SHOPPING CART

close

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah: Pokok-pokok Pikiran

Anggaran Dasar Muhammadiyah telah disusun oleh K.H. Ahmad Dahlan beserta para muridnya. Namun Anggaran Dasar itu hanya terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai batang tubuh, dan belum ada muqaddimah (pembukaan).

Dalam Anggaran Dasar itu hanya termuat hal-hal yang bersifat teknis tentang organisasi Muhammadiyah. Seperti nama organisasi, lambang, kedudukan dan lainnya.

Selama bertahun-tahun sejak berdirinya, para pimpinan dan warga Muhammadiyah secara organisasi belum mempunyai dokumen yang memuat prinsip-prinsip, cita-cita serta pemikiran-pemikiran mendasar dari pendirian organisasi Muhammadiyah.

Setelah melewati beberapa periode kepemimpinan, barulah pada masa kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo (1943-1953), dimulai upaya untuk menyusun sebuah muqaddimah untuk Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Muqaddimah ini disusun untuk memenuhi kebutuhan mengatasi problem dalam Muhammadiyah. Yaitu dengan mulai dirasakannya gejala pengaburan semangat perjuangan di kalangan anggotanya.

Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Muqaddimah Anggaran Dasar ini disahkan pada tahun 1951.

Silakan baca pula:

Muhammadiyah: Pengertian, Sejarah, Visi dan Misi

***

Teks Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Berikut teks Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

MUQODDIMAH

 

بسم الله الرحمن الرحيم

(5) الحمدلله ربّ العالمين (1) الرحمن الرحيم (2) ملك يوم الدين (3) إياك نعبد وإياك نستعين (4) اهدنا الصراط المستقيم

(6) صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضآلّين

“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS Al-Fatihah 1-6)

 

رضيت بالله ربّا وبالإسلام ديناً وبمحمد صلى الله عليه وسلّم نبيّا ورسولاً

“Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu ‘alaihi wassalam”.

 

Amma ba’du,

Bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.

Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.

Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.

Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.

Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.

Syahdan,

Untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٌ۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia ” (QS Ali ‘Imran:104)

Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai ”gerakan Islam” dengan nama ”MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan majelis-majelis (bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan ”syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar.

Kesemuanya itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:

 بَلۡدَةٌ۬ طَيِّبَةٌ۬ وَرَبٌّ غَفُورٌ۬ 

“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.

***

Pokok-pokok Pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Pendahuluan

Muqaddimah dari Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah Surat al-Fatihah secara lengkap.

Hal ini menunjukkan bahwa semangat utama Persyarikatan Muhammadiyah adalah persatuan kaum muslimin. Sebagaimana shalat sebagai pemersatu kaum muslimin di manapun dan sampai kapanpun berada.

Setelah al-Fatihah, Muqaddiman Anggaran Dasar Muhammadiyah ini juga dibuka dengan bai’at:

Allah Tuhan Rabbiku, al-Islam agamaku, Muhammad nabiku.

Dengan demikian, doktrin ideologi Muhammadiyah adalah murni ajaran Islam. Hal ini akan dijelaskan dalam pokok-pokok pikiran berikut ini:

1. Murni Tauhid dan Ibadah

“Bahwa sesungguhnya ketuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”

Pokok pikiran pertama dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah tauhid dan ibadah.

2. Mengikuti Sunnatullah dengan Hidup Bermasyarakat

Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.

Pokok pikiran kedua dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

Umat Islam harus menyadari, bahwa hidup bermasyarakat adalah sunnatullah kehidupan manusia di muka bumi.

Dengan kata lain:

Hidup menyendiri, atau uzlah, menjauh dari keramaian masyarakat bukanlah merupakan

3. Pilar Utama Hidup Masyarakat

Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Pokok pikiran ketiga dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

– Tujuan bermasyarakat adalah terwujudnya masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia.

– Syarat terwujudnya masyarakat tersebut adalah: keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan.

– Dasar hidup bermasyarakat adalah: hukum Allah yang sebenar-benarnya.

4. Pokok Hukum dalam Masyarakat

Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.

Pokok pikiran keempat dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

– Pokok hukum dalam masyarakat adalah agama Islam.

– Agama Islam merupakan agama semua nabi.

5. Kewajiban Menegakkan Hukum Allah

Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.

Pokok pikiran kelima dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

– Adanya kewajiban bagi setiap orang Islam untuk menjunjung tinggi hukum Allah.

– Hukum Allah adalah hukum yang paling tinggi.

6. Hakekat Agama Islam

Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.

Pokok pikiran keenam dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

– Agama Islam adalah agama yang bersumber pada wahyu dari Allah kepada para nabi.

– Tujuan agama adalah mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.

7. Kewajiban Mengikuti Jejak Para Nabi

Untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.

Pokok pikiran ketujuh dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah:

– beribadah kepada Allah

– berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat bahagia dan sentausa di dunia ini

– dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka,

– mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya

– harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya,

– dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.

8. Tujuan Didirikannya Persyarikatan Muhammadiyah

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٌ۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia ” (QS Ali ‘Imran:104)

Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai ”gerakan Islam” dengan nama ”MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan ”syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar.

Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:

 بَلۡدَةٌ۬ طَيِّبَةٌ۬ وَرَبٌّ غَفُورٌ۬ 

“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Untuk mewujudkan masyarakat idaman:

– Tujuannya adalah berkat dan rahmat Allah. Serta firman Allah dalam Surat Ali ‘Imran: 104.

– Didirikan Persyarikatan Muhammadiyah

– Persyarikatan Muhammadiyah terdiri dari majelis-majelis

– Pembentukan majellis-mejelis itu berdasarkan Muktamar.

– Tujuan Muhammadiyah: mengamalkan perintah Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, mendapat karunia dan ridha Allah, mencapai masyarakat sentausa dan bahagia, terwujudnya: negara yang indah, bersih suci, makmur dalam lindungan Allah.

9. Tujuan Tertinggi Persyarikatan Muhammadiyah

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.

Dengan demikian, tujuan tertinggi dari Persyarikatan Muhammadiyah adalah:

Seluruh umat Islam masuk surga dengan ridha Allah.

***

Demikian sedikit ulasan mengenai sejarah singkat dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama. Allahu a’lam.

____________________

Sumber bacaan: 

– Artikel:  Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Tags:

One thought on “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah: Pokok-pokok Pikiran

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.