SHOPPING CART

close

NAJIS: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Hukumnya

النَّجَاسَةُ

an-Na-jaa-sah

Najis

 

Pada kesempatan kali ini kita akan belajar beberapa hal yang berkaitan dengan sebuah istilah yang sangat dekat dengan kehidupan kita sebagai orang Islam, yaitu: najis.

Sesungguhnyalah. Tidak semua orang bisa menjelaskan definisi najis dengan mudah. Karena ternyata terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi najis. Di mana perbedaan definisi ini akan mempengaruhi cara pandang para ulama terhadap hakekat, macam-macam, dan cara menghilangkannya.

Baca Juga:

Tata Cara Bersuci dalam Keadaan Selalu Berhadats dan Najis

***

A. Pengertian Najis

1. Pengertian Najis Secara Bahasa

Secara bahasa, najis adalah kotoran.

Disebutkan dalam Kitab al-‘Ain:

النجس: الشيء القذر، وكل شيء قذرته فهو نجس

“Najis yaitu kotoran dan semua yang dianggap sebagai kotoran.”

Allah Swt. berfirman:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.”

Disebutkan dalam Mukhtar Shahah:

النَّجْس والنِّجْس والنَّجَس: القذر من الناس ومن كل شيء قذرته

“Najis yaitu kotoran manusia dan semua yang engkau anggap sebagai kotoran.”

**

2. Pengertian Najis Secara Istilah

Secara istilah, najis yaitu semua benda yang dianggap sebagai kotoran secara syariat.

النجاسة عين مستقذرة شرعًا

“Najis yaitu: semua benda yang dianggap kotor oleh syariat.”

Berdasarkan definisi di atas, maka najis itu ada wujudnya. Bukan sekedar maknawi. Dan standar kotornya adalah syariat. Bukan adat kebiasaan perseorangan ataupun suatu masyarakat. Seperti air liur, yang secara adat dianggap sebagai kotoran, namun secara syariat tidak dianggap sebagai kotoran.

Baca Juga:

Thaharah: Pengertian Secara Bahasa dan Istilah

***

B. Contoh Najis

Berikut ini beberapa contoh najis dan dalilnya masing-masing:

1. Air Kencing Manusia

Salah satu contoh najis adalah air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Dari Ibnu ‘Abbas berkata:

Rasulullah Saw. melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kumur mereka. Maka Nabi Saw. pun bersabda,

“Keduanya sedang disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.”

Lalu beliau menerangkan,

“Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.”

(HR. Bukhari)

Kalimat: “Dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.”

Artinya: Banyak orang mengira itu bukan perbuatan dosa besar. Padahal sebenarnya dosa besar.

**

2. Darah Haid

Di antara contoh najis adalah darah haid. Oleh karena itu, bila kain terkena darah haid, maka kita wajib membersihkan kain itu dari darah haid. Namun bekas darah yang masih menempel di kain, adalah dimaafkan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ يَسَارٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيضُ فِيهِ فَكَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِيهِ ثُمَّ صَلِّي فِيهِ فَقَالَتْ فَإِنْ لَمْ يَخْرُجْ الدَّمُ قَالَ يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Khaulah binti Yasar pernah mendatangi Nabi Saw., kemudian berkata; Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya hanya mempunyai satu baju, sementara saya memakainya untuk haidl. Apa yang saya lakukan? Beliau bersabda: “Apabila kamu telah suci, maka cucilah kain itu, kemudian shalatlah dengannya”. Lalu Khaulah bertanya, “Jika darah tersebut tidak luntur (tidak mau hilang)?” Beliau bersabda: “Cukuplah kamu mencuci darah itu, dan bekas darah itu tidak memudlaratkanmu”.

(HR. Abu Dawud)

Baca Juga:

Kesehatan Lingkungan dalam al-Qur’an dan Sunnah

***

C. Macam-macam Najis

Sebenarnyalah macam-macam najis itu sangat beragam. Ditambah dengan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kenajisannya.

Untuk memudahkan penjelasannya, macam-macam najis itu bisa dipilah berdasarkan pembagiannya sebagai berikut:

1. Macam Najis Berdasarkan Cara Membersihkan

Berdasarkan cara membersihkannya, najis dibagi menjadi empat. Yaitu: najis mughalazhah, najis mutawasithah, najis mukhafafah dan najis ma’fu.

a. Najis Mughalazhah 

Mughalazhah artinya: berat.

Najis mughalazhah artinya: najis yang berat. Di mana cara membersihkan sesuatu dari najis ini sangat khusus. Yaitu: dibilas dengan tanah satu kali, dan dibilas dengan air enam kali.

Wujud najis mughalazhah ini yaitu: air liur anjing.

Bila alat makan dan minum dijilat oleh anjing, maka cara membersihkannya adalah: dibilas dengan tanah satu kali, lalu dibilas dengan air enam kali.

b. Najis Mutawasithah 

Mutawasithah artinya: sedang, tengah-tengah. Tidak berat, tidak ringan.

Najis mutawasithah artinya: najis yang tingkatannya sedang. Di bawah najis mughalazhah, dan di atas najis mukhafafah.

