Ibadah Apa Saja Yang Kita Wajib Berwudhu?
Ada beberapa ibadah yang mengharuskan adanya wudhu, yaitu: shalat, thawaf, dan menyentuh al-Qur’an.
1. Shalat
Kita wajib punya wudhu ketika akan melaksanakan shalat lima waktu, shalat sunnah, shalat jenazah, dan sujud tilawah. Allah I berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah (cucilah) mukamu, tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu, dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki. (al-Maidah: 6)
Hal itu juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad r, beliau bersabda, “Allah tidak akan menerima shalatmu selama engkau dalam keadaan berhadats, sampai engkau berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Silakan baca juga:
Hal-Hal Yang Mengharuskan Kita Mandi Junub
***
2. Thawaf
Kita wajib punya wudhu ketika hendak berthawaf, baik thawaf untuk haji maupun untuk umrah. Marilah kita simak hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ٬ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ٬ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ.
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi Muhammad r bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah sama dengan shalat, hanya saja kalian boleh berbicara dalam thawaf. Oleh karena itu, hendaknya kalian berkata-kata yang baik saja.” (HR. Tirmidzi)
***
3. Memegang al-Qur’an
Bila hendak memegang al-Qur’an, kita juga harus punya wudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah I:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ.
Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan. (al-Waqi’ah: 79)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah r yang diriwayatkan ‘Umar bin Khatthab sebagai berikut:
عَنْ عُمَرَ٬ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ.
Dari ‘Umar, bahwa Rasulullah r bersabda, “Hendaknya tidak menyentuh al-Qur’an, melainkan orang yang dalam keadaan suci.” (HR. Daruquthni, Hakim, Baihaqi, dan Thabrani)
Allahu a’lam.
__________________
Sumber/Bacaan Utama:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah. (Kuwait: Dar as-Shafwah, 1992).
Artikel Ta’lim as-Shalah as-Shahihah, Syeikh Hadi Fehmi. mawdoo3.com
Tinggalkan Balasan