SHOPPING CART

close

SELINGKUH: Pengertian, Contoh, Macam, Hukumnya dalam Islam

Selingkuh merupakan salah satu istilah yang sangat populer, meskipun bersifat negatif. Atau bahkan sangat negatif. Karena identik dengan perilaku khianat, pengecut dan munafik.

Oleh karena itu, kiranya kita perlu mengenal istilah ini dengan lebih baik. Juga contoh, macam-macam dan hukumnya dalam Islam. Sehingga kita terhindar dari sifat dan perilaku yang sangat buruk ini.

Baca Juga:

Istri Menuntut Cerai karena Suami Suka Judi dan Hutang

***

A. Pengertian Selingkuh

1. Definisi Selingkuh Secara Bahasa

Secara bahasa, selingkuh memiliki arti lebih dari satu. Dan semuanya bersifat negatif, bahkan sangat buruk.

Bila kita cek makna selingkuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kata selingkuh diartikan:

a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong

b. suka menggelapkan uang; korup

c. suka menyeleweng.

Itulah definisi selingkuh secara bahasa.

2. Definisi Selingkuh Secara Istilah

Secara istilah, selingkuh itu bisa kita definisikan sebagai berikut:

“Kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya.”

Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.

Dengan kata lain, perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.

Bisa juga selingkuh itu diartikan sebagai:

“Perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami atau istri.”

Di mana istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.

Motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam situasi kompetitif.

Berdasarkan dua definisi di atas, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa selingkuh itu memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

– perbuatan yang tidak jujur

– melanggar kesetiaan kepada pasangan

– untuk memperoleh kesenangan sendiri (egois).

Itulah definisi selingkuh secara istilah dan beberapa unsurnya.

Baca Juga:

Apa Saja Yang Diperlukan untuk Melakukan Gugatan Cerai

***

B. Contoh Selingkuh

Sangat banyak contoh perbuatan selingkuh, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Terlalu Memikirkan Orang Lain dan Cuek kepada Pasangan

Bila kita terlalu memikirkan orang lain, tapi cuek dan kurang perhatian kepada pasangan. Maka hal ini merupakan contoh perbuatan selingkuh.

Misalnya, kita begitu antusias dengan seseorang. Kita cari foto-fotonya di media sosial, penasaran dengan aktivitasnya sekarang, lalu berusaha menghubunginya. Dan merasakan kenikmatan tersendiri setiap kali menerima ataupun membalas percakapan yang bersifat pribadi.

Sementara itu dia bersikap tidak peduli kepada pasangan. Khususnya yang berkaitan dengan apa yang sedang dilakukannya kepada orang lain tadi. Jadi dia antusias kepada orang lain, tapi cuek kepada pasangannya sendiri.

Maka semua itu merupakan bagian dari perbuatan selingkuh. Meskipun belum atau tidak ada kontak fisik.

2. Menyembunyikan Percakapan dengan Orang Lain dari Pasangan

Bila kita menyembunyikan percakapan dengan orang lain, terutama yang lawan jenis, dari pasangan. Maka hal ini merupakan perbuatan selingkuh. Yaitu perbuatan yang dilakukan secara rahasia, sehingga tidak ingin diketahui pasangan. Dia sadar telah melanggar kesetiaan, demi memperoleh kesenangan dan kepuasan pribadi.

Hal ini biasanya tidak kita sadari sebagai contoh nyata perbuatan selingkuh, apabila kita sendiri yang melakukannya. Namun baru kita sadari sebagai perbuatan selingkuh, apabila pelakunya adalah pasangan kita sendiri.

Gimana, sakit bukan? Makanya jangan lakukan. Bila sudah terlanjur, maka hentikan sekarang juga.

Baca Juga:

Suami Tidak Bertanggung Jawab Bolehkah Istri Gugat Cerai?

***

C. Macam-macam Selingkuh

Berikut kami sebutkan beberapa macam perbuatan selingkuh berdasarkan kepada siapa perbuatan selingkuh itu dilakukan:

1. Selingkuh kepada Pasangan

Tentu saja ini merupakan perbuatan buruk yang paling parah. Selingkuh kepada suami atau istri yang sah. Perbuatan ini bukan hanya melanggar etika, namun juga melanggar hukum. Bukan hanya hukum negara, namun juga hukum agama.

Bentuknya bisa bermacam-macam. Misalnya:

a. Melakukan hubungan intim dengan orang lain

b. Mengadakan pertemuan secara rahasia dengan orang lain

c. Melakukan percakapan secara rahasia dengan orang lain melalui telepon

d. Saling kirim pesan dengan orang lain dan takut diketahui oleh pasangan

e. Saling curi pandang dengan orang lain dan tidak ingin diketahui pasangan.

