SHOPPING CART

close

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?

A. Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Puasa hanya batal, apabila kita melakukan tiga hal berikut ini, yaitu: makan, minum dan hubungan intim suami-istri. Hal ini sebagaimana diisyarakat dalam firman Allah Swt. berikut ini:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Maka sekarang campurilah istrimu, dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat di atas, maka ada tiga sebab utama batalnya puasa, yaitu: hubungan intim suami-istri, makan dan minum. Sedangkan menghirup inhaler itu tidak termasuk dalam salah satu dari tiga hal tersebut.

Lebih dari itu, berdasarkan penelurusan ayat dan hadits, yang membatalkan puasa itu adalah sebagai berikut:

  1. Hubungan intim suami-istri (jima’)
  2. Mengeluarkan air mani (onani atau istimna’)
  3. Makan dan minum
  4. Yang semisal dengan makan dan minum
  5. Mengeluarkan darah (menurut Mazhab Hambali)
  6. Muntah secara sengaja
  7. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.

Dan bisa kita cek dari ketujuh hal-hal yang membatalkan puasa di atas, bahwa menghirup inhaler itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:

Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?

***

B. Tujuan dan Efek Menghirup Inhaler

Menghirup inhaler itu tujuannya adalah untuk meringankan gangguan pernafasan. Pada umumnya karena sakit asma atau flu, yang menyebabkan orang kesulitan bernafas secara normal. Saat seperti itulah dia membutuhkan sedikit bantuan. Di antaranya adalah dengan menghirup inhaler.

Efek menghirup inhaler ini hanya sampai pada paru-paru. Tujuannya adalah melegakan pernafasan yang sebelumnya terasa sangat sesak dan sulit dilakukan. Dengan menghirup inhaler, diharapkan pernafasan menjadi lega, sehingga bernafas kembali menjadi nyaman.

Orang yang sedang mengalami gangguan pernafasan itu sungguh dalam kondisi yang tidak nyaman. Baik karena flu, apalagi karena penyakit asma. Namun demikian, dia masih mampu melaksanakan puasa dengan baik. Dia masih mampu menahan lapar dan dahaga sebagaimana orang sehat pada umumnya. Keadaan tubuhnya masih kuat dan sehat. Masih mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasanya. Hanya saja sekali waktu dia membutuhkan bantuan inhaler untuk melegakan pernafasan.

Menghirup inhaler itu tidak menambah kekuatan fisik sama sekali. Dengan menghirup inhaler, orang yang lapar akan tetap merasa lapar. Tidak bisa mengurangi sedikit pun perasaan lapar. Demikian pula menghirup inhaler tidak bisa mengurangi perasaan haus. Di mana tenggorokan tetap kering. Tetap haus. Inhaler hanya untuk melegakan pernafasan. Tidak lebih dari itu.

Baca Juga:

Hukum Merokok Aktif dan Pasif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

***

C. Menghirup Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan penjelasan di atas, menghirup inhaler sangat jauh dari definisi makan dan minum. Di mana tujuan makan dan minum itu sangat jelas, yaitu: menghilangkan atau mengurangi rasa lapar dan dahaga. Atau setidaknya membuat tubuh yang lemas karena lapar dan haus menjadi kembali bertenaga. Sedangkan inhaler tidak memiliki efek seperti itu. Sehingga menghirup inhaler tidak bisa disamakan dengan makan dan minum.

Memang benar, bahwa menghirup inhaler itu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Namun tujuannya bukan untuk menambah kekuatan tubuh, maupun untuk mengurangi lapar dan haus. Melainkan untuk mengurangi gangguan pernafasan. Di mana orang yang sedang mengalami flu berat atau penyakit asma tidak bisa bernafas secara normal. Dia merasa kesulitan untuk bernafas sebagaimana biasanya. Dengan menghirup inhaler ini, pernafasan pun kembali menjadi lega.

Dengan demikian, menghirup inhaler itu tidak membatalkan puasa sama sekali.

Baca Juga:

Hidangan Takjil Yang Sesuai Sunnah dan Paling Sehat

***

D. Ringkasan

Syariat Islam merupakan tuntunan hidup yang penuh dengan kemudahan dan rahmat. Selalu mengerti segala permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia. Syariat tidak hendak menambah kesulitan hidup yang terasa demikian berat dan banyak. Namun justru untuk meringankan dan mengurangi beban tersebut.

Orang yang sedang mengalami gangguan pernafasan akibat flu berat atau penyakit asma masih terhitung orang yang mampu menahan lapar dan haus selama seharian penuh. Dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Oleh karena itu, dia tetap wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Namun bila sewaktu-waktu merasakan kesulitan pernafasan, dia boleh menggunakan inhaler untuk mengurangi gangguan tersebut.

Baca Juga:

Benarkah Musafir Tetap Wajib Melaksanakan Puasa Ramadhan?

***

Penutup

Inilah beberapa hal yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan hukum menghirup inhaler ketika kita sedang melaksanakan ibadah puasa. Semoga ada manfaatnya.

Artikel ini merupakan pengembangan dari tanya-jawab antara kami dan seorang wartawan dari Jawa Pos (Bapak Abdul Rahman), dan sudah dimuat dengan judul sebagai berikut: Menghirup Inhaler tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya.

Bila ada sesuatu yang ingin ditambahkan atau ditanyakan, maka kami persilakan untuk dituliskan pada kolom komentar.

Allahu a’lam bis-shawab.

__________________

Bacaan Utama:

– Artikel Ma Hiya Mufsidat as-Shiyam.

islam-qa
Website Keislaman: islamqa.info
Tags:

0 thoughts on “Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.