Contoh najis mutawasithah:

– kotoran manusia

– kotoran binatang

– darah

Bila pakaian kita terkena najis mutawasithah ini, maka cara membersihkannya: dicuci dan dibilas sampai bersih. Hilang zat dan aromanya. Adapun bekas yang berupa warna yang masih melekat, maka dimaafkan.

c. Najis Mukhafafah 

Mukhafafah artinya: ringan.

Najis mukhafafah artinya: najis yang ringan. Di mana cara membersihkannya adalah dengan dipercikkan air ke bagian yang najis.

Wujud najis mukhafafah ini adalah: air kencing bayi laki-laki yang hanya minum asi.

Bila pakaian kita terkena kencing bayi laki-laki yang hanya minum asi, maka cara membersihkannya adalah dengan memercikkan air ke pakaian itu sehingga agak basah. Dengan cara seperti itu, maka secara hukum pakaian tersebut telah menjadi suci. Boleh digunakan untuk shalat.

d. Najis Ma’fu 

Ma’fu artinya: dimaafkan.

Najis ma’fu artinya: najis yang dimaafkan.

Contohnya:

– darah nyamuk (darah manusia yang dihisap nyamuk)

– sedikit percikan air kencing yang mengenai kain

– air madzi yang terkena pakaian

– air wadzi yang terkena pakaian

Bila pakaian kita terkena percikan air kencing yang hampir tidak kelihatan, maka dimaafkan. Artinya, kita boleh menggunakan pakaian itu untuk melaksanakan shalat.

Baca Juga:

Ibadah Apa Saja Yang Kita Wajib Berwudhu?

**

2. Macam Najis Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, najis dibagi dua. Yaitu: najis hakiki dan najis hukmi.

a. Najis Hakiki 

Najis hakiki artinya: najis yang ada wujudnya secara kasat mata.

Misalnya:

– kotoran manusia

– darah

Di mana najis seperti itu bisa dilihat secara nyata oleh mata.

b. Najis Hukmi 

Najis hukmi artinya: najis yang tidak ada wujudnya secara kasat mata.

Misalnya:

– hadats kecil

– hadats besar

Di mana untuk menghilangkan hadats kecil yaitu berwudhu. Adapun untuk menghilangkan hadats besar yaitu mandi besar atau mandi junub.

Baca Juga:

Inilah Beberapa Ibadah Yang Disunnahkan Berwudhu

**

3. Macam Najis Berdasarkan Kesepakatan Para Ulama

Barangkali bagian ini yang jarang kita perhatikan. Bahwa ada beberapa najis yang disepakati oleh para ulama, dan ada beberapa najis yang diperselisihkan oleh para ulama.

a. Najis Yang Disepakati oleh Para Ulama 

Ada beberapa benda yang disepakati oleh para ulama sebagai benda najis.

Misalnya:

– kotoran manusia

– kotoran binatang yang dagingnya haram untuk dikonsumsi

– darah

– bangkai

b. Najis Yang Diperselisihkan oleh Para Ulama 

Ada beberapa benda yang diperselisihkan oleh para ulama sebagai benda najis. Di mana ada ulama yang menganggapnya sebagai barang najis, dan ada ulama yang tidak menganggapnya sebagai barang najis.

Misalnya:

– kotoran binatang yang dagingnya halal untuk dikonsumsi

– khamer

Baca Juga:

Tata Cara Tayamum sebagai Pengganti Wudhu dan Mandi Junub

***

D. Hukum Najis

Najis itu wajib kita hilangkan, terutama sebelum kita melaksanakan shalat lima waktu. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebagai berikut:

1. Najis bisa menjadi suci apabila telah kering

Kotoran ayam itu najis apabila masih basah. Bila telah kering, maka kotoran ayam itu menjadi suci. Alias tidak najis lagi.

Hal yang sama berlaku bagi najis-najis yang lain.

2. Tangan kering menyentuh najis yang sudah kering

Bila tangan kita dalam keadaan kering. Lalu tangan kita menyentuh najis yang sudah kering, baik sengaja maupun tidak sengaja. Maka tangan kita tetap suci. Tidak najis.

Hal ini sesuai dengan kaidah sebagai berikut:

 النجس إذا لاقى شيئاً طاهراً وهما جافان، لا ينجسه

“Bila najis dalam keadaan kering bersentuhan dengan sesuatu yang kering, maka najis itu tidak menjadikan benda yang kering itu najis.”

3. Tangan basah menyentuh najis yang masih basah

Bila tangah kita dalam keadaan basah. Lalu kita menyentuh itu menyentuh najis yang sudah kering. Baik sengaja maupun tidak sengaja. Maka tangan kita menjadi najis.

Oleh karena itu, tangan kita harus dibersihkan dari najis tersebut.

Baca Juga:

Inilah Rukun Wudhu Yang Wajib Kita Lakukan

***

Penutup

Inilah beberapa pembahasan pokok yang berkaitan dengan najis. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam bis-shawab.

___________________

Bacaan Utama

Website Hadits

ilmuislam.id

Artikel 1

Ta’rif an-Najaasah.

Artikel 2

Anwa’ an-Najaasaat.

najasah

Tags:

0 thoughts on “NAJIS: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.