SHOPPING CART

close

Bulan: September 2019

  • Archive for September 2019
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan

اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ (Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.) Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.   Contoh: Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas: 1. Wudhu Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah (1): AL-UMURU BI MAQASHIDIHA

اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا AL-U-MUU-RU BI MA-QAA-SHI-DI-HAA Semua Urusan Itu Tergantung pada Niatnya   A. Makna Qawa'id Al-Umuru Bi Maqashidiha Al-umur: jamak dari al-amr. Artinya: urusan, permasalahan, keadaan, pekerjaan. Al-maqashid: jamak dari al-maqshad. Artinya: maksud, tujuan, niat, kehendak. اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا "Semua urusan itu tergantung pada niatnya." Baca Juga: QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh,...
Read More
  • 1
  • 3
  • 4