SHOPPING CART

close

MUTHLAQ & MUQAYYAD: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya

الْمُطْلَقُ وَالْمُقَيَّدُ

al-Muthlaq wal-Muqayyad

 

Pendahuluan

Pembahasan Muthlaq dan Muqayyad termasuk salah satu tema penting dalam kajian ushul fiqih. Dan untuk memahaminya diperlukan ketelitian dan kesabaran. Terutama apabila kita tidak terlalu mahir dalam bahasa Arab.

Padahal penguasaan masalah Muthlaq dan Muqayyad ini tidak bisa ditawar. Khususnya bagi kita yang ingin secara serius belajar ilmu-ilmu keislaman, apalagi berkaitan dengan hukum.

Pada kesempatan kali ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan bahasan ini secara sederhana. Sehingga bisa dipahami oleh masyarakat umum. Utamanya para pecinta hukum Islam.

Baca Juga:

Tafsir dan Takwil: Pengertian, Contoh dan Perbedaan

***

A. Pengertian dan Contoh Muthlaq

1. Pengertian Muthlaq secara bahasa

Secara bahasa, Muthlaq berasal dari dari kata: athlaqa-yuthliqu-ithlaqan. Artinya: melepaskan, tidak mengikatnya.

Ahli bahasa berkata:

المطلق في اللغة: من الإطلاق بمعنى الإرسال، فهو المرسل، أي: الخالي من القيد

“Secara bahasa, muthlaq itu berasal dari kata al-ithlaq, artinya al-irsal, fahuwa al-mursil, artinya: yang lepas dari ikatan.”

Ibnu an-Najjar berkata:

المطلق مأخوذ من مادة تدور على معنى الانفكاك من القيد

“Kata muthlaq itu berasal dari sesuatu yang maknanya lepas dari ikatan,”

**

2. Pengertian Muthlaq secara istilah

Imam as-Subuki mendefinisikan Muthlaq sebagai petunjuk kepada makna yang tanpa ikatan.

المطلق هو الدال على الماهية بلا قيد

“Muthlaq yaitu: petunjuk pada makna yang tanpa ikatan.”

Syeikh Muhammad bin ‘Utsaimin berkata:

المطلق هو ما دل على الحقيقة بلا قيد

“Muthlaq itu artinya: sesuatu yang menunjukkan makna sebenarnya, tanpa ikatan.”

Atau dengan redaksi yang lain:

الدال على الحقيقة من غير وصف زائد عليها

“Muthlaq yaitu: sesuatu yanga menunjukkan pada makna yang sebenarnya, tanpa tambahan sifat.”

Imam al-Amudi memberikan pengertian Muthlaq sebagai sesuatu yang menunjukkan pada makna yang biasa dibugunakan orang pada umumnya sesuai jenis dari sesuatu tadi.

المطلق هو ما دلَّ على شائع في جنسه

“Muthlaq yaitu: seuatu yang menunjuk pada makna yang biasa digunakan sesuai jenisnya.”

Imam Ibnu Qudamah berkata:

المطلق هو المتناول لواحد لا بعينه باعتباره حقيقة شاملة لجنسه

“Muthlaq artinya: sesuatu yang menunjuk pada benda, namun maksudnya bukan hanya benda itu, melainkan semua yang tercakup pada jenisnya.”

**

3. Perbedaan pendapat mengenai definisi Muthlaq

Bila kita perhatikan dengan cermat. Sebenarnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi muthlaq ini.

Pendapat pertama, membedakan antara muthlaq dan nakirah. Dan inilah pendapat yang rajih (kuat).

Pendapat kedua, menyamakan antara muthlaq dan nakirah.

Syeikh as-Syanqithi memberikan penjelasan:

المطلق هو ما دل على الماهية بلا قيد، والنكرة ما دل على الواحد الشائع في جنسه

“Muthlaq adalah sesuatu yang menunjukkan pada substansi (mahiyah), tanpa ikatan (qayyid). Nakirah adalah sesuatu yang menunjukkan pada sesuatu yang umum pada jenisnya.”

Misalnya, ada seorang laki-laki berkata kepada istrinya:

إن ولدت ذكرا فأنت طالق

“Bila engkau melahirkan seorang anak laki-laki, maka engkau aku talak.”

Ternyata istri tersebut melahirkan dua anak kembar, keduanya laki-laki,

Apakah istri itu jadi ditalak?

Bila mengikuti definisi muthlaq itu berbeda dengan nakirah, maka istri itu jadi ditalak.

Karena sama saja, apakah yang lahir satu anak laki-laki, atau dua anak laki-laki kembar. Karena keduanya anak laki-laki.

Bila mengikuti definisi muthlaq itu sama dengan nakirah, maka istri itu tidak jadi ditalak. Karena yang lahir ternyata dua anak. Meskipun semuanya laki-laki.

**

4. Contoh Muthlaq

Di antara contoh lafazh muthlaq ini adalah kata raqabah.

Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Maidah ayat 89:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ

“Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah), ialah memberi makan sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya (raqabah).”

Kata raqabah dalam ayat di atas merupakan contoh lafazh muthlaq.

Muthlaq artinya tidak muqayyad (terikat) dengan syarat tertentu. Misalnya: harus beriman, sehat, kuat, ataupun yang harganya mahal. Yang penting seorang hamba sahaya.

Demikian pula firman Allah Swt. dalam QS. al-Mujadalah ayat 3

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya (raqabah) sebelum suami-istri itu bercampur.”

Kata raqabah dalam ayat di atas juga merupakan contoh lafazh muthlaq. Sama dengan ayat yang di atasnya itu.

Baca Juga:

ITTIBA’: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

B. Pengertian dan Contoh Muqayyad 

1. Pengertian Muqayyad Secara Bahasa

Muqayyad berasal dari kata: qayyada-yuqayyidu-taqyidan-muqayyadan.

Secara bahasa, Muqayyad artinya: sesuatu yang diikat. Seperti diikatnya seorang unta, sapi, kambing, atau kerbau.

ما جعل فيه قيد من بعير ونحوه

“Sesuatu yang diikat, seperti diikatnya unta dan semisalnya.”

Muqayyad itu lawan kata muthlaq. Bila muqayyad itu artinya diikat, maka muthlaq itu artinya dilepas. Seperti dalam kalimat berikut ini:

فرس مقيد، أي ما كان في رجله قيد أو عقال مما يمنعه من التحرُّك الطبيعي

“Kuda itu muqayyad (diikat). Maksudnya, bahwa kakinya diikat, atau lehernya diikat, supaya kuda itu tidak bisa bergerak secara bebas.”

**

2. Pengertian Muqayyad Secara Istilah

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin mendefinisikan:

ما دل على الحقيقة بقيد

“Muqayyad artinya: sesuatu yang menunjuk pada makna yang sebenarnya yang terikat.”

Imam Ibnu Qudamah mendefinisikan:

المتناول لمعين أو لغير معين موصوف بأمر زائد على الحقيقة الشاملة لجنسه

“Muqayyad yaitu: sesuatu yang mencakup makna tertentu, atau tidak tertentu yang diberi sifat tambahan atas makna yang sebenarnya yang mencakup jenisnya.”

Imam at-Thufi mendefinisikan:

المقيد ما تناول معينا

“Muqayyad artinya: sesuatu yang mencakup suatu makna tertentu.”

**

3. Contoh Muqayyad

a. Hamba sahaya yang beriman

Hamba sahaya itu muthlaq. Entah yang beriman maupun kafir. Sama saja. Yang penting hamba sahaya.

Hamba sahaya yang beriman itu muqayyad. Diikat dengan sifat beriman.

Allah Swt. berfirman dalam QS. an-Nisa’ ayat 4:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

“Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”

b. Dua bulan berturut-turut

“Saya minta Anda berpuasa selama dua bulan.”

Dua bulan di sini adalah muthlaq. Boleh dua bulan berturut-turut, boleh juga tidak berturut-turut. Yang penting kalau dihitung jumlah harinya adalah sama dengan dua bulan.

“Saya minta Anda berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut.”

Maka di sini sudah terikat. Ada keterangan berturut-turut. Maka Anda harus berpuasa selama dua bulan yang dilaksanakan secara berturut-turut. Bila tidak berturut-turut, maka tidak sah. Harus diulang dari awal.

Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Mujadalah ayat 58:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.”

Makasudnya:

Baca Juga:

TAQLID: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

Penutup

Inilah beberapa pembahasan mengenai Muthlaq dan Muqayyad. Bila ada tambahan ataupun pertanyaan dari para pembaca, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar. Terima kasih.

Allahu a’lam bis-shawab.

_____________________________

Bacaan Utama

Kitab as-Syarh al-Kabir li Mukhtashar al-Ushul. Syeikh Abu al-Mundzir al-Minyawi.

as-Syarh-al-Kabir-li-Mukhtashar-al-Ushul

Tags:

0 thoughts on “MUTHLAQ & MUQAYYAD: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.