2. Selingkuh kepada Calon Pasangan

Meskipun belum ada akad nikah. Dua orang yang sudah sepakat akan melakukan pernikahan itu merupakan calon pasangan yang sah. Masing-masing pihak harus menjaga kesetiaan kepada calon pasangan. Maka dia tidak boleh menerima pinangan dari orang lain.

Semua perbuatan yang mencederai kesetiaan kepada calon pasangan, adalah perbuatan selingkuh. Dia telah berbuat curang, dan pantas memperoleh hukuman, meskipun sekedar hukuman sosial. Yaitu hilangnya kepercayaan orang lain kepadanya.

3. Selingkuh kepada Teman (Pacar)

Tidak ada orang yang senang dikhianati. Apalagi oleh orang yang terdekat, yaitu: pacar.

Jangankan pacar, kepada penjual durian saja kita bisa kecewa berat. Bila ternyata buahnya kurang nikmat.

Nah, apalagi kepada pacar. Bila ternyata pacar secara diam-diam menjalin hubungan spesial dengan orang lain, tentu kita akan sakit hati. Secara sepihak dia mencari keuntungan sendiri. Dia mengganggap diri kita hanya sebagai ban serep. Yang akan digunakan ketika ban utama bermasalah.

Baca Juga:

Istri Sudah Bekerja Sejak Belum Menikah Haruskah Izin Suami

***

D. Hukum Selingkuh dalam Ajaran Islam

Sudah jelas Islam melarang semua perbuatan yang bersifat curang. Mementingkan diri sendiri dengan merugikan kepentingan orang lain. Bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi bersikap khianat atas kepercayaan yang sudah diberikan orang lain. Lebih-lebih orang lain itu adalah pasangan sehidup-semati, yaitu suami atau istri.

Berikut ini sedikit ulasannya:

1. Islam melarang semua bentuk perbuatan curang dan khianat

Islam adalah agama yang mulia. Melarang umatnya untuk berlaku rendah dan hina. Maka semua perbuatan rendah dan hina hukumnya adalah haram. Termasuk di sini adalah perilaku khianat dan curang.

Allah Swt. berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad Saw.), dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui.”

(QS. al-Anfal: 27)

Rasulullah Saw. bersabda:

آيَةُ اْلمُنَافِقَ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ

“Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga, yaitu: jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari, dan jika dipercaya ia berkhianat.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Islam melarang semua bentuk perzinaan

Perzinaan itu hanya bisa terjadi melalui tahapan-tahapannya. Awalnya hanya bertukar senyum, lalu bercakap-cakap. Kemudian saling dekat, berduaan, hingga terjadilah perzinaan.

Ketika Islam melarang dan mengharamkan perzinaan, maka Islam juga melarang semua perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

(QS. al-Israa’: 32)

Rasulullah Saw. bersabda:

أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ

“Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga dari mereka.”

(HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

3. Islam melarang mengkhianati calon pasangan

Secara umum, kita dilarang berlaku khianat kepada orang lain. Apalagi kepada orang yang telah terjalin rasa saling percaya. Termasuk di sini kepada calon pasangan.

Adalah Rasulullah Saw. melarang kita meminang seorang wanita yang telah dipinang terlebih dahulu oleh orang lain. Karena hal itu sama saja dengan merusak hubungan diri kita dengan orang lain itu. Sebagaimana hal itu juga merusak hubungan baik antara wanita tersebut dengan orang yang meminangnya. Maka secara tidak langsung, Rasulullah Saw. juga melarang kita untuk merusak kepercayaan antara para calon pasangan.

Rasulullah Saw. bersabda:

وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى حِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya, hingga dia menikah atau meninggalkannya.”

Baca Juga:

Suami-istri bercerai, siapa yang menanggung nafkah untuk anak?

***

E. Yang Harus Dilakukan Suami-Istri Supaya Terhindar dari Perselingkuhan

Berikut ini beberapa hal yang perlu kita perhatikan bersama, supaya kita terhindar dari perbuatan yang sangat buruk dan tercela ini:

1. Berlindung kepada Allah Swt.

Tidak ada kekuatan yang mampu menghalangi kehendak Allah Swt. Tidak ada peristiwa apapun, melainkan setelah memperoleh izin dari-Nya. Maka kepada-Nya kita sungguh-sungguh berlindung dari segala macam maksiat, termasuk di sini adalah bahaya perzinaan.

Karena sesungguhnya semua makhluk, termasuk yang jahat, adalah dalam kendali-Nya selalu.

Allah Swt. memberikan perintah:

قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ  مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar), dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan.”

(QS. Al-Falaq: 1-2)

2. Menghindari larangan agama

Larangan agama merupakan pagar jurang. Barangsiapa menabrak pagar tersebut, pastilah dia akan masuk ke dalam jurang. Rugi dan celaka di dunia dan akhirat.

Marilah kita perhatikan pesan-pesan Rasulullah Saw. berikut ini:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ، فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ، وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ

أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.

“Namun diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.

“Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.

“Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.

“Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya.

“Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

a. Pandai menjaga pandangan

Mata merupakan salah satu pintu di mana setan akan masuk dalam hati kita. Orang bilang: dari mata jatuh ke hati. Karena mata merupakan anak panah setan. Maka menjaga pandangan menjadi salah satu cara terbaik untuk mencegah tumbuhnya benih-benih maksiat.

b. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Secara tegas Rasulullah Saw. memberikan larangan kepada kita semua untuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Karena sesungguhnya diri kita adalah lemah. Sedangkan setan begitu banyak berseliweran di sekeliling kita. Maka kita harus senantiasa waspada. Jangan sampai kita memberikan kesempatan kepada para setan berdatangan. Kita pasti kalah. Karena Allah sudah meninggalkan kita.

c. Tidak memamerkan kecantikan kepada yang bukan suami

Terdapat larangan keras bagi seorang wanita memperlihatkan kecantikan kepada selain suami. Karena hal itu sama saja dengan memberikan umpan kepada mata-mata yang lapar. Dan akibatnya pasti tidak baik. Kepada psikologis wanita itu sendiri, maupun kepada para pria yang menatapnya dengan penuh hawa nafsu.

d. Segera menikah

Tujuan menikah tentu saja bukan sekedar melampiaskan hasrat seksual secara halal. Namun memang salah satu fungsi utama pernikahan adalah itu. Dengan pernikahan yang sah, maka telah menutup terjadinya perzinaan.

Memang masih banyak juga orang sudah menikah, namun tetap ingin melakukan perzinaan. Maka orang seperti itu telah menjadi nalurinya untuk menjadi penghuni neraka.

3. Memberikan perhatian yang cukup kepada pasangan

Setelah pernikahan, tidak jarang pasangan suami-istri justru kehilangan suasana romantis yang sebelumnya demikian menggebu-gebu sebelum pernikahan. Hal ini adalah wajar dan alami. Namun bukan berarti harus diterima dan dibiarkan seperti itu adanya.

Sebagaimana tubuh yang semakin menua, gairah pun biasanya berkurang. Pada saat seperti itulah kita perlu memberikan sentuhan lebih kepada pasangan. Dengan ucapan yang menyenangkan. Syukur setiap kali ada kesempatan saling pijat. Karena kita semua lelah melaksanakan tugas sehari-hari.

Dengan keyakinan tulus atas perhatian pasangan, maka masing-masing pihak akan berusaha memberikan yang terbaik bagi keluarga.

4. Memenuhi kebutuhan finansial istri

Salah satu alasan seorang wanita maupun pria melakukan perzinaan secara khusus, maupun selingkuh secara umum. Di antaranya adalah faktor finansial. Maka sudah selayaknya seorang suami bekerja keras untuk memperoleh harta yang halal. Sebagai sarana untuk memberikan nafkah kepada pasangan secara layak.

Seorang suami wajib memberikan setiap kebutuhan istrinya. Bukan hanya makan dan minum. Namun juga alat-alat kecantikan, perhiasan, dan kalau perlu juga ke salon sebulan sekali.

5. Memenuhi kebutuhan biologis pasangan

Seorang laki-laki wajib menjaga kesehatannya dengan baik. Mengatur pola makan, tidur dan beraktivitas secara seimbang. Sehingga kemampuannya secara fisik dan psikis tetap dalam batas yang normal. Dan pada gilirannya akan berakibat juga pada kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan biologis pasangannya. Yaitu istrinya.

***

Penutup

Inilah beberapa hal yang bisa kami jelaskan berkaitan dengan istilah yang satu ini, yaitu: selingkuh.

Semoga Allah Swt. menjauhkan kita semua dari sifat dan perilaku yang sungguh tidak terpuji ini. Amin…

Allahu a’lam.

_______________

Bacaan Utama

Artikel Hukum Perselingkuhan. Redaksi Muhammadiyah

hukum-perselingkuhan
Oleh Redaksi Muhammadiyah

Wikipedia Ensiklopedia Bebas: Selingkuh.

Tags:

0 thoughts on “SELINGKUH: Pengertian, Contoh, Macam, Hukumnya dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.