SHOPPING CART

close

Hukum Seorang Istri Yang Ditelantarkan Menikah Lagi

Pertanyaan

Assalamu alaikum wr wb

Ustadz saya mau tanya.

Ada teman, dia adalah seorang istri yang suaminya tidak menafkahinya lahir dan batin selama satu tahun…

Tapi yg suami masih ada di sekitaran Malang sini. Dia sudah beristri lagi. Nikah sirri…

Yang saya tanyakan:

Bagaimana hukumnya, apakah sudah jatuh talak, atau istri itu masih terikat dengan perkawinan?

Bagaimana kalau si istri sudah terlanjur nikah lagi tanpa adanya ijab talak dari pihak suami? Dia nikah sirri.

Bagaimana Ustadz, apakah ada solusi bagi masalah ini, karena semua sudah terlanjur…

Maaf ini untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Kalau memang hal ini termasuk kemungkaran, dalam arti pernikahan itu tidah sah, berarti mereka itu berzina.

Bila kita sudah mengetahui hukumnya terus kita diam, apakah kita tdk berdosa, karena kita membiarkan orang yg tdk paham hukumnya, sehingga perbjatan tersebut dianggap benar?

Mohon penjelasannya… Terima kasih.

***

Jawaban

Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Bila istri berniat cerai, hal itu sangat mudah. Tinggal mengajukan gugatan cerai di pengadilan, maka hakim pasti mengabulkan…

Namun selama istri tidak mengajukan gugatan cerai, maka dia tetap terikat dengan pernikahannya.

Inggih…

Selama istri tidak mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan, maka dia tetap terikat dengan pernikahannya.

Istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain…

Dia harus mengajukan gugatan cerai dulu…

Kalau pengadilan sudah mengabulkan gugatan cerai itu, barulah dia boleh menikah dengan laki-laki lain…

Taklik Talak

Untuk memahami masalah ini, monggo panjenengan bisa membuka surat nikah…

Pada halaman terakhir surat nikah itu ada yang namanya TAKLIK TALAK

Setelah akad nikah, suami wajib menyatakan TAKLIK TALAK itu di depan penghulu…

Dengan TAKLIK TALAK itu, maka istri gampang sekali mengajukan gugatan cerai…

Aduh memang susah masalah ini nggih…

Itu suaminya yang bikin masalah, dia yang enak, kita yang ditanya jadi susah hehe pangapunten…

Inggih secara hukum pernikahan istri yang kedua adalah tidak sah, karena seorang wanita tidak bisa menikah selama masih terikat dengan pernikahan yang pertama…

Apalagi bila si istri adalah orang desa dan tidak berpendidikan, maka masalahnya makin susah…

Silakan baca pula:  Mengenal Shighat Taklik Talak: Perlindungan untuk Istri

Merubah kemungkaran

Begini Bapak inggih…

Tidak semua kemungkaran itu bisa kita rubah…

Tidak semua kemungkaran itu wajib kita rubah…

Ada bahkan sangat banyak kemungkaran yang berkaitan dengan diri kita sendiri sampai sekarang tidak bisa kita rubah…

Kalau saya jadi panjenengan…

Maka saya diam saja…

Kecuali kalau dia bertanya, barulah saya jawab dengan bahasa dan cara yang sehalus mungkin…

Karena ini adalah urusan yang sangat sensitif dan gawat…

Saya yakin, sebenarnya dia sendiri juga bingung…

Tapi karena kondisi, inggih mau bagaimana lagi…

Kita ambil saja opsi ketiga, yaitu dalam hati tidak setuju…

Karena kalau kita berusaha merubah, justru menimbulkan kemungkaran baru…

Hanya sampai di situlah kewajiban kita…

Karena kita bukan pejabat negara, jadi tidak ada kewajiban…

Tapi inggih monggo bila panjenengan ada kesempatan yang baik… Bisa dicoba dengan bijaksana…

Demikian…

Allahu a’lam…

Tags:

0 thoughts on “Hukum Seorang Istri Yang Ditelantarkan Menikah Lagi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.