SHOPPING CART

close

Hukum Membujang dalam Islam Adalah Dilarang Keras

Kisah Tiga Pemuda

Suatu saat ada beberapa shahabat bertemu dengan Ummul Mukminin ‘Aisyah ra. Mereka pun bertanya tentang ibadah Rasulullah Saw. Setelah mengetahui tentang bagaimana giatnya Rasulullah Saw. melaksanakan ibadah, mereka membandingkan ibadah mereka dengan ibadah Rasulullah Saw. Mereka berpendapat, bahwa Rasulullah yang telah dijamin masuk surga saja demikian giat beribadah, maka mereka harus lebih giat beribadah daripada beliau, karena mereka tidak memperoleh jaminan untuk masuk surga.

Di antara mereka ada yang berjanji tidak akan menikah. Diharapkan dengan tidak menikah ini, ia akan memiliki waktu yang selalu luang untuk melakukan ibadah. Namun ternyata perilaku yang demikian dilarang keras oleh Rasulullah Saw.

Marilah kita perhatikan riwayat berikut ini:

وَعَنْ أَنَسٍ٬ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: أُصَلِّي وَلَا أَنَامُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: أَصُومُ وَلَا أُفْطِرُ. فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا.

Dari Anas, bahwa ada sebagian shahabat Nabi berkata, “Aku tidak akan menikah.” Sebagian yang lain berkata, “Aku akan shalat terus-menerus dan tidak tidak akan tidur.” Dan sebagian yang lain lagi berkata, “Aku akan berpuasa sepanjang masa.” Kemudian hal itu sampai kepada Nabi Saw.. Maka beliau bersabda: “Apa maksud orang yang berkata demikian dan demikian. Padahal aku berpuasa, namun juga berbuka. Aku shalat (Tahajud), namun juga tidur. Dan aku juga menikah dengan beberapa wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (Muttafaq ‘alaih)

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw. Demikian serius Rasulullah Saw. menekankan perintah menikah tersebut, sampai-sampai beliau memberikan ancaman bagi orang yang secara sengaja menghindari pernikahan sebagai bukan bagian dari umat Islam.

Baca pula:

Mengapa Beliau Boleh Menikahi Lebih 4 Orang Istri?

Perintah Khusus untuk Menikah

Dengan demikian, hidup membujang bukan ajaran Islam.

Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah Saw. pada kesempatan yang lain. Marilah kita perhatikan riwayat di bawah ini:

عَنْ أَنَسٍ٬ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ، وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا، وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ.

Dari Anas, bahwa Nabi Saw. memerintahkan (orang Islam) untuk menikah, dan beliau melarang keras (orang Islam) hidup membujang. Beliau bersabda, “Nikahilah perempuan yang penuh kasih dan memberikan banyak anak. Karena sesungguhnya aku akan berbangga di depan para nabi yang lain dengan jumlah kalian yang banyak pada hari kiamat nanti.” (HR. Ahmad)

Larangan Hidup Membujang

Bahkan pernikahan ini merupakan nikmat yang Allah berikan kepada semua para nabi sebelum Nabi Muhammad Saw.. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah Saw. yang kemudian beliau kuatkan dengan firman Allah I. Marilah kita perhatikan riwayat berikut ini:

وَعَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ٬ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ. وَقَرَأَ قَتَادَةُ ﴿وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً﴾. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ.

Dari Qatadah, dari Hasan, dari Samurah, bahwa Nabi Saw. melarang (hidup) membujang. Lalu Qatadah membaca ayat, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu, dan Kami berikan kepada mereka istri dan anak cucu.”[1] (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

_____________________________

[1] QS. Ar-Ra’d: 38.

Tags:

0 thoughts on “Hukum Membujang dalam Islam Adalah Dilarang Keras

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.