Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
(Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.)
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Contoh:
Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas:
1. Wudhu
Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah (1): AL-UMURU BI MAQASHIDIHA
اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
AL-U-MUU-RU BI MA-QAA-SHI-DI-HAA
Semua Urusan Itu Tergantung pada Niatnya
A. Makna Qawa'id Al-Umuru Bi Maqashidiha
Al-umur: jamak dari al-amr. Artinya: urusan, permasalahan, keadaan, pekerjaan.
Al-maqashid: jamak dari al-maqshad. Artinya: maksud, tujuan, niat, kehendak.
اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
"Semua urusan itu tergantung pada niatnya."
Baca Juga:
QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh,...
Read More