SHOPPING CART

close

Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?

A. Hukum Asal Berenang Saat Berpuasa

Berenang itu sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa itu hanya tiga, yaitu: makan, minum dan hubungan intim suami-istri.

Hal ini sebagaimana diisyarakat dalam firman Allah Swt. berikut ini:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Maka sekarang campurilah istrimu, dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat di atas, maka ada tiga sebab utama batalnya puasa, yaitu: hubungan intim suami-istri, makan dan minum. Adapun sebab-sebab yang lain, akan dijelaskan oleh Rasulullah Saw. yang kita kenal dengan hadits.

Lebih dari itu, berdasarkan penelurusan ayat dan hadits, yang membatalkan puasa itu adalah sebagai berikut:

  1. Hubungan intim suami-istri (jima’)
  2. Mengeluarkan air mani (onani atau istimna’)
  3. Makan dan minum
  4. Yang semisal dengan makan dan minum
  5. Mengeluarkan darah (menurut Mazhab Hambali)
  6. Muntah secara sengaja
  7. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.

Dan bisa kita lihat, bahwa berenang tidak masuk dalam salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa. Namun demikian, orang berenang itu ada kemungkinan dia akan minum air kolam tanpa sengaja. Terutama bagi orang yang belum mahir berenang.

Baca Juga:

Hukum Merokok Aktif dan Pasif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

***

B. Hukum Berenang bagi Orang Yang Sudah Pandai Berenang dan Orang Yang Baru Belajar Berenang

Orang berenang itu bisa kita bagi menjadi dua macam, yaitu: orang yang sudah pandai berenang dan orang yang belum pandai berenang. Kondisi keduanya tidak sama, maka hukumnya pun tidak sama.

1. Hukum Berenang bagi Orang Yang Sudah Pandai Berenang

Bagi orang yang sudah pandai berenang, para ulama memberikan fatwa, bahwa hukumnya adalah makruh. Artinya, kalau bisa dihindari. Dan dia memperoleh pahala karena mampu menahan dirinya untuk tidak berenang. Namun kalau tetap ingin berenang, tidak masalah. Tidak membatalkan puasa.

Orang yang sudah pandai berenang itu sama halnya dengan orang yang sedang berkumur-kumur. Puasanya tidak batal, selama dia tidak meminum air secara sengaja. Kalaupun ternyata dia minum secara tidak sengaja, puasanya tetap tidak batal. Urusan sengaja dan tidak sengaja, tentu saja hanya dia sendiri dan Allah yang tahu.

Hal ini sama dengan istinsyaq yang dilakukan secara maksimal. Yaitu memasukkan air ke dalam hidung dalam berwudhu. Ketika berpuasa, kita dilarang untuk beristinsyaq secara maksimal. Karena dikhawatirkan air itu masuk ke dalam tenggorokan, dan masuk ke dalam lambung.

Di mana hukum beristinsyaq secara maksimal ini adalah sunnah ketika kita sedang tidak berpuasa. Namun ketika berpuasa, hukum beristinsyaq secara maksimal ini hukumnya menjadi makruh.

Dengan demikian, hukum berenang bagi orang yang sudah pandai berenang ini bisa kita qiyaskan dengan istinsyaq yang dilakukan secara maksimal. Kalau sedang tidak puasa, hukumnya adalah sunnah. Bila sedang berpuasa, hukumnya adalah makruh.

2. Hukum Berenang bagi Orang Yang Belum Pandai Berenang

Orang yang belum pandai berenang itu, kalau dia berenang bisa dipastikan akan minum. Bahkan tidak hanya sedikit. Pasti banyak. Bisa-bisa dia kenyang karena kebanyakan minum air kolam.

Dengan demikian, hukum berenang bagi orang yang belum pandai berenang adalah haram. Bila dia nekad berenang, maka dia berdosa. Karena dia telah membahayakan ibadahnya. Apabila dia minum air kolam, meskipun tidak sengaja, maka puasanya telah batal. Dan dia wajib mengganti pada hari yang lain setelah Ramadhan berakhir.

Baca Juga:

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?

***

C. Ringkasan

Hukum berenang itu bisa diqiyaskan dengan mencium istri ketika berpuasa. Khususnya berciuman yang berlebihan. Yang bisa mendatangkan syahwat. Bagi orang yang sudah mahir menguasai dirinya, maka dia boleh mencium istrinya ketika sedang berpuasa. Demikian pula hukumnya orang yang sudah pandai berenang. Dia boleh berenang ketika sedang berpuasa. Boleh, tapi makruh. Sebaiknya dihindari. Dan untuk kesediaannya menghindari yang makruh ini, maka dia memperoleh pahala.

Bagi orang yang masih muda, atau baru menikah. Ketika sedang puasa dia tidak boleh mencium istrinya. Yaitu berciuman yang dilakukan secara berlebihan. Karena dikhawatirkan dia tidak mampu menguasai istrinya. Maka demikian pula hukum berenang bagi orang yang belum pandai berenang. Di mana hukumnya adalah haram.

Baca Juga:

Apakah Puasa Harus Dimulai dalam Keadaan Suci?

***

Penutup

Demikian beberapa penjelasan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan hukum berenang bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Semoga ada manfaatnya. Bila ada hal-hal yang ingin ditambahkan atau ditanyakan, silakan dituliskan pada kolom komentar.

Artikel ini merupakan pengembangan dari tanya-jawab antara kami dan seorang wartawan dari Jawa Pos (Bapak Abdul Rahman), dan sudah dimuat dengan judul sebagai berikut: Berenang Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Boleh atau Tidak? Terbit tanggal 2 April 2023.

Allah a’lam.

__________________

Bacaan Utama:

– Artikel: Hukm as-Sibahah lis-Shaim.

islamqa-com

Tags:

0 thoughts on “Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.