Pertanyaan:
Ngapunten Pak, orang yang sudah bercerai apakah bisa kembali bersatu?
***
Jawaban:
O inggih boleh…
Jadi kalau baru pertama kali cerai, boleh rujuk, Pak…
Misalnya setelah bercerai itu mereka rujuk. Setelah rujuk itu, mereka bercerai lagi.
Cerai kedua ini mereka juga boleh rujuk lagi…
Misalnya setelah bercerai yang kedua itu mereka rujuk. Setelah rujuk itu, mereka bercerai lagi.
Kalau cerai yang ketiga ini, boleh rujuk. Tapi dengan syarat. Yaitu si perempuan harus nikah dulu dengan laki-laki lain.
Mereka sudah kumpul, terus bercerai.
Setelah masa iddah habis, barulah si perempuan itu boleh rujuk dengan suami yang pertama…
Bagaimana seandainya suami pertama menyuruh laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya. Lalu disuruh menceraikan setelah mereka kumpul. Dengan tujuan supaya suami pertama bisa rujuk kepada mantan istrinya?
Hal ini bisa kita simak dalam artikel berikut:
Tinggalkan Balasan