SHOPPING CART

close

‘URF: Pengertian, Contoh, Syarat, Macam dan Kedudukan

الْعُرْفُ

Al-‘Urf

 

A. Pengertian ‘Urf

Secara bahasa, ‘Urf artinya:

– Puncak dari segala sesuatu.

– Semua yang dikenal oleh masyarakat dalam interaksi sosial.

– Kebaikan yang dikenal oleh masyarakat.

Itulah makna ‘urf secara bahasa.

Secara istilah, para ulama mendefinisikan ‘Urf sebagai berikut:

ما استقرّت عليه النفوس بشهادةِ العقول، وتلقته الطبائع السليمة بالقبول

“Sesuatu yang telah bersemayam dalam hati nurani berdasarkan pertimbangan akal yang sehat, serta bisa diterima oleh naluri yang fitrah.”

Atau kita biasa menyebutnya:

Adat-istiadat yang baik. Kebiasaan yang terpuji. Tradisi atau adat yang tidak bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani.

Baca Juga:  Istihsan: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukannya

***

B. Contoh ‘Urf

Berikut ini beberapa contoh ‘urf:

1. Jasa calo atau perantara jual-beli

Bila seseorang menjadi perantara atas transaksi bisnis, maka dia berhak memperoleh imbalan. Misalnya jual-beli tanah. Biasanya antara dua sampai tiga persen.

Dasar hak atas jasa itu adalah adat atau tradisi. Besaran jasa antara dua sampai dua persen itu juga adat atau kebiasaan di daerah di mana transaksi itu berlangsung.

2. Istilah daging

Bila seseorang menyebut kata “daging”, maka maksudnya adalah daging sapi, kambing, atau ayam. Adapun ikan itu tidak termasuk daging. Meskipun sebenarnya ikan itu juga punya daging.

Batasan istilah daging untuk menyebut daging sapi, kambing dan ayam, adalah adat kebiasaan. Ikan tidak disebut daging, meskipun sudah dibersihkan dari semua duri dan kepalanya, juga adat dan tradisi.

Baca Juga:  Istishab: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukannya

***

C. Syarat-syarat ‘Urf

Berikut ini beberapa syarat ‘Urf:

1. Berlaku secara luas

Hendaknya adat atau tradisi itu berlaku secara luas. Bukan sekedar tradisi perorangan, keluarga tertentu, maupun sekelompok kecil masyarakat.

2. Tidak bertentangan dengan syariat

Hendaknya adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan syariat. Misalnya: tradisi para wanita yang mengumbar aurat di muka umum, kebiasaan laki-laki memakai perhiasan dari emas, atau menghormati tamu dengan suguhan minuman keras. Maka semua itu merupakan ‘Urf yang wajib ditinggalkan.

Baca Juga:  Maslahah Mursalah: Pengertian Contoh Macam Syarat Kedudukan

***

D. Macam-macam ‘Urf

‘URF itu ada bermacam-macam. Berikut ini macam-macam ‘URF:

1. ‘Urf ‘Amali

‘Amali artinya: yang bersifat amal atau perbuatan.

‘Urf ‘Amali artinya: adat kebiasaan yang bersifat perbuatan.

Misalnya:

Orang kalau sudah ambil barang di toko, lalu pergi ke kasir, artinya dia mau beli barang-barang itu. Lalu dia bayar dan meninggalkan toko. Praktik jual-beli seperti itu menurut adat kebiasaan adalah sah.

Bila orang sudah duduk di warung, lalu pesan makanan dan minuman, maka setelah itu dia harus bayar. Dia beli. Bukan gratis.

2. ‘Urf Qauli

Qauli artinya: yang bersifat perkataan.

‘Urf Qauli artinya: adat kebiasaan yang bersifat perkataan.

Orang menyebut daging untuk daging ayam, kambing, sapi dan unta. Ikan tidak termasuk. Hal itu berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat.

3. ‘Urf ‘Am

‘Am artinya: umum. Diketahui atau dilakukan oleh semua orang.

‘Urf ‘Am artinya: adat kebiasaan yang dilakukan dan diketahui oleh semua orang.

