SHOPPING CART

close

Revolusi Hukum dalam Islam: Perbudakan, Alat Tukar dan Waris

Tujuan dakwah adalah perubahan yang lebih baik.

Boleh jadi dari keadaan yang sangat buruk menjadi baik. Perubahan dari kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik.

Islam selalu menjadi solusi atas masalah yang sudah ada. Tidak menambahi masalah. Ataupun sekedar melakukan sesuatu yang sia-sia. Padahal sudah mengorbankan ketertiban sosial.

Ibaratnya adalah mengail di air kolam. Menjaga air tetap tenang dan bersih. Tapi ikan bisa tertangkap. Para pihak yang berkepentingan tetap rukun.

Bukan sebaliknya. Kolam berantakan. Habis tenaga banyak. Mungkin juga biaya. Mungkin juga perseteruan di antara para pihak yang berkepentingan. Sedangkan ikan tidak ada yang tertangkap. Atau ikan tertankap namun jadi beracun dan tidak bisa dikonsumsi.

***

Perbudakan

Islam selalu memilih cara-cara damai dalam melakukan perubahan sosial. Hal ini bisa kita lihat secara gamblang dalam kasus perbudakan.

Pertama, cara Islam mengentaskan perbudakan secara perlahan dan alami.

Di antaranya adanya syariat kafarah dalam janji dan melakukan hubungan suami-istri di waktu puasa Ramadhan.

Juga adanya anjuran untuk membebaskan budak dengan pahala yang banyak.

Kedua, cara Islam menjaga ketertiban sosial. Mempertahankan tatanan yang sudah ada sebagai akibat alamiah dari tatanan sosial sebelumnya.

Islam memberikan ancaman keras bagi budak yang melarikan diri dari majikannya.

Rasulullah Saw. menyampaikan tentang keutamaan sebagai budak. Di antaranya beliau sendiri sebenarnya ingin menjadi budak, kalau saja bukan karena tugas kenabian.

***

Alat Tukar

Pada awalnya Islam tidak mengurusi masalah keuangan. Kecuali peringatan akan besarnya dosa riba. Adapun alat tukar dibiarkan sampai hijrah. Di mana masyarakat muslim memiliki kuasa untuk mengatur dirinya sendiri.

Setelah hijarah, Rasulullah Saw. menentukan apa saja barang-barang yang termasuk benda ribawi. Yaitu: emas, perak, gandum, tepung gandum, kurma, dan garam. Enam bahan inilah yang secara tegas dinyatakan sebagai benda ribawi. Karena posisinya sebagai alat tukar.

Di mana untuk menjaga stabilitas alat tukar, keenam benda itu harus dilindungi. Sehingga orang-orang kaya yang serakah tidak memanfaatkan keadaan untuk memperkaya diri sendiri dan memiskinkan orang lain yang lemah. Dari situlah akan terbentuk keadilan sosial.

Namun sampai akhir hayatnya, Rasulullah Saw. tidak pernah memberikan instruksi untuk mencetak uang sendiri. Melainkan masih menggunakan uang yang dicetak oleh Imperium Romawi yang kala itu beredar sampai ke Jazirah Arab, termasuk Madinah dan Mekah.

***

Waris

Perubahan yang sangat mendasar dan relatif mudah diperhatikan adalah hukum waris.

Pertama: Islam tidak langsung merubah sistem waris yang sudah ada. Namun merubah cara pandang dan kedudukan perempuan terlebih dahulu. Bahwa anak perempuan memiliki potensi yang sama dengan anak laki-laki. Kemudian juga penghormatan yang setara atau bahkan lebih baik kepada seorang ibu daripada ayah.

Hal itu terjadi karena ukuran nilai untuk menghormati pada masa jahiliyah adalah materi. Siapa yang mampu mendatangkan materi, maka dia memperoleh penghormatan. Dan siapa yang tidak mampu, akan direndahkan.

Kondisi inilah yang dirubah terlebih dahulu. Sebagai akar permasalahan.

Kedua: Islam memberikan hak waris kepada kaum hawa melalui wasiat. Dimulai dari orangtua, baik ayah maupun ibu secara layak. Inilah yang diperintahkan dalam surat al-Baqarah itu.

Ketiga: Islam memberikan hak waris secara rinci. Inilah yang kemudian diatur dalam surat an-Nisa’.

***

Fiqih Ahkam dan Fiqih Dakwah

Dari pembahasan yang sangat singkat di atas. Kita bisa memahami istilah fiqih ahkam dan fiqih dakwah.

Fiqih ahkam itu berkaitan dengan hukum halal dan haram. Dalam ilmu hukum sekarang disebut sebagai das sollen.

Fiqih dakwah itu berkaitan dengan bagaimana fiqih ahkam itu bisa diwujudkan dalam kehidupan masyarakat secara damai. Dalam ilmu hukum biasa disebut sebagai das sein.

Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

Tags:

0 thoughts on “Revolusi Hukum dalam Islam: Perbudakan, Alat Tukar dan Waris

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.