SHOPPING CART

close

Hukum Merokok Aktif dan Pasif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

A. Hukum Merokok Secara Aktif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Merokok baik menggunakan rokok konvensional atau vape dan sisha, seperti apa hukumnya saat melaksanakan ibadah puasa? Jika perokok pasif tanpa disengaja menghirup asap rokok orang di sekelilingnya seperti apa?

Merokok itu pada hakekatnya sama dengan makan. Karena banyak orang yang bisa menahan lapar asalkan dia bisa merokok. Sehingga pagi-pagi yang dia cari adalah rokok. Bukan sarapan. Oleh karena itu, orang yang merokok itu puasanya batal. Tidak sah. Dan dia wajib mengganti puasa setelah Ramadhan selesai.

Hal itu berlaku untuk rokok konvensional, vape maupun sisha. Hukumnya sama dengan makan. Puasa bagi orang yang merokok hukumnya batal, dan wajib qadha’ (menggantinya).

Itulah hukum bagi perokok aktif ketika berpuasa, yaitu: puasanya batal. Dia berdosa, dan wajib menggantinya setelah Ramadhan selesai.

Baca Juga:

Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?

***

B. Hukum Merokok Secara Pasif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Lalu bagaimana dengan perokok pasif yang tanpa sengaja menghirup asap rokok?

Kita bagi dalam dua kelompok, yaitu: perokok pasif yang turut menikmati, dan perokok pasif yang tidak turut menikmati.

1. Perokok pasif yang turut menikmati

Bagi perokok pasif yang turut menikmati ini hukumnya sama dengan perokok pasif. Maka hendaknya dia segera pindah ke tempat yang lain. Bila dia tetap bertahan di tempat itu dengan tujuan turut menikmati asap rokok secara pasif, maka puasanya batal. Sama dengan orang yang merokok secara aktif. Masalah turut menikmati atau tidak, tentu saja hanya dia dan Allah yang tahu.

Bila tidak mampu pindah ke tempat lain dengan alasan tertentu, maka hendaknya dia berani meminta kepada orang yang sedang merokok aktif itu untuk berhenti merokok. Tentunya dengan cara baik-baik dan tidak menjatuhkan harga diri orang tersebut.

Apabila ternyata orang itu tidak bersedia berhenti merokok, maka dia wajib untuk meninggalkan perokok itu. Bila tidak meninggalkannya, maka puasanya batal. Karena kedudukannya sama dengan perokok aktif. Sama-sama menikmati.

Hal ini sama dengan orang yang puasa, lalu dipaksa untuk makan. Apakah puasanya batal? Tentu saja batal. Meskipun dipaksa. Tetap puasanya batal.

2. Perokok pasif yang tidak menikmati

Bagi perokok pasif yang tidak menikmati, maka hendaknya dia juga segera pindah ke tempat yang lain. Kalau tidak mau pindah, maka hukumnya makruh, dan puasanya tidak batal. Namun mengurangi makna puasanya. Karena dia kurang bersungguh-sungguh dalam menjaga kesempurnaan puasanya.

Bila dia tidak bisa pindah ke tempat yang lain, maka hendaknya dia meminta orang yang merokok itu untuk berhenti merokok. Bila dia tidak bisa pindah ke tempat lain, atau tidak berani menegur orang yang merokok tersebut. Maka kesempurnaan puasanya tidak berkurang. Karena hal itu berada di luar kemampuannya.

Baca Juga:

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?

***

C. Ringkasan

Hukum itu sifatnya dinamis. Tidak kaku dan stagnan. Maka hendaknya kita berlaku bijaksana dalam menghadapi masalah-masalah hukum. Terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah kekinian yang tidak diatur oleh dalil yang bersifat tegas (qath’i dan sharih). Selain itu, kita juga harus lapang dada apabila dalam masalah-masalah tersebut ada perbedaan pemikiran dan pendapat. Karena sesungguhnya, perbedaan pendapat itu merupakan kesempatan bagi kita semua untuk belajar dan menambah wawasan.

Baca Juga:

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Ibadah Puasa?

***

Penutup

Inilah beberapa hal yang bisa kami sampaikan terkait dengan hukum merokok saat melaksanakan ibadah puasa. Bila ada tanggapan atau pertanyaan, kami persilakan untuk dituliskan pada kolom komentar.

Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam bis-shawab.

_______________

Bacaan Utama

– Artikel Ar-Radd ‘ala Man Yaqul an-Tadkhin la Yufthir as-Shaim.

islamweb-net
Website Keislaman: islamweb.net
Tags:

0 thoughts on “Hukum Merokok Aktif dan Pasif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.