Misalnya:

Orang melakukan transaksi jual-beli barang yang baru akan dibuat. Seperti: meja, almari, atau mobil. Atau istilahnya dalam fiqih disebut sebagai ba’i istishna’. Jual-beli seperti ini berlaku di semua tempat dan dianggap sebagai transaksi yang sah. Tidak masalah.

4. ‘Urf Khash

Khash artinya: khusus. Lawan dari ‘am.

‘Urf Khash artinya: adat kebiasaan yang berlaku bagi sebagian masyarakat.

Misalnya:

Bila orang Jawa menyebut kata “ikan”, maka maksudnya adalah lauk, seperti: tempe, tahu, ikan, daging. Adat atau kebiasaan ini pada umumnya berlaku di Jawa saja.

5. ‘Urf Shahih

Shahih artinya: benar, sesuai syariat.

‘Urf Syar’i artinya: adat kebiasaan yang sesuai dengan syariat.

Misalnya:

Orang yang berbuat jahat harus dihukum. Orang yang bekerja dengan baik berhak menerima upah. Orangtua harus dimuliakan. Tamu harus dihormati. Anak harus dicukupi seluruh kebutuhannya.

6. ‘Urf Fasid

Fasid artinya: salah, bertentangan dengan syariat.

‘Urf Fasid artinya: adat kebiasaan yang bertentangan dengan syariat.

Misalnya:

Tamu datang disuguhi minuman keras. Diajak berzina. Atau hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat.

Semua itu merupakan contoh ‘Urf yang harus ditinggalkan.

Baca Juga:  Qaul Shahabi: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Kedudukan

***

E. Kedudukan ‘Urf

Para ulama sepakat, bahwa ‘Urf itu memiliki kekuatan hukum apabila bersesuaian dengan ayat atau hadits. Sebagaimana para ulama juga sepakat, bahwa ‘Urf yang bertentangan dengan syariat harus ditinggalkan.

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai ‘Urf yang tidak didukung sekaligus tidak bertentangan oleh ayat atau hadits. Ada dua pendapat sebagai berikut:

1. Hanafiyan dan Malikiyah

Para ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa ‘Urf itu merupakan dalil yang bersifat mandiri. Tidak perlu dukungan dari ayat maupun hadits.

Oleh karena itu, apabila sebuah ‘Urf itu sudah diterima oleh masyarakat luas, maka ‘Urf itu memiliki kekuatan hukum.

Mereka berpendapat seperti itu berdasarkan dalil sebagai berikut: \

– QS. Al-A’raf: 199

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah engkau pemaaf, dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (‘urf), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” 

– HR. Ahmad

ما رآه المسلمون حسنًا فهو عند اللَّه حسن

“Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka ia adalah baik pula di sisi Allah.”

– Logika

Bila kita perhatikan, sesuatu yang sudah menjadi adat kebiasaan di tengah masyarakat, maka hal itu merupakan bukti yang kuat. Bahwa adat kebiasaan itu sangat dihormati dan mendatangkan maslahat yang besar. Di mana syariat sendiri hadir untuk mewujudkan maslahat tersebut.

2. Syafi’iyah

Para ulama Syafi’iyah berpendapat, bahwa ‘Urf itu bukan merupakan dalil yang bersifat mandiri. ‘Urf merupakan dalil apabila didukung oleh ayat atau hadits.

Namun apabila kita perhatikan, sebenarnya para ulama itu menggunakan ‘Urf sebagai dalil. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai syarat-syarat pemakaian ‘Urf.

Baca Juga: Ijtihad: Pengertian Secara Bahasa dan Istilah

***

Penutup

Demikian beberapa bahasan mengenai ‘URF. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

___________________

Sumber Bacaan:

– Kitab:

Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Syeikh Muhammad Musthafa az-Zuhaili.

Kitab-al-Wajiz-fi-Ushul-Fiqh-Islami
Kitab Ushul Fiqih

– Artikel:

Mafhum al-‘Urf fi al-Fiqh al-Islami. Ustadzah Zainab as-Syar’.

Tags:

2 thoughts on “‘URF: Pengertian, Contoh, Syarat, Macam dan Kedudukan

  • Fathan

    Pembahasannya mudah dipahami.

    • Ahda Bina

      Alhamdulillah, terima kasih supportnya nggih.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.