SHOPPING CART

close

TALFIQ: Pengertian, Contoh, Macam-Macam dan Hukumnya

التَّلْفِيْقُ

AT-TAL-FIIQ

 

Secara umum, istilah talfiq itu identik dengan sikap yang negatif. Karena dianggap tidak punya pendirian, ikut sana ikut sini. Namun sebenarnya tidak seperti itu. Apalagi zaman sudah berubah. Kemampuan umat untuk menelaah kitab turats pun tidak sama dengan zaman dahulu.

Oleh karena itu, marilah kita cek kembali pemahaman serta sikap kita kepada istilah yang satu ini, yaitu: talfiq. Semoga Allah Swt. melimpahkan kemudahan kepada kita semua untuk memperoleh ilmu dan amal yang semakin baik.

Baca Juga:

Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Praktik Beragama

***

A. Pengertian Talfiq dalam Mazhab Fiqih

1. Definisi Talfiq Secara Bahasa

Secara bahasa, talfiq itu berasal dari kata: lafaqa-yalfiqu, lalu: laffaqa-yulaffiqu-talfiiqan.

Artinya: menyatukan, menggabungkan.

لَفَقَ يَلْفِقُ – لَفَّقَ يُلَفِّقُ تَلْفِيْقًا

“Talfiq itu dari kata: lafaqa-yalfiqu, lalu: laffaqa-yulaffiqu-talfiqan.”

Bila digunakan dalam kalimat, maka seperti ini:

لفق بين الأمرين جمع بينهما

“Dia melakukan talfiq terhadap dua masalah itu. Artinya: menggabungkan keduanya.”

Itulah asal kata talfiq dan pengertiannya secara bahasa, serta penggunaannya.

2. Definisi Talfiq Secara Istilah

Secara istilah, talfiq artinya: menggabungkan lebih dari satu pendapat dalam satu masalah fiqih yang memiliki beberapa unsur.

الجمع بين أكثر من قول في قضية فقهية واحدة ذات جزئيات

“Talfiq yaitu: menggabungkan lebih dari satu pendapat dalam satu masalah fiqih yang memiliki beberapa unsur.”

Selain itu, masih ada beberapa definisi talfiq yang dibuat oleh para ulama. Namun menurut hemat kami, definisi talfiq di atas merupakan definisi yang paling pas dan lengkap.

3. Definisi Alternatif

Selain definisi di atas, sebagian ulama merumuskan definisi talfiq yang bermacam-macam. Di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Alternatif pertama

الإتيان بكيفية لا يقول بها مجتهد

“Talfiq yaitu: melaksanakan suatu tata cara ibadah yang tidak pernah dikatakan oleh seorang mujtahid.”

b. Alternatif kedua

الأخذ في الأحكام الفقهية بقول أكثر من مذهب في أبواب متفرقة، أو باب واحد، أو في أجزاء الحكم الواحد

“Talfiq yaitu: mengambil pendapat dalam bidang hukum fiqih lebih dari satu mazhab pada bab yang berbeda-beda, ataupun pada satu bab masalah, atau pada bagian-bagian suatu hukum.”

c. Alternatif ketiga

التقليد المركب من مذهبين فأكثر في عبادة أو معاملة واحدة

“Talfiq yaitu: taklid murakkab (kuadrat) dari dua mazhab atau lebih pada suatu amalan ibadah ataupun muamalah.”

d. Alternatif keempat

أن يأتي المقلد في مسألة واحدة ذات فرعين مترابطين فأكثر بكيفية لا يقول بها مجتهد ممن قلدهم في تلك المسألة

“Talfiq yaitu: seorang muqalid melakukan suatu amalan yang memiliki dua unsur atau lebih yang saling berkaitan di mana amalan itu tidak pernah dinyatakan dari seorang seorang mujtahid pun yang dia taklid dalam amalan tersebut.”

