SHOPPING CART

close

HADITS MAQTHU’: Pengertian, Contoh dan Statusnya

الْحَدِيْثُ الْمَقْطُوْعُ

al-Hadits al-Maqthu’

_____

 

Pengertian Hadits Maqthu’

Secara bahasa, maqthu’ artinya terputus.

Hadits maqthu’ adalah:

ما أضيف إلى التابعي، أو من دونه من قول أو فعل

“Semua yang dinisbahkan kepada Tabi’in dan yang lebih rendah dari Tabi’in. Baik berupa perkataan maupun perbuatan.”

Berdasarkan definisi di atas, maka hadits maqthu’ merupakan:

– perkataan dan perbuatan Tabi’in

– perkataan dan perbuatan Tabi’ut Tabi’in

***

Perbedaan Hadits Maqthu’ dan Hadits Munqathi’

Hadits Maqthu’ itu tidak sama dengan Hadits Munqathi’.

Memang secara bahasa, maqthu’ dan munqathi’ itu artinya adalah terputus.

Perbedaannya:

Hadits Maqthu’ itu putus yang berkaitan dengan matan. Yaitu matannya terputus hanya dinisbahkan pada Tabi’in atau Tabi’ut Tabi’in. Tidak sampai pada Shahabat maupun Rasulullah Saw.

Sedangkan Hadits Munqathi’ itu putus yang berkaitan dengan sanad. Yaitu sanadnya terputus, ada perawi yang tidak disebutkan.

Silakan baca pula:  Hadits Munqathi’: Pengertian, Contoh dan Statusnya

***

Contoh Hadits Maqthu’

Berikut ini contoh hadits maqthu’:

1. Contoh Hadits Maqthu’ yang berupa perkataan

Inilah contohnya:

Imam Hasan al-Bashri berkata tentang hukum shalat berjamaah dengan seorang imam yang suka berbuat bid’ah:

صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدْعَتُهُ

“Shalatlah bersamanya. Adapun dosa bid’ah menjadi tanggung jawab dia sendiri.” (HR. Bukhari)

Imam Hasan al-Bashri merupakan seorang Tabi’in. Maka perkataannya merupakan hadits maqthu’.

Contoh yang lain:

كان مسروق يقوم فيصلى كأنه راهب وكان يقول لأهله هاتوا كل حاجة لكم فاذكروها لي قبل أن أقوم إلى الصلاة

Adalah Masruq bila shalat, maka dia shalat seperti seorang rahib. Sebelum shalat dia berkata kepada keluargany: “Sebutkanlah semua hajat kalian kepadaku, sebelum aku melaksanakan shalat.” (Kitab Hilyatul Auliya’)

Imam Masruq merupakan seorang Tabi’in. Sama dengan Imam Hasan al-Bashri.

2. Contoh Hadits Maqthu’ yang berupa perbuatan

كان مسروق يرخى الستر بينه وبين أهله ويقبل على صلاته ويخليهم ودنياهم

“Adalah Masruq bila shalat, dia mengambil hijab yang menghalangi antara pandangannya dengan keluarganya. Lalu dia shalat dengan melupakan keluarga dan dunia keluarganya.” (Kitab Hilyatul Auliya’)

***

Status Hadits Maqthu’

Hadits Maqthu’ bukanlah sebuah dalil. Artinya tidak bisa digunakan sebagai dalil.

Karena hadits maqthu’ ini sama dengan perkataan dan perbuatan orang Islam pada umumnya. Tidak memiliki nilai khusus.

Kecuali bila perawinya memberikan tambahan keterangan sebagai hadits marfu’, misalnya dengan memberikan keterangan dengan kata “YARFA’UHU” ketika menyebut nama perawi tabi’in, maka statusnya menjadi HADITS MARFU’ MURSAL.

***

Istilah Maqthu’ dalam Perkataan Imam Syafi’i dan Imam Thabrani

Sangat perlu kami tambahkan sedikit keterangan.

Bahwa Imam Syafi’i biasa menyebut istilah Hadits Maqthu’, namun maksudnya adalah hadits Munqathi’. Yaitu hadits yang sanadnya terputus.

Hal ini bisa dipahami. Karena pada masa Imam Syafi’i, ilmu musthalah hadits belum begitu mapan seperti sekarang. Sehingga ada istilah yang kadang berbeda-beda maknanya.

Hal yang serupa juga dilakukan oleh Imam Thabrani. Menyebutkan istilah Hadits Maqthu’ namun maksudnya adalah hadits Munqathi’. Karena kurang hati-hati. Kesalahan yang tidak disengaja.

***

Inilah beberapa keterangan yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan Hadits Muqthu’.

Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

______________

Bacaan utama:

Kitab Taisir Musthalah al-HaditsSyeikh Mahmud ath-Thahhanrahimahullah.

Artikel al-Hadits al-Marfu’ wa al-Maqthu’ wa al-Mauquf ma’a at-Tamtsil.  islamweb.net

Tags:

One thought on “HADITS MAQTHU’: Pengertian, Contoh dan Statusnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.