Crypto & Bitcoin: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

fiqih-muamalat

الْعُمْلَةُ الْمُشَفَّرَةُ

al-‘Umlah al-Musyaffarah 

Mata Uang Crypto 

(Sedang diselesaikan nggih)

Salah satu topik kekinian yang selalu hangat diperbincangkan adalah: cryptocurrency. Tema cryptocurrency apalagi bitcoin, ini sangat menarik karena beberapa alasan. Di antaranya:

  • wujud cryptocurrency yang sesuai namanya, tidak bisa dipegang (murni digital)
  • potensi mendatangkan keuntungan, tapi juga kerugian dalam selisih yang besar
  • tujuannya untuk alat tukar, tapi tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Indonesia
  • seharusnya untuk alat tukar, namun banyak digunakan sebagai investasi dan komoditas
  • adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai halal dan haramnya

Pada kesempatan kali ini, marilah sejenak kita luangkan waktu untuk mempelajari masalah mata uang crypto ini, termasuk bitcoin di dalamnya. Karena siapa saja yang tidak mengenal seluk-beluk masalah ini, bisa jadi  akan dianggap ketinggalan zaman. Apalagi sebagai seorang calon ulama (mahasiswa syariah), memang sudah seharusnya kita selalu mengupdate ilmu dan pengetahuan kita seiring dengan perkembangan sosial di sekitar kita.

Baca Juga:

Inilah Tips Cara Mudah Bagaimana Menagih Hutang

***

A. Mengenal Sekilas tentang Crypto dan Bitcoin

Pada bagian ini kami akan menyampaikan sedikit penjelasan mengenai beberapa tentang crypto dan bitcoin:

  • pengertian cryptocurrecy dan bitcoin
  • sejarah singkatnya
  • kekurangan dan kelebihannya
  • negara-negara yang menggunakan crypto sebagai alat tukar yang sah
  • negara-negara yang menolaknya

1. Pengertian Cryptocurrency dan Bitcoin

Ada beberapa istilah kunci dalam pembahasan cryptocurrency, sehingga ada baiknya kita cek dulu pemahaman kita tentang pengertian:

  • crypto
  • currency
  • cryptography
  • bit
  • coin

Sebelum nantinya kita akhiri dengan definisi cryptocurrenci dan bitcoin.

**

a. Pengertian Cryptocurrency

Crypto

Crypto artinya: seseorang yang secara rahasia mendukung atau mengikuti suatu grup, partai atau kepercayaan (a person who secretly supports or adheres to a group, party, or belief).

Currency

Currency artinya: uang, sesuatu yang digunakan sebagai alat tukar (money, something that is used as a medium of exchange).

Cryptocurrency

Cryptocurrency artinya: uang yang hanya ada dalam bentuk elektronik, beroperasi sebagai alat tukar dengan sistem desentralisasi, dan menggunakan kriptografi tingkat tinggi sebagai sistem keamanan, atau alat tukar individual dengan sistem semacam ini (currency that exists only in electronic form, operates on a decentralized system of exchange, and uses advanced cryptography for security, or any individual currency of this type).

Dalam bahasa Arab, cryptocurrency ini disebut sebagai al-‘umlah al-musyaffarah العملة المشفرة.

العملة المشفرة هي أي شكل من أشكال العملة موجود رقميًا أو افتراضيًا ويستخدم التشفير لتأمين المعاملات. ولا توجد سلطة إصدار أو تنظيم مركزية للعملات المشفرة، وبدلاً من ذلك تستخدم نظامًا لا مركزيًا لتسجيل المعاملات وإصدار وحدات جديدة.

Cryptography

Cryptography artinya: teknik penulisan yang bersifat rahasia, yaitu dengan menggunakan kode-kode tertentu yang bersifat rahasia (the science or study of the techniques of secret writing, especially code and cipher systems, methods, and the like).

Kesimpulan 

Berdasarkan definisi di atas, maka kita bisa simpulkan, bahwa cryptocurrency adalah:

  • Merupakan alat tukar atau uang (sama dengan uang kertas: rupiah, dolar, ringgit dan lain-lain)
  • Sifatnya murni non-fisik (beda dengan uang kertas yang ada fisiknya atau dirupakan fisik)
  • Menggunakan sistem desentralisasi (beda dengan uang kertas yang tersentralisasi oleh negara)
  • Menggunakan sistem keamanan kriptografi (beda dengan uang kertas yang sistem keamanannya diserahkan kepada orang yang memiliki uang kertas tersebut).