Baca Juga:

TAKLID: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

B. Contoh Talfiq dalam Mazhab Fiqih

1. Talfiq dalam hal yang membatalkan wudhu

Ada seorang laki-laki yang sudah berwudhu. Lalu dia menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya. Di mana laki-laki itu sedang terluka yang mengalirkan darah. Dengan catatan:

– Dalam Mazhab Syafi’i, wudhu laki-laki itu batal. Karena dia bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya.

– Dalam Mazhab Hanafi, wudhu laki-laki itu batal juga. Namun dengan alasan yang lain, yaitu karena ada darah yang keluar dari tubuhnya.

Talfiq dalam masalah ini yaitu:

menggabungkan pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dengan logika tertentu, sehingga wudhu orang itu tidak batal.

Logika tersebut adalah:

– Dalam Mazhab Hanafi, wudhu tidak batal gara-gara orang bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram.

– Dalam Mazhab Syafi’i, wudhu tidak batal gara-gara orang keluar darah.

Sehingga kesimpulannya adalah: wudhu orang itu tidak batal.

Catatan Penting:

Sikap tersebut merupakan talfiq, apabila pilihannya itu berdasarkan argumen seperti di atas. Di mana dia menggabungkan dua mazhab tersebut untuk dia cari sela-selanya, demi menuruti hawa nafsunya.

Namun sikap itu bukan merupakan talfiq, apabila dia sudah mengecek dalil masing-masing pendapat dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi. Yang ternyata kemudian dia mengambil pendapat itu berdasarkan dalil, bukan taqlid kepada mazhab.

**

2. Talfiq dalam hal wudhu secara umum

Seseorang berwudhu dengan bertaklid pada Mazhab Syafi’i. Lalu dalam hal yang membatalkan wudhu, dia bertaklid pada Mazhab Hanafi.

Maka orang itu sudah melakukan talfiq. Karena dia sudah menggabungkan taklid pada suatu amalan yang memiliki beberapa unsur. Dalam hal ini adalah wudhu, yang memiliki unsur rukun wudhu dan unsur yang membatalkannya.

Catatan:

Dia disebut telah melakukan talfiq, apabila menggabungkan dua pendapat secara taklid.

Namun dia tidak disebut taklid, apabilan menggabungkan dua pendapat setelah mempertimbangkan dalilnya.

Baca Juga: 

ITTIBA’: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

C. Macam-macam Talfiq dan Contohnya

Secara umum para ulama membagi talfiq dalam tiga macam, yaitu: talfiq antara beberapa mazhab, talfiq antara dua mazhab, dan talfiq antara dua pendapat dalam satu mazhab. Berikut ini sedikit penjelasan dan contohnya masing-masing.

1. Talfiq antara beberapa mazhab

Dalam hal ini, seseorang melakukan talfiq dengan menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab pada suatu amalan tertentu. Misalnya ibadah haji.

Dia bermalam di Muzdalifah hanya selama beberapa saat (taklid pada Mazhab Maliki), lalu dia memotong kukunya (taklid Mazhab Zhahiri), lalu thawaf dengan naik kendaraan (Mazhab Syafi’i), dan melempar jumrah sebelum matahari tergelincir (Mazhab Hanafi).

Maka orang itu telah melaksanakan ibadah haji secara talfiq antara beberapa mazhab.

2. Talfiq antara dua mazhab

Dalam hal ini, seseorang melakukan talfiq dengan menggabungkan pendapat dari dua mazhab pada suatu amalan tertentu. Misalnya ibadah wudhu.

Dia berwudhu dengan tidak menggosok anggota wudhu (taklid pada Mazhab Syafi’i). Lalu dia bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa syahwat dan menganggap wudhunya tidak batal (Mazhab Maliki).

Padahal dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki, wudhu orang itu akan dinilai batal dalam Mazhab Syafi’i (karena bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram meskipun tanpa syahwat), dan tidak sah menurut Mazhab Maliki (karena tidak menggosok anggota wudhu).

