SHOPPING CART

close

Macam-macam Masa Iddah: Penjelasan dan Contoh Kasus

Ada beberapa macam masa iddah, yaitu:

  1. Masa iddah untuk wanita yang ditalak/diceraikan suaminya
  2. Masa iddah wanita yang hamil.
  3. Iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.
  4. Masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadan hamil
  5. Masa iddah bagi wanita yang menopause
  6. Iddah bagi wanita yang belum datang bulan
  7. Masa iddah bagi wanita yang belum pernah berhubungan intim dengan suaminya

1. Masa Iddah Wanita Yang Ditalak

Masa iddah seorang istri yang ditalak oleh suaminya adalah tiga kali quru’.

Quru’ secara bahasa memiliki dua makna yang saling bertentangan, yaitu: suci dan haidh.

Oleh karena itu, para ulama pun berbeda pendapat mengenai berapa lama waktu masa iddah wanita yang ditalak oleh suaminya ini.

Bila kita mengikuti ulama yang berpendapat bahwa makna quru’ adalah suci, maka waktu masa iddah ini menjadi sedikit lebih lebih pendek.

Bila kita mengikuti ulama yang berpendapat bahwa makna quru’ adalah haidh, maka waktu masa iddah ini menjadi sedikit lebih panjang.

Terpaut hanya beberapa hari. Yaitu selama masa haidh yang terakhir.

Baca pula:

Cara Menghitung Masa Iddah Bagi Wanita Yang Ditalak Suaminya

2. Masa Iddah Wanita Yang Hamil

Masa iddah wanita yang hamil adalah sampai dia melahirkan. Sehingga masa iddah bagi wanita yang hamil bisa lama bisa sebentar. Bisa beberapa bulan, bisa pula hanya beberapa menit. Tergantung kapan dia melahirkan.

Misalnya ada seorang wanita yang sedang hamil 4 bulan. Lalu suami mentalaknya, maka seketika dia memasuki masa iddah. Masa iddah itu akan berakhir, bila dia telah melahirkan.

Mungkin 3 bulan lagi, bila bayinya lahir prematur. Mungkin 5 bulan lagi, bila bayinya lahir secara normal. Jadi tergantung kapan dia melahirkan bayinya. Baik secara normal, maupun melalui operasi caesar.

3. Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya

Masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, adalah 4 bulan 10 hari.

Mohon diperhatikan, bahwa hitungan bulan di sini harus menggunakan kalender Hijriyah. Bukan Masehi yang biasa kita gunakan itu. Karena kalender Hijriyah inilah yang digunakan oleh al-Qur’an dan hadits.

Oleh karena itu, meskipun kita biasa menggunakan kalender Masehi, hendaknya kita juga belajar dan memahami kalender Hijriyah. Minimal mengenal nama-nama bulannya.

4. Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya dalam Keadaan Hamil

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, sementara wanita ini dalam keadaan hamil.

Mayoritas ulama berpendapat, masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan. Bila dia telah melahirkan, maka dia boleh menikah.

Minoritas ulama berpendapat, masa iddahnya adalah yang lebih panjang, antara masa iddah wanita hamil, atau masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya.

Contoh kasus 1:

Bila ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil 4 bulan, maka…

  • Menurut mayoritas ulama, masa iddahnya sampai dia melahirkan.
  • Menurut minoritas ulama: kalau dia melahirkan secara prematur sebelum 4 bulan 10 hari, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Kalau dia melahirkan secara normal, maka masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan.

Contoh kasus 2:

BIla ada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil 8 bulan, maka…

  • Menurut mayoritas ulama, masa iddahnya sampai dia melahirkan.
  • Menurut minoritas ulama, masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Karena wanita itu pasti akan melahirkan kurang dari 4 bulan 10 hari.

5. Masa Iddah bagi Wanita Yang Menopause

Bagi seorang wanita yang tidak datang bulan lagi (menopause), maka masa iddahnya ada dua macam. Apakah dia ditalak oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya.

a. Ditalak oleh Suaminya

Bila dia ditalak oleh suaminya, maka masa iddah wanita itu adalah 3 bulan.

Kembali mohon diperhatikan, bahwa bulan yang dipakai adalah kalender Hijriyah. Bukan Masehi.

b. Ditinggal Mati Suaminya

Bila dia ditinggal mati suaminya, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Juga pakai kalender Hijriyah.

6. Masa Iddah bagi Wanita Yang Belum Datang Bulan

Seandainya ada seorang anak perempuan yang sudah menikah dalam keadaan belum baligh, lalu dia diceraikan oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Juga memakai kalender Hijriyah.

Bila dia ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Jadi iddahnya sama dengan wanita yang sudah menopause.

7. Masa Iddah bagi Wanita Yang Belum Berhubungan Intim dengan Suaminya

Bila seorang wanita ditalak oleh suaminya, padahal mereka belum pernah berhubungan intim sama sekali, maka tidak diperlukan iddah. Dengan demikian, wanita itu telah talak bain.

Bila dia ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Penutup

Demikian sedikit penjelasan mengenai macam-macam masa iddah.

Semoga ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

Tags:

One thought on “Macam-macam Masa Iddah: Penjelasan dan Contoh Kasus

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.