SHOPPING CART

close

Hukum Mencicipi Masakan Ketika Sedang Puasa

Tujuan Mencicipi Makanan

Tentu saja tujuan kita mencicipi makanan bukanlah untuk menghilangkan dahaga maupun rasa lapar. Namun sebatas mengecek ketepatan rasa masakan.

Sehingga bila kurang manis, misalnya kita bisa segera menambahkan gula. Bila kurang asin, maka ditambahkan garam. Dan seterusnya.

***

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Yang membatalkan puasa itu, apabila kita sampai menelan sesuatu.

Adapun mencicipi masakan itu tidaklah membatalkan puasa.

Di mana kita hanya berusaha mengecek tingkat asin atau manisnya masakan sebagaimana dijelaskan di atas.

Jadi kita sebatas memasukkan makanan atau minuman itu ke dalam mulut. Lalu kita rasakan, apakah sudah pas rasanya, atau masih kurang bumbu, kurang manis ataupun kurang asin.

Yang penting jangan sampai masakan itu masuk ke tenggorokan, lalu jatuh ke dalam perut.

***

Batasan Mencicipi Makanan Yang Membatalkan Puasa

Dalam hal ini, puasa kita batal, apabila secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Entah berupa makanan maupun minuman.

Namun bila sekedar memasukkannya ke dalam mulut, lalu mengerluarkannya, adalah tidak membatalkan puasa.

Hal ini sama dengan bergosok gigi atau bersiwak.

Ketika sedang bergosok gigi, kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Yaitu air, di mana kita berkumur-kumur dengan air itu. Setelah itu kita pun menggosok gigi dengan sikat gigi yang berpasta atau odol. Sehingga mulut kita pun penuh busa dan berasa mint pasta gigi tersebut.

Apakah bergosok gigi membatalkan puasa? Tentu saja tidak. Maka demikian pula dengan mengicipi masakan yang tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan.

***

Tidak Ada Dalil Khusus Kecuali Riwayat dari Ibnu Abbas

Secara khusus tidak ada sebuah dalil yang membahas masalah ini. Baik ayat al-Qur’an maupun hadits.

Namun ada sebuah riwayat menyatakan, bahwa Ibnu ‘Abbas menganggap hal seperti itu tidak membatalkan puasa.

Ibnu ‘Abbas adalah seorang shahabat yang mendalam pemahamannya kepada agama Islam dan mumpuni dalam bidang tafsir.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لاَ بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ الْقِدْرَ أَوِ الشَّىْءَ

Ibnu ‘Abbâs berkata, “Merasakan masakan atau sesuatu itu tidak membatalkan puasa.”

(Atsar riwayat Bukhari)

_______________

Sumber:

Buku Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa dan Zakat, oleh Ahda Bina A., Lc. 

Tags:

One thought on “Hukum Mencicipi Masakan Ketika Sedang Puasa

Tinggalkan Balasan ke Beberapa Kesalahan tentang Yang Membatalkan PuasaBatalkan balasan

Your email address will not be published.