SHOPPING CART

close

Apakah Anak dari Suami Pertama Memperoleh Warisan?

A. Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya, Pak.

Bapak dan Ibu saya punya anak 4 orang: 2 laki-laki dan 2 perempuan.

Yang paling besar laki-laki dan yang paling kecil laki-laki.

Tapi selain itu, ibu saya juga punya anak laki-laki dari suami yang pertama.

Apakah dia berhak mendapat warisan?

***

B. Jawaban Singkat

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Secara singkat, jawaban atas pertanyaan di atas adalah:

Saudara seibu Anda itu berhak memperoleh warisan dari:

– Ibu Anda (ibu kandungnya)

– suami Ibu Anda yang pertama (ayah kandungnya).

Dia tidak berhak memperoleh warisan dari Ayah Anda (ayah kandung Anda).

Namun demikian, dia berhak memperoleh wasiat dari suami kedua ibunya itu (ayah kandung Anda).

Baca Juga:

Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-Laki Maupun Perempuan)

***

C. Pertanyaan dan Jawaban Lanjutan

Untuk mempermudah memahami masalah ini, maka pertanyaan di atas kami pilah sebagai berikut:

1. Apakah anak dari suami pertama itu berhak memperoleh warisan dari ibunya?

Ya. Anak itu berhak memperoleh warisan dari ibunya. Karena di antara keduanya ada hubungan sebagai anak kandung dan ibu kandung. Baik anak itu tinggal bersama ibunya, maupun tidak tinggal bersama ibunya.

2. Apakah anak dari suami pertama itu berhak memperoleh warisan dari ayah kandungnya?

Ya. Anak itu berhak memperoleh warisan dari ayah kandungnya. Karena di antara keduanya ada hubungan sebagai anak kandung dan ayah kandung. Baik anak itu tinggal bersama ayah kandungnya, maupun tidak tinggal bersama ayah kandungnya.

3. Apakah anak dari suami pertama berhak memperoleh warisan dari suami kedua ibunya?

Anak itu tidak berhak atas warisan dari suami kedua ibunya. Karena tidak ada hubungan darah maupun pernikahan antara keduanya. Namun demikian, anak itu berhak untuk memperoleh wasiat dari suami kedua ibunya. Sebagai bentuk kasih sayang antara keduanya.

Adapun besaran wasiat adalah maksimal sepertiga dari harta warisan. Maksimal artinya: boleh kurang, tapi tidak boleh lebih.

4. Apakah anak dari suami pertama berhak memperoleh warisan dari saudara seibunya?

Ya dan tidak. Kita harus mengecek siapa saja ahli waris yang ada.

Anak dari suami yang pertama itu berhak memperoleh warisan dari saudara seibunya apabila si mati tidak meninggalkan ahli waris berikut ini:

– Anak laki-laki

– Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

– Ayah

– Kakek (Ayah dari Ayah)

Dan anak dari suami yang pertama itu tidak berhak memperoleh warisan dari saudara seibunya apabila ada ahli waris berikut ini:

– Anak laki-laki

– Ahli waris pengganti anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki)

– Ayah

– Kakek (Ayah dari Ayah)

Baca Juga:

Contoh Pembagian Harta Waris untuk Anak Angkat dan Saudara

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan yang bisa kami sampaikan atas pertanyaan yang Anda ajukan. Bila masih ada hal-hal yang kurang jelas, mohon tidak sungkan untuk bertanya lagi. Terima kasih atas perhatiannya.

Bila ada tambahan penjelasan atau koreksi dari Pembaca, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

___________________________

Bacaan utama:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian WarisA. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Kitab Muhimmat fi Ahkamil-Mawarits. Muhammad Hasan Abdul-Ghaffar.

kitab-faraidh

Tags:

0 thoughts on “Apakah Anak dari Suami Pertama Memperoleh Warisan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.