Berisi beberapa pembahasan tentang tata cara pembagian harta waris dalam Islam. Dilengkapi dengan keterangan hajib-mahjub dan contoh kasus.
Oleh Ahda Bina
Mengabdi sebagai dosen pada Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Agama Islam, Program Studi Hukum Keluarga Islam. Bekerja wirausaha di bidang pertanian. Punya hobi: Sinau Bareng.