SHOPPING CART

close

Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh Kasus

Apakah Anda merupakan seorang anak laki-laki, dan merasa penasaran berapakah hak waris Anda apabila orangtua meninggal dunia?

Perasaan ingin tahu ini tentu bukan berarti seorang anak mengharapkan kematian orangtuanya. Namun lebih kepada ilmu waris yang sangat dianjurkan untuk kita pelajari. Sehingga mampu melaksanakan syariat Islam secara benar dan berpahala mulia.

Maka marilah kita ikuti sedikit penjelasan berikut ini:

***

A. Pengertian Anak Laki-laki

Dalam ilmu pembagian harta waris, disebut anak artinya anak si mati. Disebut ayah, maksudnya ayah si mati. Disebut ibu artinya ibu si mati. Dan disebut suami artinya suami si mati. Disebut istri, artinya istri si mati. Karena orang yang mati itu bisa laki-laki bisa perempuan. Dan disebut saudara, maksudnya saudara si mati.

Hal ini harus jelas sejak awal. Supaya nanti kita tidak bingung sendiri, ataupun salah paham.

Baca pula:

Bagian Warisan Anak Perempuan dalam Ilmu Faraidh

***

B. Ketentuan Umum Hak Waris bagi Anak Laki-laki

Anak laki-laki selalu punya hak untuk mewarisi harta orangtuanya.

Namun bagian hak warisnya ini bisa berkurang, apabila SI MATI masih memiliki:

a. Bapak atau ibu

b. Kakek atau nenek

c. Suami/istri

d. Anak yang lain

e. Cucu dari anak yang lain

Dan selama ada anak laki-laki, maka ahli waris yang selain disebutkan di atas tidak memiliki hak waris sama sekali. Misalnya: saudara si mati, baik laki-laki maupun perempuan. Dia tidak memperoleh warisan sama sekali, apabila si mati meninggalkan seorang anak laki-laki.

Baca pula: 

Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?

***

C. Bagian Warisan Anak Laki-laki

Bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki, maka kemungkinan-kemungkinan hak warisnya adalah sebagai berikut:

1. Mewarisi seluruh harta si mati (100%)

Hal ini terjadi, apabila si mati TIDAK meninggalkan:

a. Suami/istri

b. Bapak ataupun ibu

c. Kakek ataupun nenek

d. Anak yang lain

e. Cucu dari anak yang lain

Jadi si mati itu hanya memiliki seorang anak saja. Alias anak tunggal atau anak semata wayang.

Contoh kasus:

Pak Ahmad meninggal dunia dalam usia 80 tahun. Istrinya sudah meninggal dua tahun sebelumnya. Dia punya seorang anak laki-laki, namanya Pak Rudi yang berusia 50 tahun. Dia juga punya seorang saudara laki-laki, namanya Pak Hasyim yang berusia 75 tahun. Pak Ahmad meninggalkan harta warisan rumah dan tanah senilai 100 milyar.

Pertanyaan:

Berapakah hak waris Pak Rudi dan Pak Hasyim?

Jawaban:

Pak Rudi memperoleh harta warisan dari Pak Ahmad sebanyak 100 milyar. Atau seratus persen.

Pak Hasyim tidak memperoleh harta warisan sama sekali. Karena mahjub (terhijab) atau tertutup oleh Pak Rudi.

2. Mewarisi dengan dibagi rata

Hal ini terjadi, apabila si mati TIDAK meninggalkan:

a. Suami/istri

b. Bapak ataupun ibu

c. Kakek ataupun nenek

Tapi dia meninggalkan:

a. seorang anak laki-laki yang lain.

b. atau cucu dari anak laki-laki yang lain.

Jadi bila si mati itu punya dua orang anak laki-laki atau lebih. Maka mereka memperoleh warisan yang SAMA RATA.

Bila salah seorang dari anak laki-laki itu meninggal dunia terlebih dahulu, tapi dia memiliki anak (cucu si mati), maka kedudukannya DIGANTIKAN oleh anaknya tersebut (si cucu).

Inilah yang disebut sebagai AHLI WARIS PENGGANTI.

Contoh kasus 1:

Bu Ahmad (70 tahun) punya dua orang anak laki-laki, yaitu Pa Rama (50 tahun) dan Pak Krisna (45 tahun). Pak Ahmad sudah meninggal dunia lima tahun yang lalu. Dua hari yang lalu Bu Ahmad meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan senilai 10 milyar.

Pertanyaan:

Bagaimana cara membagi harta warisan Bu Ahmad? Berapakah bagian warisan Pak Rama dan Pak Krisna?