Baca Juga:

Inilah Para Kontraktor Hingga Akhir Hayat

**

b. Pengertian Bitcoin

Bitcoin ini sebenarnya istilah yang berasal dari dua kata, yaitu: bit dan coin. Sama halnya dengan istilah facebook, dari dua kata: face dan book.

Bit

Bit artinya: potongan kecil dari sesuatu, sebagian dari sesuatu, atau sejumlah dari sesuatu (a small piece, part, or quantity of something).

Coin

Coin artinya: sepotong logam datar, biasanya berbentuk bulat dengan stempel resmi, digunakan sebagai uang (a flat, typically round piece of metal with an official stamp, used as money).

Bitcoin

Bitcoin artinya: cryptocurrency pertama yang diedarkan secara luas, yang menggunakan sistem keamanan kriptografi, bisa diterbitkan dalam denominasi pecahan apapun, dan didistribusikan secara desentralisasi (the first widely established cryptocurrency, which uses state-of-the-art cryptography, can be issued in any fractional denomination, and has a decentralized distribution system).

Dengan demikian kita pahami, bahwa Bitcoin merupakan salah satu contoh dari mata uang crypto. Di mana sudah ada beberapa mata uang crypto sebelum Bitcoin, tapi masih beredar secara terbatas. Sedangkan Bitcoin ini merupakan mata uang crypto yang pertama kali beredar dengan sangat luas.

Baca Juga:

Berapakah Standar Hak Nafkah bagi Seorang Istri?

**

2. Sejarah singkat crypto dan bitcoin

Konsep awal mata crypto muncul pada tahun 1980-an. Ketika itu, seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum menemukan algoritma khusus. Yang menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini. Chaum kemudian mengembangkan penemuannya hingga periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang bernama DigiCash. Namun inovasinya ini gagal berkembang.

Belasan tahun kemudian, seorang insinyur perangkat lunak andal bernama Wei Dai menciptakan b-money. B-money memiliki konsep dan sistem yang lebih modern dan kompleks daripada DigiCash. Lagi-lagi, b-money gagal berkembang dan tidak pernah berkesempatan digunakan sebagai alat tukar.

Memasuki akhir 1990-an dan awal 2000-an muncul perantara keuangan digital yang konvensional dan eksis sampai saat ini, yaitu PayPal. PayPal didirikan oleh Elon Musk dan menjadi bukti pembayaran berbagai transaksi online.

Perkembangan crypto mencapai titik terang pada 2008. Di tahun itu, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul: Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System. Isi buku tersebut juga diposting Satoshi ke milis diskusi kriptografi.

Setahun kemudian yaitu 2009, Satoshi merilis perdana mata uang crypto bernama Bitcoin ke publik. Perilisan tersebut mendapat dukungan dari pelaku kriptografi.

Pada 2010, mulai bermunculan mata uang kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama.

Sumber:

Sejarah Mata Uang Kripto dan Perkembangannya

**

3. Kelebihan dan kekurangan crypto

Di antara kelebihan Crypto adalah:

1. Transaksi mudah, aman dan biaya kecil

Apabila memiliki crypto, kita bisa menggunakannya dengan fleksibel. Dapat digunakan  di mana saja dan kapan saja dengan biaya transaksi yang murah. Transaksi yang terjadi juga tidak menunjukkan identitas asli seperti nomor kredit atau sejenisnya yang bisa disalahgunakan untuk kejahatan.

2. Potensi untuk terus tumbuh

Pengguna crypto yang semakin meningkat akan berdampak positif terhadap pertumbuhan nilai dari mata uang ini. Jika penggunanya semakin banyak, maka kemungkinan nilai dari uang ini akan terus bertumbuh.

3. Tidak terpengaruh dengan sistem perbankan

Kelebihan crypto yang terakhir yaitu tidak terpengaruh oleh sistem perbankan. Sehingga jika terjadi krisi keuangan maupun resesi, maka tidak mendapatkan pengaruh karena tidak dikendalikan oleh bank manapun.

Adapun kekurang crypto di antaranya:

1. Merusak lingkungan

Penambangan crypto mengacu pada proses intensif energi yang diperlukan untuk menghasilkan koin baru dan memastikan jaringan pembayaran aman dan terverifikasi. Listrik yang digunakan saat transaksi divalidasi pada blockchain Bitcoin, serta proses penambangan, kata Prasad tentu saja tidak baik untuk lingkungan.

Penambang crypto menggunakan komputer yang dibuat khusus untuk menyelesaikan persamaan matematika kompleks yang secara efektif memungkinkan transaksi koin dilakukan. Namun, seluruh proses yang digunakan untuk membuat crypto membutuhkan banyak energi dan dapat menghabiskan lebih banyak daya daripada seluruh negara seperti Finlandia dan Swiss.

2. Hacker

Crypto adalah mata uang elektronik, artinya jika ada serangan dari hacker, maka bitcoin yang kita kumpulkan bisa habis. Oleh karenanya penting untuk melindungi perangkat kita dengan firewall yang tidak mudah diretas.

3. Tidak ada asetnya

Ketika kita berinvestasi saham, maka saham ini memiliki aset atau ada fundamentalnya karena berasal dari sebuah perusahaan yang nyata. Sedangkan crypto tidak memiliki hal ini. Jadi bagi kita yang ingin berinvestasi bitcoin misalnya, hanya dapat melihat asumsi dari analisis teknikal.

4. Tidak ada perlindungan dari negara

Walaupun di beberapa negara itu legal untuk digunakan sebagai investasi, tapi crypto tidak mendapat perlindungan negara kita, karena memang bukan mata uang nasional. Oleh karenanya, sangat penting untuk mencari platform terpercaya untuk investasi crypto ini.

Sumber:

Bitcoin : Definisi, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya

**

4. Negara-negara yang menggunakan crypto sebagai alat tukar

Berikut ini beberapa negara yang melegalkan penggunaan crypto:

a. Amerika Serikat

b. Kanada

c. Australia

d. Uni Eropa

e. El Salvador

Baca Juga:

Beli Mobil Dulu atau Rumah: Pertimbangkan dengan Matang

**

5. Negara-negara yang menolak crypto sebagai alat tukar

a. China

b. Vietnam

c. Bolivia

d. Kolumbia

e. Ekuador

f.

Baca Juga:

Cara Menabung Yang Istiqamah Sekaligus Investasi Yang Benar

***

B. Hukum Jual-Beli Crypto

Sebagaimana disebutkan, bahwa tujuan dibuatnya crypto ini sebagai alat tukar. Bukan investasi.

Maka jual-beli crypto ini hanya boleh dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan. Sama dengan hukum jual-beli uang kertas. Kita hanya boleh melakukan transaksi jual-beli uang kerta, apabila benar-benar membutuhkannya sebagai alat tukas.

Ketika banyak orang menjadikan crypto sebagai investasi, maka di sinilah mulai terjadi masalah yang sangat serius dan berdampak domino. Inilah yang disebut sebagai zhalim. Yaitu menempatkan sesuatu pada bukan tempatnya. Dampaknya pasti buruk. Semakin buruk, maka semakin menguatkan kezaliman yang terjadi.

Baca Juga:

Inilah Hak-hak Istri Secara Finansial dalam Islam

***

C. Hukum Jual-Beli Bitcoin

Bitcoin merupakan salah satu bentuk dari crypto. Maka hukumnya adalah sama dengan jual-beli crypto. Bisa halal apabila benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat sebagai alat tukar. Bila digunakan sebagai alat investasi, maka telah keluar dari tujuan pembuatannya. Dan inilah yang banyak dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Jual beli-beli bitcoin sebagai investasi akan menimbulkan banyak masalah. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kepada diri sendiri maupun orang lain. Maka di sinilah kita perlu berhati-hati. Tidak selalu haram, namun kita harus memilahnya sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga:

Hukum Uang Kertas, Emas, Bunga Bank dan Riba

***

D. Masalah-masalah Yang Berdekatan dengan Crypto dan Bitcoin

Berikut ini kita bahas secara sekilas mengenai masalah-masalah yang berdekatan dengan crypto dan bitcoin:

1. Uang Kertas

Sebenarnyalah. Hukum jual-beli menggunakan uang kertas itu bermasalah. Karena:

  • uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik
  • sejak awal nilai uang kertas didesain untuk jatuh dari waktu ke waktu

**

2. Bunga Bank

Bunga bank merupakan masalah turunan dari uang kertas. Bila kita menerima uang kertas, maka mau tidak mau, bahkan sadar tidak sadar, kita pun terkena imbas secara langsung dari sistem bunga bank.

Bunga bank dan kertas merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Karena:

  • bunga bank merupakan bagian dari sistem uang kertas
  • tanpa bunga bank, pemerintah tidak punya alasan untuk mencetak uang kertas

Baca Juga:

Hutang 100 Juta Dikembalikan 10 Tahun Sesuai Sunnah

***

Penutup

Demikian sekilas pengenalan crypto termasuk bitcoin. Bila ada tambahan penjelasan atau koreksi dari Pembaca, mohon disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

___________________________

Bacaan Utama:

Artikel: Ma al-Maqashud bil-‘Umlah al-Musyaffarah wa Ma Thariqah ‘Amaliha.

Kamus online: dictionary.com.

dictionary-com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *