SHOPPING CART

close

NASH: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya

النَّصُّ

AN-NASH

Nash

 

Istilah ini secara umum cukup populer, bahkan sudah diserap ke dalam Bahasa Indonesia dengan baik. Baik dalam bahasa Indonesia secara umum, maupun bahasa Indonesia secara khusus. Terutama di bidang hukum.

Sebagaimana kita pahami. Bahwa Nash merupakan salah satu jenis Manthuq. Di mana Manthuq ini ada tiga macam, yaitu: Nash, Zhahir dan Mu’awwal.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama tema ini, utamanya berkaitan dengan pengertian, contoh dan beberapa penjelasan terkait istilah ini.

Baca Juga: 

MANTHUQ: Pengertian, Contoh Dan Macam-Macamnya

***

A. Pengertian Nash

Berikut ini kami sampaikan definisi Nash secara bahasa dan istilah:

1. Pengertian Nash Secara Bahasa

Secara bahasa, Nash memiliki dua makna. Pertama, makna asli. Kedua, makna majaz.

Yang asli, secara bahasa Nash artinya: mengangkat atau menampakkan.

هو الرفع والظهور

“Secara bahasa, Nashr artinya: mengangkat atau menampakkan.”

Yang majaz, secara bahasa Nash artinya: tujuan, akhir, menggerakkan, menentukan, menghentikan.

الغاية والمنتهى والتحريك والتعيين والتوقيف

“Secara bahasa, Nash artinya: tujuan, akhir, menggerakkan, menentukan, menghentikan.”

**

2. Pengertian Nash Secara Istilah

Secara istilah, Nash artinya: lafazh yang mengandung makna sangat jelas. Sehingga tidak bisa ditafsirkan ataupun ditakwilkan, melainkan dengan makna tersebut.

Sebagian ulama merumuskan definisi Nash sebagai berikut:

هو ما يفيد بنفسه معنى صريحًا لا يحتمل غيره

“Nash yaitu: lafazh yang dengan sendirinya memberikan makna yang bersifat tegas, dan tidak mengandung makna yang lain.”

Sebagian ulama yang lain membuat redaksi yang lain dalam merumuskan definisi Nash:

مَا لَا يحْتَمل إِلَّا معنى وَاحِدًا أَو ما لَا يحْتَمل التَّأْوِيل

“Nash yaitu: lafazh yang hanya mengandung satu makna, sehingga tidak mungkin menerima takwil.”

Ada juga ulama yang mendefinisikan Nash sebagai berikut:

هو ما دل على معناه دلالة واضحة، وهذه الدلالة لا تحتمل غير هذا المعنى

“Nash yaitu: lafazh yang bermakna amat lugas, dan tidak bisa mengandung lebih dari satu makna.”

Baca Juga: 

 

***

B. Contoh Nash

Berikut ini kami sampikan beberapa contoh Nash:

1. Puasa Sepuluh Hari Pengganti Dam

Firman Allah Swt. dalam al-Qur’an ayat 196:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

“Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”

Dalam ibadah haji itu ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar. Apabila kita melanggarnya, maka kita wajib membayar dam atau denda berupa hewan korban, yaitu seekor kambing. Bila kita tidak mampu menyediakan seekor kambing, maka kita boleh menggantinya dengan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari di waktu ihram. Dan tujuh hari setelah kita pulang ke kampung halaman.

Dalam ayat di atas, Allah Swt. memberikan penjelasan secara nash, yaitu:

تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

“Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”

Inilah yang dimaksud dengan Nash. Maknanya demikian tegas, dan tidak ada kemungkinan lain. Bukan di bawah sepuluh maupun di atas sepuluh. Jelas: sepuluh.

2. Hukuman Cambuk Delapan Puluh Kali sebagai Hadd Qadzaf

Allah Swt. berfirman dalam an-Nur ayat 4:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali.”

Dalam ayat di atas, Allah Swt. memberikan penjelasan secara nash, yaitu:

ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً

“Delapan puluh kali.”

Makna delapan puluh adalah delapan puluh tepat. Tidak lebih dan tidak kurang.

Baca Juga: 

 

***

C. Penjelasan Tambahan

Selain definisi dan contoh Nash, berikut ini kami sampaikan beberapa tambahan penjelasan sebagai berikut:

1. Perbedaan antara Nash, Zhahir dan Takwil

Nash bermakna satu saja. Tidak lebih. Sedangkan Zhahir bermakna lebih dari satu.

Nash bermakna satu saja. Tidak lebih. Sedangkan Takwil bermakna lebih dari satu.

Adapun persamaannya, ketiganya merupakan bagian dari Manthuq.

**

2. Nash bisa dinasakh

Meskipun sebuah ayat maupun sebuah hadits memiliki redaksi yang bersifat Nash, bukan berarti tidak bisa dinasakh.

Contohnya, Allah memberikan kewajiban kepada kaum muslimin untuk berhadapan dengan musuh yang jumlahnya sepuluh kali lipat dalam pertempuran. Namun kemudian hal itu dinasakh menjadi lebih ringan, yaitu: satu lawan dua.

Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى الْقِتَالِ ۗ اِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ عِشْرُوْنَ صَابِرُوْنَ يَغْلِبُوْا مِائَتَيْنِ ۚ وَاِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ مِّائَةٌ يَّغْلِبُوْٓا اَلْفًا مِّنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ

Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang-orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti. (QS. Al-Anfal: 65)

اَلْـٰٔنَ خَفَّفَ اللّٰهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ اَنَّ فِيْكُمْ ضَعْفًا ۗ فَاِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَّغْلِبُوْا مِائَتَيْنِ ۚ وَاِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ اَلْفٌ يَّغْلِبُوْٓا اَلْفَيْنِ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal: 66)

**

3. Nash tidak bisa ditakwil

Takwil artinya: memalingkan suatu makna kepada makna yang lain, berdasarkan sebuah dalil. Dalam hal ini, sebuah ayat atau hadits yang bersifat Nash tidak bisa ditakwilkan.

Bila dalam sebuah ayat disebutkan, bahwa hadd pencurian adalah potong tangan. Maka maknanya adalah potong tangan. Bukan dipenjara ataupun hukuman yang lain.

Baca Juga: 

 

***

Penutup

Inilah beberapa penjelasan mengenai istilah Nash, yang mencakup: pengertian, contoh dan beberapa tambahan keterangan istilah Nash. Bila ada koreksi atau pertanyaan, silakan disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

________________________

Bacaan Utama:

Artikel 1:

Bayan Dalalah al-Manthuq wa Aqsamuh. Dr. Samih Abdus Salam Muhammad.

Artikel 2:

Al-Manthuq wa al-Mafhum wa Anwa’ ad-Dalalah. Syeikh Abdul Qadir Syaibah al-Hamd.

Artikel 3:

An-Nash wa Ta’rifatuh. Buthahir Busadr.

alukah-net

Tags:

0 thoughts on “NASH: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.