitu sedekah yang diberikan kepada keluarga.
Di mana amalan itu mendatangkan dua pahala sekaligus. Pahala pertama, adalah pahala sedekah secara umum. Pahala kedua, adalah pahala menyambung hubungan kerabat.
Marilah kita perhatikan dua hadits berikut ini:
1. Hadits Riwayat Imam Tirmidzi
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang miskin itu bernilai satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai ganda, yaitu: keutamaan sedekah dan keutamaan silaturahmi.”
Kesimpulan:
Secara jelas. Bahwa satu kali sedekah itu bisa memperoleh dua pahala sekaligus. Karena memberikan dua manfaat. Yaitu: pahala sedekat dan pahala menyambung hubungan kerabat.
**
2. Hadits Riwayat Imam Bukhari
Hadits:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ سَوَاءً قَالَتْ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ
وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ وَأَيْتَامٍ فِي حَجْرِهَا قَالَ فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللَّهِ سَلْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامٍ فِي حَجْرِي مِنْ الصَّدَقَةِ
فَقَالَ سَلِي أَنْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا سَلْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي وَقُلْنَا لَا تُخْبِرْ بِنَا
فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَنْ هُمَا قَالَ زَيْنَبُ قَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
Terjemah:
Dari ‘Amru bin Al Harits dari Zainab isteri ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata,, lalu dia menceritakannya kepada Ibrahim.
Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya Ibrahim dari Abu ‘Ubaidah dari ‘Amru bin Al Harits dari Zainab isteri ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma sama seperti ini.
Zainab berkata: “Aku pernah berada di masjid lalu aku melihat Nabi Saw. Beliau bersabda: “Bershadaqahlah kalian walau dari perhiasan kalian.”
Pada saat itu Zainab berinfaq untuk ‘Abdullah dan anak-anak yatim di rumahnya.
‘Amru bin Al Harits berkata: Zainab berkata kepada ‘Abdullah, “Tanyakanlah kepada Rasulullah Saw. apakah aku akan mendapat pahala bila aku menyerahkan shadaqah (zakat) ku kepadamu dan kepada anak-anak yatim dalam rumahku.”
Maka ‘Abdullah berkata, “Tanyakanlah sendiri kepada Rasulullah Saw.”
Maka aku berangkat untuk menemui Nabi Saw. dan aku mendapatkan seorang wanita Anshar di depan pintu yang sedang menyampaikan keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di hadapan kami, maka kami berkata, “Tolong tanyakan kepada Nabi Saw. Apakah aku akan mendapat pahala bila aku menyerahkan shadaqah (zakat) ku kepada suamiku dan kepada anak-anak yatim yang aku tanggung dalam rumahku?” Dan kami tambahkan agar dia (Bilal) tidak menceritakan siapa kami.
Maka Bilal masuk, lalu bertanya kepada beliau. Beliau bertanya, “Siapa kedua wanita itu?” Bilal berkata, “Zainab.”
Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Dikatakan, “Zainab isteri ‘Abdullah.”
Maka Beliau bersabda, “Ya benar, baginya dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kekerabatan dan pahala zakatnya.”
Kesimpulan:
Sama dengan hadits yang pertama. Hadits ini juga memberikan penjelasan. Bahwa satu kali sedekah bisa memperoleh dua pahala. Yaitu pahala sedekah itu sendiri, ditambah satu pahala lagi berkah dari menyambung hubungan kerabat.
Baca Juga:
IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MAHDHAH: Pengertian Contoh Perbedaan
***
C. Kaidah Penting
Dalam masalah ini, para ulama merumuskan sebuah kaidah yang sangat penting sebagai berikut:
أن تكون إحداهما غير مقصودة بذاتها، فتدخل مع غيرها بالنية
“Syarat diperbolehkannya melakukan suatu amal dengan dua niat ibadah adalah: salah satu ibadah dari dua ibadah itu, bukan ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya.”
Dalam kaidah ada dua istilah, yaitu:
- ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya
- ibadah yang tidak dimaksudnya pada dzatnya
1. Ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya
Misalnya:
- puasa Ramadhan
- puasa bayar hutang puasa Ramadhan
- shalat lima waktu
- puasa nadzar
- puasa Senin-Kamis
- shalat rawatib lima waktu
- puasa Arafah
- puasa Asyura
2. Ibadah yang tidak dimaksudkan pada dzatnya
Misalnya:
- puasa Syawal, tidak terikat pada tanggal dan hari apa, yang penting puasa selama 6 hari di bulan Syawal
- puasa Sya’ban, yang penting puasa pada bulan Sya’ban, tidak terikat pada tanggal dan hari tertentu
- shalat istikharah, yang penting shalat dua rakaat, lalu ditutup dengan doa istikharah, boleh malam ataupun siang hari
- shalat tahiyatul masjid, yang penting memakmurkan masjid dengan shalat, sebanyak dua rakaat, tidak terikat dengan waktu malam atau siang hari
- puasa sunnah tiga hari sebulan, yang penting setiap bulan puasa tiga hari, terserah tanggal berapa saja
Baca Juga:
Hukum Sujud di Atas Tanah Secara Langsung: Wajibkah?
***
D. Contoh Masalah Satu Amal dengan Dua Niat
Sekarang tibalah kita bahas satu persatu kasus atau masalah satu amalan dengan dua niat ini. Mulai dari mandi besar, puasa, shalat hingga menyembelih kambing. Dengan sedikit penjelasannya masing-masing. Di mana ada amalan yang bisa diniatkan dua amalan, dan ada amalan yang hanya bisa diniatkan dengan satu amalan saja.
1. Mandi Besar dengan Dua Niat
Boleh saja kita mandi besar dengan dua niat sekaligus, misalnya:
- mandi junub sekaligus mandi Jumat
- mandi junub sekaligus mandi selesai haid
- ataupun: mandi Jumat sekaligus mandi shalat id
Semua ibadah di atas boleh dilakukan dengan dua niat sekaligus. Yaitu sekali mandi dengan beberapa niat.
Baca Juga:
Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?
***
2. Satu Hari Puasa dengan Niat Beberapa Puasa Sunnah
Yang boleh:
- niat puasa Senin-Kamis plus niat “puasa sunnah tiga hari sebulan”
- niat puasa Arafah plus niat “puasa sunnah tiga hari sebulan” (jadi satu hari puasa Arafah, ditambah dua hari lagi puasa sunnah, sehingga menjadi “puasa sunnah tiga hari sebulan”)
Karena “puasa sunnah tiga hari sebulan” merupakan ibadah yang tidak dimaksudkan pada dzatnya. Yang penting puasa tiga hari setiap bulan. Terserah pada tanggal berapa saja.
Yang tidak boleh:
- niat puasa Arafah plus niat puasa Senin-Kamis
- niat puasa Asyura plus niat puasa Senin-Kamis
Karena semua puasa sunnah di atas merupakan ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya. Yaitu puasa pada hari-hari tersebut dengan tujuan yang khusus.
Puasa Arafah: puasa pada hari kaum muslimin sedang wukuf di Padang Arafah.
Puasa Senin-Kamis: puasa yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis.
Demikian pula, Puasa Asyura: puasa pada tanggal 10 Muharam.
Baca Juga:
Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?
***
3. Satu Hari Puasa Diniatkan Bayar Hutang Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Sunnah
Yang boleh:
- niat bayar hutang plus niat “puasa sunnah tiga hari sebulan”
Yang tidak boleh:
- niat bayar hutang plus niat puasa sunnah Asyura
- niat bayar hutang plus niat puasa sunnah Arafah
Karena puasa Asyura dan Arafah termasuk ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya.
Baca Juga:
Tawasul: Pengertian, Macam-macam dan Hukum
***
4. Shalat Dua Rakaat dengan Niat Shalat Tahiyatul Masjid Sekaligus Shalat Istikharah
Ada orang masuk masjid. Dia pun melaksanakan Shalat Tahiyatul Masjid. Di saat itu tiba-tiba dia ingin juga melaksanakan Shalat Istikharah. Apakah dia boleh merubah niatnya menjadi Shalat Istikharah? Apakah shalatnya sah?
Jawabannya adalah: boleh. Shalatnya sah.
Jadi bila seseorang masuk masjid dan ingin melaksanakan Shalat Istikharah, sekaligus Shalat Tahiyatul Masjid, maka hal itu boleh dan sah. Satu amalan shalat, yaitu dua rakaat, diniatkan untuk shalat istikharah dan shalat tahiyatul masjid sekaligus. Bahkan boleh juga diniatkan sekaligus untuk Shalat Syukrul Wudhu’.
Apakah ada dalilnya?
Jawabannya: Tidak ada dalil ayat al-Qur’an maupun hadits yang secara khusus menjelaskan hal ini.
Hanya saja. Selain dua hadits di atas. Ada keterangan dari para ulama, di antaranya keterangan dari Imam an-Nawawi dalam Kitab al-Adzkar. Disebutkan sebagai berikut:
لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلاً أو غيرها من النوافل المطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ، ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معاً أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو
“Bila seseorang berdoa dengan Doa Istikharah setelah shalat sunnah rawatib Zhuhur atau shalat sunnah yang lain, baik shalat dua rakaat atau lebih, maka hal itu adalah sah. Dengan demikian, bila dia meniatkan shalat itu untuk shalat istikharah plus shalat sunnah yang lain, maka shalat tersebut adalah sah. Bila tidak ada niat shalat istikharah plus shalat sunnah yang lain, maka shalat itu hanya dihitung sebagai shalat sunnah istikharah.”
Baca Juga:
Syafaat: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
5. Dua Rakaat dengan Niat Ba’diyah Isya’ dan Shalat Tahajud Tidak Sah
Bila seseorang melaksanakan shalat dua rakaat dengan dua niat sekaligus, yaitu: shalat sunnah ba’diyah Isya’ plus shalat Tahajud. Maka shalat tersebut tidak sah. Karena:
- shalat sunnah ba’diyah Isya’ itu merupakan ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya.
- Shalat Tahajud itu juga merupakan ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya.
Karena kedua ibadah itu merupakan ibadah yang dimaksudkan pada dzatnya. Lalu digabung pada satu amalan dengan dua niat. Maka ibadah itu hukumnya adalah tidak sah.
***
6. Sembelih Satu Kambing untuk Aqiqah Sekaligus Qurban Idul Adha
Bolehkah sembelih satu kambing dengan dua niat sekaligus:
- niat aqiqah
- niat qurban Idul Adha
Bila kita memiliki cukup anggaran, maka lebih baik disendirikan. Kita sediakan satu ekor kambing untuk aqiqah, dan satu ekor kambing lagi untuk qurban idul Adha. Karena tujuan aqiqah dan qurban itu berbeda.
Namun bila anggaran tidak cukup, maka hal ini boleh saja. Di mana inilah pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Baca Juga:
Keutamaan Sepuluh Hari di Awal Dzulhijjah
***
E. Hikmah: Tidak Semua Masalah Ada Dalilnya Secara Langsung
Maksudnya. Bahwa seringkali dalil itu bukan merupakan ayat atau hadits yang secara khusus memberikan keterangan terhadap masalah yang kita tanyakan. Adakalanya dalil itu bersifat samar, atau menjawab namun secara tidak langsung. Maka di sinilah perlunya kita belajar salah satu cabang ilmu syar’i, yaitu: Ushusl Fiqih.
Untuk memahami masalah ini, saya sampaikan sebuah contoh:
Kalau kita terlambat shalat Jumat. Hanya dapat satu rakaat bersama jamaah. Setelah imam salam. Kita genapkan shalat jadi 2 rakaat atau 4 rakaat?
Mana dalilnya? Silakan cari dan temukan kalau ada dalilnya. Maksudnya dalil ayat atau hadits yang secara khusus dan tegas menjawab masalah di atas. Pasti tidak akan ketemu.
Contoh lain:
Bila kita ma’mum masbuq shalat jenazah. Kita gabung saat imam takbir ketiga. Nanti setelah imam salam. Apa yang kita lakukan. Ikut salam bersama jamaah yang lain, atau menambah dua takbir sendiri?
Mana dalilnya? Secara singkat, tidak ada dalil yang secara spesifik memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Maka di sinilah fiqih mengambil peranan yang dominan.
Intinya: bisa. Tapi melalui dalil yang sifatnya tidak langsung.
Jadi belajar dalil (al-Qur’an dan hadits), apalagi disambung dengan fiqih, ini memang perlu kesabaran ekstra. Demikian pula yang mengajar. Juga harus sabar.
Karena kita bukan hanya belajar ayat dan hadits. Namun juga membahas apa yang ada di balik teks Al-Qur‘an dan hadits.
Inilah inti dari ilmu fiqih.
Baca Juga:
Adakah Hadits Dha’if dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim?
***
Penutup
Demikianlah. Manusia selalu tertarik dengan prinsip ekonomi. Bagaimana beramal sesedikit mungkin, tapi memperoleh pahala sebanyak mungkin. Bila ada tambahan penjelasan ataupun koreksi, mohon tidak sungkan untuk menyampaikannya dalam komentar.
Selain itu, Anda juga boleh menyampaikan pertanyaan dan semisalnya dalam kolom komentar pula.
Allahu a’lam.
__________________________
Bacaan Utama:
Artikel: Hukm at-Tasyrik bain ‘Ibadatain.
Kitab: al-Qawa’id al-Fiqhiyah bainal-Ashalah wat-Tawhid. Syeikh Muhammad Hasan Abdul Ghaffar.Artikel: al-Murad bi at-Tasyrik bin-Niyyah bain Shaum Maqshud li Dzatih wa Shaum Ghair Maqshud li Dzatih.
Artikel: Hukm al-Jam’i bain Niyat al-Adhhiyah wal ‘Aqiqah.
Website Keislaman islamweb.net