SHOPPING CART

close

Apa Hukum Bikin Roti Ucapan Selamat Natal

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wr wb.

Ngapunten, Ustadz…

Ada teman yang punya bisnis produksi roti.

Suatu saat dia memperoleh pesanan untuk membuat roti dengan tulisan natal.

Pesanan roti diminta untuk dikasih tulisan: “SELAMAT NATAL”.

Bagaimana hukumnya ?

Sembah nuwun.

***

Jawaban

Baik, Bapak…

Memang masalah ini sangat sensitif. Di mana terdapat perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ulama dan memancing polemik yang luas di masyarakat.

Saya biasanya menghindari pembicaraan dalam masalah seperti ini. Namun karena ditanya, maka saya sampaikan jawaban sebagai berikut…

Bagian pertama, hukum mengucapkan selamat natal

1. Tidak ada dalil ayat maupun hadits yang secara tegas memberikan hukum masalah ini. Sehingga masalah ini termasuk kajian fiqih.

2. Karena tidak ada dalil, sehingga para ulama sendiri berbeda pendapat tentang ucapan natal.

3. Ada ulama yang membolehkan ucapan natal sebagai basa-basi pergaulan. Asal tidak disertai ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan ridha dalam ucapan natal itu.

4. Ada yang melarang ucapan natal, untuk menjaga aqidah.

5. Dalam hal ini saya sendiri ikut pendapat yang membolehkan untuk sekedar pergaulan kalau kita benar-benar punya teman baik yang beragama Kristen. Bukan untuk meridhai aqidah orang Kristen.

Baca pula:   Bolehkah Kita Orang Islam Menikah dengan Orang Kristen?

Bagian kedua, hukum jual roti bertuliskan selamat natal

1. Tidak ada dalil yang bersifat tegas memberikan larangan.

2. Ucapan selamat natal pada kue itu tidak menunjukkan persetujuan penjual ataupun pembuatnya kepada aqidah pemesan. Pembuat kue hanya memenuhi pesanan. Ibaratnya pembuat kue ini sama dengan tukang ojek atau sopir taksi. Dia hanya memenuhi permintaan penumpang yang ingin pergi ke gereja.

3. Jadi kesimpulannya adalah boleh.

Allahu a’lam…

Demikian inggih…

Tags:

0 thoughts on “Apa Hukum Bikin Roti Ucapan Selamat Natal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.