Maka orang itu telah berwudhu secara talfiq dua mazhab.

3. Talfiq antara dua pendapat dalam satu mazhab

Dalam hal ini, seseorang melakukan talfiq dengan menggabungkan dua pendapat dala satu mazhab pada suatu amalan tertentu. Misalnya masalah wakaf.

Dia wakaf dalam bentuk uang dirham (taklid pada Imam Zufar). Dan dia wakaf untuk dirinya sendiri (taklid Imam Abu Yusuf). Imam Zufar dan Imam Abu Yusuf itu sama-sama Mazhab Hanafi.

Maka orang itu telah melaksanakan wakaf secara talfiq dua pendapat dalam satu mazhab.

Baca Juga:

Saddu Dzari’ah: Pengertian, Contoh, Macam-macam, Kedudukan

***

D. Hukum Talfiq dalam Mazhab Fiqih

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum talfiq. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang.

1. Yang Memperbolehkan Talfiq

Sebenarnya istilah talfiq itu baru populer di zaman berkembangnya mazhab. Tidak dikenal pada zaman Rasulullah Saw. Maupun pada zaman shahabat.

Jadi istilah talfiq itu sebenarnya bersifat politis. Tujuannya adalah memaksa orang untuk fanatik dengan salah satu mazhab.

Maka saya pribadi berpandangan bahwa talfiq itu tidak masalah. Boleh saja. Apalagi untuk zaman sekarang. Betapa susahnya kalau kita tidak boleh talfiq, di mana kita harus mengikuti satu mazhab saja secara konsisten.

Dan di sini saya sampaikan sedikit catatan:

a. Untuk ibadah mahdhah, seperti shalat dan puasa. Talfiq itu boleh saja. Termasuk dengan tujuan mencari keringanan. Atau istilah fiqihnya: tatabbu’ur-rukhash. Tidak masalah.

b. Untuk ibadah maliyah, seperti zakat fitrah dan zakat maal. Talfiq juga boleh. Dengan tujuan dan prioritas maslahat untuk orang miskin. Yaitu sebagai pihak penerima zakat. Bukan untuk pembayar zakat.

c. Untuk ibadah sosial, juga boleh talfiq. Prioritasnya adalah maslahat bersama. Jadi boleh talfiq, demi maslahat bersama.

Itulah beberapa catatan yang kami kutip dari pernyataan Prof. Dr. Wahbah Zuhaili rahimahullah.

**

2. Yang Melarang Talfiq

Sebagian ulama berpendapat, bahwa talfiq itu dilarang. Khususnya untuk beberapa keadaan sebagai berikut:

1. Sekedar mengikuti hawa nafsu belaka

2. Menyebabkan batalnya putusan pengadilan

3. Mengakibatkan batalnya suatu amalan berdasarkan taqlid pada satu kasus

4. Berakibat pada keadaan yang berseberangan dengan ijma’

5. Menyebabkan keadaan tertentu yang tidak dikatakan sah oleh satu pun mujtahid.

Baca Juga:

Dalil Qath’i dan Zhanni: Pengertian, Contoh, Macam-macam

***

Penutup

Inilah beberapa penjelasan berkaitan dengan istilah talfiq. Bila ada tambahan, tanggapan ataupun pertanyaan. Mohon bisa disampaikan pada kolom komentar.

Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama. Allahu a’lam bis-shawab.

________________

Bacaan Utama

Artikel 1

at-Talfiq fil-Fiqh bainat-Taqlid wal-Ijtihad.

at-talfiq

Artikel 2

Hukmut-Talfiq baina Aqwali Ahlil-‘Ilm.

Artikel 3

at-Talfiq bainal-Aqwal al-Fiqhiyah.

Tags:

0 thoughts on “TALFIQ: Pengertian, Contoh, Macam-Macam dan Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.