Jawaban:

Kita cek dulu, apakah Bu Ahmad masih memiliki orangtua? Atau kakek dan nenek? Kalau tidak ada, maka seluruh harta warisan itu menjadi milik dua anaknya. Harta itu dibagi dua secara rata. Jadi 50% untuk Pak Rama dan 50% untuk Pak Krisna.

Contoh kasus 2:

Pak Ahmad (55 tahun) baru saja meninggal dunia. Dia meninggalkan satu orang anak, yaitu Pak Hasyim (25 tahun) dan dua cucu.

Dua cucu itu, satu cucu adalah anak Pak Hasyim, dan satu cucu adalah anak Pak Roni yang sudah meninggal 5 tahun yang lalu. Jadi Pak Hasyim adalah anak pertama Pak Ahmad. Pak Roni merupakan anak kedua. Istri Pak Ahmad sendiri sudah meninggal 10 tahun sebelumnya.

Pak Ahmad meninggalkan harta warisan sebanyak 10 milyar.

Pertanyaan:

Bagaimana cara membagi harta warisan Pak Ahmad? Apakah semua cucu memperoleh harta warisan?

Jawaban:

Yang berhak memperoleh harta warisan itu ada dua orang. Yaitu Pak Hasyim, memperoleh bagian 50%. Dan anak Pak Roni, memperoleh 50%.

Pak Hasyim memperoleh warisan sebagai anak. Sedangkan anak Pak Roni memperoleh warisan sebagai ahli waris pengganti. Yaitu menggantikan kedudukan Pak Roni yang sudah meninggal terlebih dahulu.

Adapun anak Pak Hasyim tidak memperoleh warisan. Karena terhijab atau tertutup oleh Pak Hasyim.

3. Mewarisi dengan perolehan dua bagian dibandingkan anak perempuan

Hal ini terjadi, apabila si mati TIDAK meninggalkan:

a. Suami/istri

b. Bapak ataupun ibu

c. Kakek ataupun nenek

Tapi meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, masing-masing satu orang atau lebih.

Maka bagian anak laki-laki adalah DUA BAGIAN dibandingkan anak perempuan.

Dengan catatan, kedudukan anak laki-laki yang lain, ataupun anak perempuan itu apabila sudah meninggal terlebih dahulu, maka digantikan oleh anak keturunannya.

Contoh kasus:

Bu Ahmad punya dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Bu Ahmad baru saja meninggal dunia dengan meninggalkan warisan senilai 3 milyar rupiah.

Pertanyaan:

Berapakah bagian warisan kedua anaknya tersebut?

Jawaban:

Kita cek dulu, apakah Bu Ahmad mempunyai suami, orangtua, kakek dan nenek.

Bila tidak, maka hak anak laki-laki adalah dua bagian, dan hak anak perempuan adalah satu bagian.

Jadi anak yang laki-laki bagiannya 2 milyar. Anak yang perempuan bagiannya 1 milyar.

4. Mewarisi sisa warisan

Hal ini terjadi apabila si mati meninggalkan satu atau lebih dari ahli waris berikut ini:

a. Suami/istri

b. Bapak ataupun ibu

c. Kakek ataupun nenek

Maka anak laki-laki menjadi ashabah. Artinya menjadi ahli waris yang mendapat sisa.

Dia memperoleh warisan setelah harta waris itu dibagi terlebih dalulu untuk ahli waris di atas.

Contoh kasus:

Pak Ahmad meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan senilai 8 milyar. Pak Ahmad meninggalkan satu orang istri dan satu orang anak laki-laki.

Pertanyaan:

Berapakah bagian warisan keduanya?

Jawaban:

Kita cek dulu, apakah Pak Ahmad memiliki orangtua atau kakek/nenek yang masih hidup?

Bila tidak, maka bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan). Adapun anak laki-laki mewarisi sisanya, yaitu 7/8 (tujuh per delapan).

Jadi istri Pak Ahmad dapat warisan satu milyar. Anak laki-laki Pak Ahmad dapat warisan 7 milyar.

Baca juga:

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

***

D. Ringkasan  Bagian Hak Waris Anak Laki-laki

1. Bila dia anak tunggal, maka dia mewarisi seluruh harta warisan.

2. Bila dia berdua atau lebih (sama-sama sebagai anak laki-laki), maka harta warisan dibagi rata.

3. Bila dia bersama anak perempuan, maka dia memperoleh dua bagian, dan anak perempuan memperoleh satu bagian.

4. Bila dia bersama ahli waris yang lain (bapak, ibu, kakek, nenek dan suami/istri), maka dia menjadi ashabah.

________________________________

Bahan bacaan utama:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Kam Nashibul-Ibni minal-Mirats. Susan Jabar.

Buku-Ilmu-Faraidh-Upaya-Menghidupkan-Hukum-Waris-Islam

Tags:

One thought on “Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh Kasus

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.