
Kaidah Fiqih 4: Mudharat Harus Dihilangkan
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Ad-dha-ra-ru yu-zaal.
Mudharat harus dihilangkan.
Contoh:
1. Membeli barang yang cacat
Setelah pembeli pulang ke rumahnya, kemudian ketahuan barang yang dia beli itu cacat, maka dia boleh mengembalikan barang tersebut dalam waktu tiga hari.
2. Ternyata sudah tidak gadis
Setelah menikah, istri ketahuan ternyata sudah...
Read More