SHOPPING CART

close

Hadits Arbain Nawawi (32): Larangan Menyebabkan Celaka

Islam selalu menghendaki kedamaian. Karena arti Islam sendiri adalah damai. Sehingga tidak perlu ada pihak yang dirugikan. Baik secara materi maupun non-materi. Baik merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya marilah kita perhatikan hadits di bawah ini dengan baik. Semoga Allah Swt. berkenan membukakan pintu ilmu dan hikmah-Nya bagi kita semua.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 31: Kemuliaan Sikap Zuhud atas Duniawi

***

A. Teks Hadits Arbain Nawawi (32)

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

:أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 33: Orang Menuduh Harus Punya Bukti

***

B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (32)

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Sinan al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak boleh melakukan perbuatan mudharat yang mencelakakan diri sendiri, dan tidak boleh pula melakukan perbuatan mudharat yang mencelakakan orang lain.“

HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lain dengan sanad yang bersambung dengan status hasan.

Sementara diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’ secara mursal dari ‘Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Rasulullah Saw., dan dia (Malik) tidak menyebutkan Abu Sa’id.

Akan tetapi hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 34: Tahapan Wajibnya Merubah Kemungkaran

***

C. Penjelasan

Selanjutnya berikut ini beberapa catatan dan keterangan yang berkaitan dengan hadits di atas:

1. Tidak Boleh Mencelakakan Diri Sendiri

Seorang muslim dilarang keras untuk membuat dirinya sendiri celaka tanpa tujuan yang disyariatkan. Misalnya larangan menyakiti diri sendiri, apalagi sampai melakukan bunuh diri, akibat tidak mampu menyelesaikan masalah yang berat.

Lebih dari itu, syariat Islam memberikan keringanan atau rukhshah dalam kondisi tertentu. Di mana yang wajib boleh ditinggalkan, dan yang haram boleh dilakukan, dengan tujuan menghindari mafsadah.

Misalnya: ketika sakit kita boleh tidak puasa Ramadhan, dan membayarnya setelah bulan Ramadhan. Demikian pula bagi kita yang sedang bepergian jauh (musafir), ibu hamil, pekerja keras, maupun orang yang sudah sangat tua. Boleh menggantinya dengan puasa setelah Ramadhan, atau menggantinya dengan membayar fidyah.

Misal yang lain: bila kita sedang kelaparan dan tidak menemukan makanan yang halal, maka kita boleh makan makanan yang ada, meskipun makanan tersebut hukumnya haram. Seperti bangkai binatang atau daging babi.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 35: Sesama Muslim Adalah Bersaudara

**

2. Tidak Boleh Mencelakakan Orang Lain

Selain dilarang mencelakakan diri sendiri, kita juga dilarang mencelakakan orang lain. Baik itu karena lisan  maupun perbuatan kita. Baik itu kepada nyawa, harta, maupun kehormatannya.

Oleh karena itu, kita dilarang melakukan penipuan, pencurian, pembunuhan, dan semisalnya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. Baik kepada sesama muslim maupun sesama manusia. Bahkan juga kepada sesama makhluk Allah.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 36: Meringankan Penderitaan Orang Lain

**

3. Hukuman Pidana

Untuk menyempurnakan aturan di atas, Allah Swt. mensyariatkan berbagai hukuman berat bagi orang-orang yang membuat celaka orang lain. Seperti hukuman qishas, hukuman rajam, hukuman cambuk, penjara, hingga denda.

Jadi berbagai hukuman itu bukan untuk mencelakakan orang lain. Namun justru untuk melindungi keamanan masyarakat dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Yang sewaktu-waktu mengancam keselamatan hidup dan harta umat. Sehingga pelakunya maupun orang-orang yang berniat sama harus berpikir ulang ratusan kali sebelum melakukan kejahatan yang serupa.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 37: Amalan Baik Selalu Dilipatgandakan Pahalanya

**

4. Perintah Perang

Dalam perang ada ungkapan: Yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu. Artinya kedua belah pihak akan mengalami kehancuran yang dahsyat. Baik secara materi maupun non-materi. Karena itu, keputusan untuk berperang harus dipikirkan secara matang oleh para pemimpin.

Tujuan perang dalam Islam bukan untuk melebarkan kekuasaan, ataupun menambah kekayaan materi. Namun untuk melindungi keselamatan umat. Sehingga ada tujuan ofensif dan defensif.

Dengan demikian, berbagai hal yang menyebabkan kerugian baik secara materi maupun non-materi justru dihindari atau ditekan. Sehingga ada larangan untuk menebang pohon, merusak rumah ibadah, membunuh perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.

Baca Juga:

Hadits Arbain Nawawi 38: Jangan Sampai Kita Menyakiti Wali Allah

***

Penutup

Demikian beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan.

Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Allahu a’lam.

_____________________

Bacaan Utama:

Kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam. Imam Ibnu Rajab al-Hambali.

hadits-arbain-terjemah

Untuk menyimak hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:

42 Hadits Arbain Nawawiyah

Tags:

One thought on “Hadits Arbain Nawawi (32): Larangan Menyebabkan Celaka

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.