Hukum Islam, Syariah, Fiqih: Persamaan dan Perbedaan

pengantar-hukum-islam

Dahulu sebelum HTI dibubarkan. Kadang-kadang kita menemukan para pendukungnya berdiri di perempatan jalan raya. Mereka merentangkan spanduk yang antara lain berbunyi:

“Tegakkan Syariat Islam.”

Mengapa mereka menggunakan istilah Syariat. Mengapa mereka tidak menggunakan istilah Fiqih Islam? Apakah ada perbedaan antara kedua istilah itu?

Beberapa daerah di tanah air sekarang juga banyak yang sudah menerapkan syariat Islam. Apakah mereka juga menerapkan fiqih Islam?

Lebih dari itu. Syariat dan fiqih biasa diterjemahkan sebagai hukum Islam. Apakah hal itu menunjukkan bahwa keduanya sama saja? Atau sebenarnya ada perbedaan antara keduanya?

Berikut ini sedikit penjelasan mengenai ketiga istilah di atas. Yaitu: Hukum Islam, Syariah/Syariat dan Fiqih.

Baca Juga: 

 

***

A. Hukum Islam

 

Baca Juga: 

 

***

B. Syariat Islam

Syariat atau Syariah secara bahasa artinya: jalan. Syari’ artinya jalan raya.

Syariat secara istilah: hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an atau hadits mutawatir yang bersifat tegas, tidak multi tafsir.

Contoh masalah hukum syariat:

  • shalat lima waktu: jelas wajib.
  • puasa Ramadhan: sangat jelas, wajib.
  • zakat fitrah: sudah jelas wajib.
  • pergi haji: sudah pasti wajib.
  • daging babi: sangat terang, haram.
  • khamer: pasti haram.
  • iddah wanita yang ditinggal mati ataupun ditalak suaminya: sudah tentu, wajib.

Demikian kuat dan tegasnya dalil, sehingga mustahil ada perbedaan pendapat dalam perkara-perkara syariat ini.

Baca Juga: 

Memahami Makna: Syariat, Thariqat, Hakekat, Makrifat

***

C. Fiqih Islam

Fiqih secara bahasa artinya: pemahaman. Ada pula yang mengartikan: pemahaman yang mendalam.

Fiqih secara istilah artinya: hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan dalil:

  • al-Qur’an atau hadits mutawatir yang bersifat multi tafsir.
  • bersifat tegas tapi hadits ahad.
  • hadits ahad yang bersifat multi tafsir.
  • selain al-Qur’an dan hadits.

Contoh masalah hukum fiqih:

  • shalat Witir, wajib atau sunnah?
  • membaca al-Fatihah bagi makmum.
  • makan daging ular.
  • menikah.
  • narkoba.

Karena sifat dalilnya adalah zhanni (dugaan), besar kemungkinan dalam masalah-masalah fiqih ini ada perbedaan pendapat. Inilah yang disebut sebagai lahan ijtihad.

Baca Juga: 

 

***

D. Perbedaan antara Syariat dan Fiqih 

 

Baca Juga: 

 

***

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan singkat di atas, kita bisa menyimpulkan:

  • Hukum Islam itu ada dua, yaitu: Syariat dan Fiqih. Atau: Syariat Islam dan Fiqih Islam.
  • Syariat dan fiqih itu berbeda. Syariat bersifat umum. Fiqih bersifat khusus.
  • Syariat merupakan aturan yang bersifat umum (aqidah, amaliyah, akhlak). Mencakup semua bidang kehidupan manusia. Fiqih merupakan aturan yang bersifat khusus. Hanya mencakup bidang kehidupan manusia yang bersifat amaliyah.
  • Syariat menjadi pemersatu umat Islam. Fiqih merupakan khazanah kekayaan intelektual.

___________________________

Bacaan Utama: 

– Artikel: Ma’na al-Fiqh ‘indal-Ulama’.

islamweb-net
Website Keislaman islamweb.net

5 pemikiran pada “Hukum Islam, Syariah, Fiqih: Persamaan dan Perbedaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *